Operator Seluler- Internet Diminta Cegah Judi Daring
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta operator telekomunikasi seluler dan penyelenggara jasa internet ikut mencegah penyebaran praktik judi daring. Permintaan yang sama sebelumnya telah ditujukan kementerian kepada perusahaan platform teknologi raksasa, seperti Meta dan Google. ”Kami ingatkan kepada operator telekomunikasi seluler ataupun penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) dan pemangku kepentingan di sektor komunikasi dan informatika agar bersama-sama memerangi judi daring. Semua y*ang memfasilitasi judi daring harus ditutup,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (21/9) di Jakarta. Kementerian Kominfo telah merilis Instruksi Menkominfo No 1 Tahun 2023 yang di dalamnya berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi daring di ruang digital Indonesia.
Instruksi Menkominfo ini merupakan amanat UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016 dan UU No 1/2023 tentang KUHP. Menurut Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK agar memblokir rekening yang diduga dipakai untuk judi daring. Dengan BI, pihaknya juga berkoordinasi terkait peningkatan pengawasan terhadap penyedia sistem pembayaran digital yang disinyalir dipakai untuk judi daring. ”Kami terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi dan sosial,” katanya. Sepanjang 17 Juli-17 September 2023, Kemenkominfo telah menangani 109.090 konten judi daring dan 92 konten penipuan. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mendeteksi 1.931 rekening terkait perjudian. (Yoga)
Postingan Terkait
Kemendagri Bentuk Satgas Khusus
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023