Teknologi Informasi
( 850 )Penetrasi 5G Butuh Frekuensi dan Insentif
Sejak jaringan 5G pertama kali digelar pada Mei 2021,
penetrasi ponsel pintar 5G masih 5 %. Tingkat adopsi baru tumbuh di atas 30 % pada 2027. Pelaku industri telekomunikasi mendorong
pemerintah mendukung segera terbentuknya ekosistem layanan berteknologi akses
seluler 5G, termasuk ketersediaan lebar pita spektrum frekuensi yang memadai
beserta insentif pemakaiannya. Presdir & CEO PT XL Axiata Tbk Dian
Siswarini, Senin (9/10) di Jakarta, menyampaikan realitas itu. Menurut dia,
minimal lebar pita spektrum frekuensi yang membuat layanan berteknologi
akses seluler 5G berjalan optimal adalah 100 megahertz (MHz). Jumlah minimal
lebar pita semestinya dimiliki oleh setiap operator telekomunikasi seluler di
Indonesia dan tidak dicampur untuk pemakaian 4G ataupun teknologi di bawahnya. Oleh
karena itu, pemerintah disarankan segera melepas lelang spektrum frekuensi
baru. Saat ini kalangan operator telekomunikasi seluler gencar mengembuskan
saran agar pemerintah juga memberikan insentif untuk pemakaian spektrum
frekuensi.
Dian menyebut, harga spektrum frekuensi di Indonesia tergolong
tinggi dibandingkan negara tetangga. Tingginya harga itu akan membuat bisnis
layanan telekomunikasi yang memakai teknologi akses seluler baru tidak akan berkelanjutan.
Investasi penggelaran layanan telekomunikasi berteknologi 5G butuh biaya besar.
Sebab, penggelaran infrastruktur mensyaratkan kabel fiber. Jarak menara
pemancar satu dengan lainnya juga harus dekat sehingga akan butuh banyak menara.
”Tender terakhir adalah spektrum frekuensi 2,1 gigahertz (GHz) dengan lebar
pita 5 MHz. Harganya di atas Rp 600 miliar. Jika mengacu harga itu dan
pemerintah mempertahankan formula lama bayar biaya hak penggunaan (BHP)
frekuensi, lalu pemerintah menawarkan lebar 50 MHz untuk kebutuhan 5G, operator
berarti harus bayar mahal sekali,” ujar Dian yang juga anggota Dewan Pengawas
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) itu. Dian
mengusulkan adanya mekanisme cicil bayar BHP spectrum frekuensi. (Yoga)
EKONOMI DIGITAL, Ramai di Perdagangan, Sepi di Produksi
Pemerintah menekankan bahwa transformasi digital jangan
hanya dimaknai sebatas digitalisasi cara berjualan produk dan jasa, tetapi juga
cara produksi. Selama ini, transformasi digital dari sisi produksi belum maksimal
diterapkan, terutama di kalangan pebisnis kecil dan menengah. ”Transformasi
digital di Indonesia, menurut saya, terlalu maju di hilir (cara pemasaran, berjualan,
dan distribusi). Sementara transformasi digital di sisi hulu (produksi) masih
relatif lemah. Ini yang harus terus kita dorong bersama,” ujar Menteri Koperasi
dan UKM Teten Masduki saat menghadiri Indonesia Digital MeetUp 2023 dengan tema
”Festival Wirausaha Mudah”, Kamis (5/10) di Jakarta.
Dia mengakui sempat mendapat protes dari warganet yang menduga
pemerintah tidak memahami afiliator pasca-Tiktok mengumumkan penutupan layanan
transaksi jual-beli dalam Tiktok Shop Indonesia. Dia menyayangkan, pembicaraan
yang berkembang masih berkutat pada hal itu. Para afiliator hingga penjual,
baik retailer maupun produsen yang sekaligus jadi penjual, biasanya memiliki
berbagai saluran pemasaran dan penjualan daring dan luring. ”Justru, isu
besarnya dan harus dilindungi, yaitu produksi barang dalam negeri supaya tidak
mati dan tidak bisa bersaing. Jika aktivitas produksi barang menjadi lesu yang
salah satunya ditengarai oleh serbuan barang impor murah, mereka (pelaku UMKM)
tidak bisa menyerap banyak tenaga kerja,” katanya. (Yoga)
Penguatan Teknologi Digital Syarat RI Menuju Negara Maju
Penguatan Teknologi Digital Syarat RI Menuju Negara Maju
Memberantas Judi Daring
Meski dinilai lamban, pemerintah akhirnya bergerak simultan
memberantas fenomena judi daring yang sudah sedemikian meresahkan dan membawa
banyak korban. Aparat penegak hukum tak hanya memburu para pemain dan
pihak-pihak yang memasarkan atau terafiliasi dengan judi daring, termasuk para
pesohor yang ikut mengiklankan. OJK menindaklanjuti laporan Kemenkominfo, memerintahkan
bank memblokir rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Langkah ini
dilakukan dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi
konsumen atau masyarakat. Judi daring bukan baru sekarang ada, tetapi kian
menjadi-jadi beberapa tahun terakhir. Keberadaan aturan yang tegas mengancam
pelaku, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal
45 Ayat (2) UU No 19/2016, tak mampu membendung fenomena ini.
Tidak tanggung-tanggung, berbagai laman pemerintah dan perguruan
tinggi juga disusupi. Akun Youtube DPR diretas dan menayangkan siaran langsung
judi daring. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta bahkan ”tepergok” bermain gim
judi slot saat mengikuti rapat paripurna. Jaringan judi ilegal lintas negara
ini memanfaatkan rentannya keamanan siber dari laman-laman itu untuk menyusup dan
menanam beberapa script yang langsung terindeks di mesin pencari. Masifnya
fenomena judi daring tak bisa kita biarkan karena membawa dampak sosial-ekonomi
luas bagi masyarakat dan keseluruhan ekosistem digital. Hingga 14 September
lalu, Kemenkominfo telah menutup 957.452laman internet dan konten media sosial
terkait judi. Ribuan laman pemerintahan yang terselip konten judi juga dihapus.
Perputaran uang dari aktivitas judi daring ini, menurut Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 69 triliun tahun lalu, dari Rp
58 triliun tahun 2021. Peningkatan transaksi judi daring ini sejalan dengan kenaikan
pinjaman daring dan angka kredit macetnya. (Yoga)
Pemerintah Perketat Aturan E-dagang
Bank Blokir Akun Terkait Judi Daring
Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan perbankan untuk memblokir beberapa rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Hal ini menindaklanjuti laporan dari Kemenkominfo. OJK telah menerima surat dari Kemenkominfo guna membekukan sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi daring (online). Sesuai Pasal 36A Ayat (1) Huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 Ayat (4) Huruf c angka 42 dalam Pasal 15 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu. Koordinasi ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Tindak pidana ekonomi dengan pemanfaatan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia perlu diberikan sanksi yang tegas. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu (24/9).
Ekonom dan peneliti ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat, langkah OJK seharusnya dilakukan sejak jauh-jauh hari. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah bergerak lama dalam menganalisis aliran uang berkaitan dengan judi daring. Pengawasan judi daring berkaitan dengan akses masyarakat terhadap situs atau aplikasi judi daring berada dalam ranah Kemenkominfo. Kementerian ini dapat memanfaatkan teknologi serta bekerja sama dengan penyedia jasa internet untuk menutup situs dan aplikasi itu. Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi terkait pemberantasan judi daring yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika yang tertuang dalam Instruksi Menkominfo No 1/2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot yang ditandatangani pada Kamis (14/9). (Yoga)
Tren Anak Akses Perangkat Digital di Musim Panas
Digitalisasi Belum Dongkrak Kapasitas UMKM
Pemerintah menilai digitalisasi yang merambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum berkembang sesuai dengan harapan. Digitalisasi belum meningkatkan kapasitas pelaku usaha sehingga bisa menembus pasar global. Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki yang menghadiri acara AFPI UMKM Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Yoga)
Operator Seluler- Internet Diminta Cegah Judi Daring
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator telekomunikasi seluler dan penyelenggara jasa internet ikut mencegah penyebaran praktik judi daring. Permintaan yang sama sebelumnya telah ditujukan kementerian kepada perusahaan platform teknologi raksasa, seperti Meta dan Google. ”Kami ingatkan kepada operator telekomunikasi seluler ataupun penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) dan pemangku kepentingan di sektor komunikasi dan informatika agar bersama-sama memerangi judi daring. Semua y*ang memfasilitasi judi daring harus ditutup,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (21/9) di Jakarta. Kementerian Kominfo telah merilis Instruksi Menkominfo No 1 Tahun 2023 yang di dalamnya berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi daring di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan amanat UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016 dan UU No 1/2023 tentang KUHP. Menurut Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK agar memblokir rekening yang diduga dipakai untuk judi daring. Dengan BI, pihaknya juga berkoordinasi terkait peningkatan pengawasan terhadap penyedia sistem pembayaran digital yang disinyalir dipakai untuk judi daring. ”Kami terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi dan sosial,” katanya. Sepanjang 17 Juli-17 September 2023, Kemenkominfo telah menangani 109.090 konten judi daring dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mendeteksi 1.931 rekening terkait perjudian. (Yoga)
Pilihan Editor
-
PNBP Sektor Perikanan Tangkap
29 Aug 2021 -
Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
26 Aug 2021









