Teknologi Informasi
( 857 )Penguatan Teknologi Digital Syarat RI Menuju Negara Maju
Memberantas Judi Daring
Meski dinilai lamban, pemerintah akhirnya bergerak simultan
memberantas fenomena judi daring yang sudah sedemikian meresahkan dan membawa
banyak korban. Aparat penegak hukum tak hanya memburu para pemain dan
pihak-pihak yang memasarkan atau terafiliasi dengan judi daring, termasuk para
pesohor yang ikut mengiklankan. OJK menindaklanjuti laporan Kemenkominfo, memerintahkan
bank memblokir rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Langkah ini
dilakukan dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi
konsumen atau masyarakat. Judi daring bukan baru sekarang ada, tetapi kian
menjadi-jadi beberapa tahun terakhir. Keberadaan aturan yang tegas mengancam
pelaku, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal
45 Ayat (2) UU No 19/2016, tak mampu membendung fenomena ini.
Tidak tanggung-tanggung, berbagai laman pemerintah dan perguruan
tinggi juga disusupi. Akun Youtube DPR diretas dan menayangkan siaran langsung
judi daring. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta bahkan ”tepergok” bermain gim
judi slot saat mengikuti rapat paripurna. Jaringan judi ilegal lintas negara
ini memanfaatkan rentannya keamanan siber dari laman-laman itu untuk menyusup dan
menanam beberapa script yang langsung terindeks di mesin pencari. Masifnya
fenomena judi daring tak bisa kita biarkan karena membawa dampak sosial-ekonomi
luas bagi masyarakat dan keseluruhan ekosistem digital. Hingga 14 September
lalu, Kemenkominfo telah menutup 957.452laman internet dan konten media sosial
terkait judi. Ribuan laman pemerintahan yang terselip konten judi juga dihapus.
Perputaran uang dari aktivitas judi daring ini, menurut Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 69 triliun tahun lalu, dari Rp
58 triliun tahun 2021. Peningkatan transaksi judi daring ini sejalan dengan kenaikan
pinjaman daring dan angka kredit macetnya. (Yoga)
Pemerintah Perketat Aturan E-dagang
Bank Blokir Akun Terkait Judi Daring
Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan perbankan untuk memblokir beberapa rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Hal ini menindaklanjuti laporan dari Kemenkominfo. OJK telah menerima surat dari Kemenkominfo guna membekukan sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi daring (online). Sesuai Pasal 36A Ayat (1) Huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 Ayat (4) Huruf c angka 42 dalam Pasal 15 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank memblokir rekening tertentu. Koordinasi ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Tindak pidana ekonomi dengan pemanfaatan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia perlu diberikan sanksi yang tegas. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu (24/9).
Ekonom dan peneliti ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat, langkah OJK seharusnya dilakukan sejak jauh-jauh hari. Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah bergerak lama dalam menganalisis aliran uang berkaitan dengan judi daring. Pengawasan judi daring berkaitan dengan akses masyarakat terhadap situs atau aplikasi judi daring berada dalam ranah Kemenkominfo. Kementerian ini dapat memanfaatkan teknologi serta bekerja sama dengan penyedia jasa internet untuk menutup situs dan aplikasi itu. Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi terkait pemberantasan judi daring yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika yang tertuang dalam Instruksi Menkominfo No 1/2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot yang ditandatangani pada Kamis (14/9). (Yoga)
Tren Anak Akses Perangkat Digital di Musim Panas
Digitalisasi Belum Dongkrak Kapasitas UMKM
Pemerintah menilai digitalisasi yang merambah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum berkembang sesuai dengan harapan. Digitalisasi belum meningkatkan kapasitas pelaku usaha sehingga bisa menembus pasar global. Demikian diungkapkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki yang menghadiri acara AFPI UMKM Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Yoga)
Operator Seluler- Internet Diminta Cegah Judi Daring
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator telekomunikasi seluler dan penyelenggara jasa internet ikut mencegah penyebaran praktik judi daring. Permintaan yang sama sebelumnya telah ditujukan kementerian kepada perusahaan platform teknologi raksasa, seperti Meta dan Google. ”Kami ingatkan kepada operator telekomunikasi seluler ataupun penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) dan pemangku kepentingan di sektor komunikasi dan informatika agar bersama-sama memerangi judi daring. Semua y*ang memfasilitasi judi daring harus ditutup,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (21/9) di Jakarta. Kementerian Kominfo telah merilis Instruksi Menkominfo No 1 Tahun 2023 yang di dalamnya berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi daring di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan amanat UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016 dan UU No 1/2023 tentang KUHP. Menurut Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK agar memblokir rekening yang diduga dipakai untuk judi daring. Dengan BI, pihaknya juga berkoordinasi terkait peningkatan pengawasan terhadap penyedia sistem pembayaran digital yang disinyalir dipakai untuk judi daring. ”Kami terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi dan sosial,” katanya. Sepanjang 17 Juli-17 September 2023, Kemenkominfo telah menangani 109.090 konten judi daring dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mendeteksi 1.931 rekening terkait perjudian. (Yoga)
JARINGAN INTERNET BAWAH LAUT : SKKL Echo Berperan Akhir 2023
PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menargetkan pembangunan sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) Echo selesai pada akhir tahun ini. Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan XL terus mempercepat penggelaran proyek infrastruktur jaringan tulang punggung telekomunikasi itu. “Pembangunan Echo masih on track sesuai target yang diharapkan akan selesai akhir tahun ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/9). Henry menjelaskan keberadaan SKKL Echo sangat mendukung bagi bisnis perusahaan, karena akan memberikan alternatif akses internet dan data dengan kapasitas besar ke luar negeri. Layanan SKKL Echo pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas akses internet bagi seluruh pelanggan, termasuk kalangan korporasi dan pemerintahan. Dia menjelaskan bahwa XL Axiata melakukan kerja sama dengan semua anggota konsorsium untuk pemanfaatan kabel Echo ini untuk kebutuhan domestik dan internasional. SKKL Echo merupakan proyek yang dibangun secara bersama oleh Meta, Google, dan XL Axiata. Sekjen Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Resi Y Bramani mencatat terjadi peningkatan permintaan kapasitas SKKL hingga 30% pada kuartal III/2023 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut didorong oleh permintaan dari pemain seluler yang terus meningkat.
E-DAGANG, Pemerintah Sebaiknya Fokuspada Transparansi dan Perlindungan
Model bisnis perdagangan secara elektronik atau e-dagang akan terus berkembang sehingga pengaturan yang bersifat mengelompokkan model bisnis berisiko tidak tepat sasaran. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah fokus memberikan perlindungan kepada produsen dalam negeri, terutama pelaku UMKM, dan konsumen. Peneliti Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, Senin (18/9) di Jakarta, berpendapat, saluran transaksi daring yang populer dimulai dari aplikasi pesan instan, berikutnya media sosial, lokapasar, dan terakhir adalah laman toko pribadi setiap penjual. Apabila ada satu saluran itu yang ditutup, seperti wacana pemerintah untuk melarang media sosial dipakai berdagang, hal itu akan menghilangkan tahapan transaksi. Dampak negatifnya akan dirasakan pembeli ataupun penjual. Lebih jauh, dia memandang, pesatnya teknologi pemasaran digital biasanya diikuti dengan pertukaran data lintas platform.
Salah satu keuntungan pemasaran digital yaitu membuat target barang/jasa yang dijual lebih relevan dengan kebutuhan konsumen. ”Jika negara (pemerintah) sampai mengatur algoritma platform, ini mungkin akan sulit diatur. Pemerintah mungkin cukup mendorong transparansi data yang dikumpulkan dan dikelola platform,” kata Nailul. Praktisi ekonomi digital Ignatius Untung, berpendapat, regulasi yang bersifat kategorisasi mo-del bisnis e-dagang kurang tepat. Alasannya, model bisnis e- dagang akan terus berkembang dan ada kemungkinan muncul model baru pada masa mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah perlu fokus memberikan perlindungan kepada produsen dalam negeri, terutama pelaku UMKM, dan konsumen. Peme- rintah juga harus mengambil sikap ketika terjadi persaingan tidak sehat di pasar e-dagang. ”Alangkah bijak jika pemerintah menaruh perhatian pada manfaat yang bisa diperoleh oleh produsen dalam negeri ataupun konsumen dari aneka platform yang memfasilitasi e-dagang,” ujarnya. (Yoga)
Menimbang Larangan Berdagang di Media Sosial
Andre Oktavianus, pemilik jenama Kiminori Kids, mengaku pendapatan terbesarnya disumbang dari penjualan lewat kanal Tiktok Shop. Padahal, pemakaian kanal digital itu baru dimulai pada September 2022. Usaha penjualan baju anak yang didirikan bersama saudaranya sejak 2007 tersebut baru melirik kanal penjualan daring di periode 2017. ”Tujuh bulan setelah punya akun di Tiktok Shop, ada 250-280 afiliator yang mempromosikan dan menjual barang Kiminori Kids. Sejauh ini, pendapatan terbesar disumbang Tiktok Shop dan saya menduga ini karena pengaruh afiliator,” ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Kamis (14/9). Tiktok affiliate merupakan program yang dibuat oleh media sosial Tiktok untuk menghubungkan kreator dengan penjual. Penjual dalam konteks ini bisa berlatar belakang produsen yang sekaligus menjual barang atau hanya pedagang. Lalu, kreator yang ikut program itu biasa disebut afiliator. Pekerjaan mereka hanya sebatas mempromosikan barang milik penjual dan mendapat komisi. Hampir semua afiliator Kiminori Kids adalah ibu rumah tangga berusia 20-40 tahun yang berlatar belakang masyarakat menengah ke bawah di kota-kota kecil di Jawa ataupun luar Jawa.
Di antara afiliator tersebut, ada pula yang menjadi orangtua tunggal, tulang punggung keluarga, dan hanya mengandalkan pemasukan sebagai afiliator. ”Bagi mereka yang tinggal di pelosok, komisi (sebagai afiliator) Rp 3 juta sebulan itu besar sekali. Mereka minim (nyaris tak perlu keluar) modal karena contoh produk hingga pelatihan konten pun kami yang menyokong. Jika social commerce ditiadakan, dampak paling terasa mungkin ada di afiliator kami,” ucap Andre. Wenny Wijaya, warga Kendari, Sultra, yang setahun terakhir menjadi afiliator produk gawai di Tiktok Shop, juga mencemaskan social commerce jika benar-benar dilarang pemerintah. Wenny sehari-hari sebagai ibu rumah tangga. ”Pendapatan sebagai afiliator cukup membantu saya untuk memiliki tabungan darurat. Saya benar-benar akan mencairkan ketika ada kebutuhan sangat mendesak,” katanya. Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan pelarangan Tiktok sebagai tempat berjualan. Dia beralasan, platform ini melakukan monopoli lewat konsep social commerce dengan kemampuannya memengaruhi pengguna untuk berbelanja daring hingga melakukan penjualan dan pembayaran di platform yang sama. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Aset Kripto, Beda Aturan Pajak AS dan Indonesia
03 Aug 2021 -
Pengembangan StartUp, Wealthtech Siap Melejit
02 Aug 2021 -
KKP Finalisasi Aturan PNBP Pascaproduksi
03 Aug 2021









