Teknologi Informasi
( 857 )Draf Revisi PP No.82/2012, Klasifikasi Data Disoal
Klausul yang mengatur soal klasifikasi data beserta wilayah penempatannya tidak lagi tertera dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Draf revisi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Perubahan di dalam draf terbaru dikatakan menimbulkan pertanyaan di kalangan asosiasi data. Pasalnya, keberadaan data dianggap menjadi tidak jelas di dalam rancangan revisi PP itu. Sebagai gambaran, dalam draf revisi tersebut, terdapat tiga kategori data elektronik. Pertama, data elektronik strategis. Kedua, data elektronik tinggi. Ketiga, data elektronik rendah. Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia, serta dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. Terkait klasifikasi data, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menilai secara keseluruhan hal tersebut merugikan. Pasalnya, data yang sifatnya strategis jumlahnya tidak lebih dari 10%, dengan disimpannya sebagian besar data di luar negeri, ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara. Draf revisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku pusat data lokal, karena berpotensi besar data elektronik ditempatkan di luar negeri. Hal tersebut dianggap memberikan dua dampak. Pertama, bisnis asosiasi komputasi awan Indonesia yang sudah berinvestasi akan tergerus. Kedua, investasi tidak akan masuk ke Indonesia karena penyedia layanan bisa melayani dari luar negeri.
Sial Huawei Berkah Ericsson dan Nokia
Blokir AS terhadap Huawei memberi keuntungan bagi kompetitornya. Nokia dan Ericsson mendapat berbagai proyek. Terbaru, pada Mei 2019, dua perusahaan Eropa tersebut sama-sama memenangkan kontrak 5G dari unit telekomunikasi Jepang SoftBank Group Corp., menggantikan Huawei dan ZTE Corp.
Di luar AS, masalah keamanan menyebabkan Australia, Jepang dan Taiwan melarang Huawei dari jaringan 5G. Perusahaan China tersebut berisiko kehilangan proyek pekerjaan di Eropa dan berbagai pasar baru. Eksekutif Nokia dan Ericsson berhati-hati bersikap. Keduanya memproduksi di China dan menjual peralatan ke operator China. Nokia juga memiliki riset besar dan pengembangan di China.
Transparansi Data Jadi Tantangan
Rencana memajaki perusahaan teknologi yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia berdasarkan volume transaksi dinilai positif oleh pengusaha Indonesia. Namun, transparansi dalam pengumpulan data menjadi tantangan yang perlu dipertimbangkan.
Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung berpendapat bahwa tantangan dalam memajaki perusahaan teknologi tersebut adalah transparansi data. Pemerintah sebenarnya bisa mengumpulkan data dari pengiklan yang memakai layanan perusahaan raksasa teknologi digital itu.
Dokumen konsultasi publik addressing The Tax Chalenges of The Digitalisation of Economy dari organisasi untuk kerjasama dan pembangunan ekonomi (OECD) menyebutkan dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital. Pilar pertama soal pengalokasian pajak, sedangkan pilar kedua terkait instrumen pencegahan penggerusan basis basis pajak melalui sistem pajak minimum.
Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global
Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.
Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.
Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global.
Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
AS Kembali Memblokir Perusahaan China
Setelah Huawei Technologies, AS sedang mempertimbangkan sanksi untuk perusahaan pengawas video China Hikvision. Sanksi ini akan membatasi Hikvision membeli teknologi AS. Sebaliknya, perusahaan AS harus mendapat izin pemerintah untuk memasok komponen ke Hikvision. Sama seperti dengan Huawei, Hikvision tak gentar dengan sanksi dari negeri Paman Sam itu. Sebagai informasi, sekitar 42% saham Hikvision dimiliki negara.
Tingkat Keamanan Siber Mengkhawatirkan
Dimension Data, integrator teknologi global terkemuka dan penyedia layanan terkelola untuk IT hibrida, mengungkapkan temuan eksklusifnya yang disarikan dalam tema Panduan Eksekutif untuk Laporan Intelijen Ancaman Siber Global 2019. Menurut laporan tersebut, rata-rata tingkat keamanan siber berada pada posisi yang mengkhawatirkan yaitu bernilai 1,45 dari lima yang ditentukan dengan pendekatan keamanan siber secara menyeluruh di organisasi melalui proses , metrik dan perspektif strategis. Hanya ada dua sektor yang memiliki indeks keamanan yang cukup baik yaitu keuangan (1,71) dan teknologi (1,66)
Data Pribadi : Mendesak Regulasi
Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.
Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.
Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.
Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.
Pemerintah Diimbau Gunakan Big Data Analytic
Dalam memenuhi aspirasi dan realisasi industri 4.0, pemerintah Indonesia diimbau untuk menggunakan big data analytics yang merupakan bagian dari artificial intelligence (kecerdasan buatan). Kedua teknologi ini dapat memberikan kemampuan untuk menghemat anggaran dan menyederhanakan beragam platform menjadi program yang bisa digunakan untuk berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Terkait dengan sektor pajak, Machine Learning (ML) memiliki daya guna yang tinggi untuk industri keuangan, teknologi ini dapat diimplementasikan dan merupakan suatu pendekatan terbaik bagi sektor perpajakan dan bea cukai. Teknologi ini dapt digunakan menjadi alat prediksi yang dapat menemukan pola-pola terselubung dalam data dengan jumlah besar, melakukan analisa yang tidak tertangkap manusia. Alat lain dari Artificial Intelligence adalah Machine Vision (MV), yang dapat digunakan pemerintah untuk mendeteksi penyalahgunaan atau penyimpangan pajak melalui kemampuan analisa media sosial. MV dapat melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data melalui gambar dan photo-photo dengan disertai detail merek dan harga dari pakaian, asesoris dan sebagainya. Alat ini dapat digunakan untuk emlakukan pemeriksaan, monitoring kesesuaian antara hal-hal yang dipublikasikan dalam media sosial dengan pajak-pajak terkait dari wajib pajak.-
Potensi Tekfin Pertanian
Chief Business Development iGrow Jim Oklahoma memproyeksikan, potensi bisnis jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau teknologi finansial (tekfin) pertanian dari tahun ke tahun akan tumbuh secara eksponensial. Tren tersebut dikarenakan semakin banyak orang yang membutuhkan investasi aman atau risiko ditekan serendah mungkin.
Berdiri sejak September 2014, iGrow menyediakan sistem untuk melakukan supervisi dan administrasi dalam kegiatan pertanian. Melalui platform itu, pengguna dapat menanam, mengembangkan dan memantau tanaman sebagai sebuah investasi. Pengguna iGrow dapat disebut sebagai sponsor. Animo dan respons masyarakat sangat baik untuk mendanai komoditas, terlebih sistem yang dikembangkan iGrow merupakan social investment. Sampai Januari 2019, iGrow sudah menyalurkan Rp 130 miliar kepada 7.500 petani yang tersebar paling banyak di Jawa dan Bali. Tahun ini iGrow baru mulai melakukan penetrasi ke NTT dan Sulawesi.
Dari segi peminjam, iGrow sudah berhasil menarik 50rb orang untuk melakukan registrasi. Dari total tersebut 6.000 orang secara aktif melakukan pendanaan dengan berbagai komoditas. Dalam waktu dekat, iGrow akan melakukan ekspansi ke Asia Tenggara seperti Vietnam dan Thailand.
Pilihan Editor
-
Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal
07 Feb 2020 -
Tahun Ini, Batik Air Datangkan 5 Pesawat A320
07 Feb 2020 -
Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas
04 Feb 2020









