Teknologi Informasi
( 850 )Laporkan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi
Sulit mencegah kasus penyahgunaan data pribadi milik nasabah terkait layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Kasus baru bisa ditindaklanjuti jika nasabah korban melapor kepada penegak hukum. Dalam keterangan pers 12 Desember 2018, OJK menegaskan telah melarang penyelenggara aplikasi legal mengakses daftar kontak seluler, berkas gambar dan informasi pribadi dari posel pintar nasabah.
Pedoman perilaku pemberian layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Pedoman ini turut mengatur perlindungan data pribadi. Pada pokok ketiga penerapan prinsip itikad baik, disebutkan soal larangan pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi tanpa izin nasabah. Sementara di luar entitas legal, menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, perusahaan pinjam meminjam ilegal masih banyaj beredar di pasar. Teknologi yang dipakai kian canggih.
Otomasi Buka Peluang Kerja Baru
Sebanyak 23 juta pekerjaan di Indonesia bakal digantikan oleh proses otomasi pada 2030. Meski demikian, 27 juta-46 juta lapangan pekerjaan baru bisa diciptakan dalam kurun waktu yang sama. Peluang bisa dioptimalkan jika tenaga kerja di Indonesia memiliki ketrampilan baru.
Philia Wibowo, Preseiden Direktur PT McKinsey Indonesia mengatakan, otomasi bakal mengubah struktur dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Aktivitas paling rentan diganti otomasi ialah pekerjaan yang mengandalkan aktivitas fisik berulang dan pengolahan data. Adapun pekerjaan yang sulit diotomasi antara laij manajerial yang butuh keahlian spesifik dan interaksi dengan para pihak.
Disisi lain peluang pekerjaan baru muncul di era otomasi. Akan ada 27 juta, pekerjaan tambahan dari otomasi ini, 9 juta pekerjaan tambahan jika ada peningkatan bidang infrastruktur dan konstruksi, serta 10 juta jenis pekerjaan baru. Jadi Indonesia bisa mendapatkan keuntungan bersih pekerjaan 4 sampai dengan 23 juta pekerjaan pada 2030.
Komputasi Awan, Google Bangun Pangkalan Data Lokal
Google Cloud akan membuka Region Cloud Jakarta pada semester I/2020 sebagai investasi jangka panjang perusahaan dalam bidang infrastruktur teknologi di Indonesia. Pemerintah tidak dapat menghiraukan layanan komputasi awan, terutama dengan semakin banyaknya perusahaan rintisan di Indonesia yang dianggap sebagai penunjang ekonomi pada masa mendatang.
Sebelum Google, Amazon Web Services (AWS) telah mengumumkan rencana untuk membuka pangkalan data pada 2022. Perusahaan milik Jeff Bezos tersebut akan membangun tiga lokasi data fisik yang diberi nama Availability Zone di sekitar Jakarta.
Karawang merupakan salah satu dari tiga lokasi pembangunan pangkalan data di Jabar yang ditawarkan pemerintah kepada Amazon. Menurut rencana, nilai investasi yang digelontorkan bisa mencapai Rp1 triliun. Sedangkan Alibaba Cloud saat ini telah mengoperasikan pangkalan data di dua lokasi di Indonesia.
Berdasarkan penelitian Boston Consulting Group berjudul Dampak Ekonomi Cloud di Asia Pasifik untuk Indonesia diperkirakan bahwa adopsi komputasi awan publik dapat berkontribusi sebesar US$35 miliar—US$40 miliar ke perekonomian Indonesia secara kumulatif sepanjang 2019 hingga 2023.
Melihat Pemicu PHK Pelaku Industri Batam
Setidaknya ada empat perusahaan elektronik di wilayah Batam terancam kolaps dan tengah memproses PHK kepada karyawannya. Keempat perusahaan itu adalah PT Noble Batam, PT Foster Elsctronic Indonesia, PT Unisem dan PT Samina. Ketua Apindo Kota Batam, menjelaskan ada sejumlah masalah utama perusahaan padat karya di Batam. Pertama, upah minimum sudah tidak kompetitif. Kedua, frekuensi demonstrasi semakin tinggi. Ketiga, masih mahalnya ongkos angkut kontainer dari Batam ke luar negeri. Keempat, masih adanya aturan pemerintah yang berbelit. Direktur Promosi dan Humas BP Batam menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu telah merugi selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, ada pergeseran industri ke arah yang lebih tinggi teknologinya.
Hati-Hati, Copet Digital Bisa Mengintai Transaksi QR Code
Bank Indonesia meluncurkan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) tepat saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74. Gubernur BI mengatakan, QRIS bertujuan untuk memperlancar transaksi non tunai, mendorong inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Namun yang harus diwaspadai adalah QR code bisa diganti dan dipalsukan. Para pengguna harus waspada, karena benteng pertahanan QR hanya PIN. Modusnya, copet digital itu mencetak potongan-potongan kertas kecil dengan kode QR Code. Lalu menempelkan ke merchant pedagang. Konsumen disarankan untuk mengonfirmasi jika pembayaran mereka sudah diterima merchant.
Era Mobil Terbang di Kota-Kota Besar Sudah di Depan Mata
Jepang berambisi menjadi pemimpin industri mobil terbang. Negara Sakura ini menargetkan mobil terbang bisa digunakan mengangkut barang di tahun 2023 dan membawa orang di 2030. Dilansir dari Bloomberg, mobil NEC Corp berhasil melayang tanpa penumpang selama hampir satu menit di ketinggian tiga meter saat uji coba di pinggiran Tokyo. Sebetulnya Jepang bukanlah satu-satunya negara yang bermimpi untuk menghadirkan mobil terbang. Dubai, Singapura, dan Selandia Baru juga telah menyatakan niat yang sama. Google dan Uber Technologies Inc juga mengembangkan proyek mobil terbang.
Intelijen Akses WhatsApp
WhatsApp memiliki enkripsi end to end sehingga pesan tidak dapat dibaca kecuali oleh pengirim dan penerima. Lembaga intelijen lima negara yang tergabung dalam Five Eyes berharap memiliki akses untuk mendobrak enkripsi tersebut. Tak cuma WhatsApp, tetapi juga aplikasi bersandi lain. Keinginan ini didasari untuk memerangi aksi terorisme.
Adu Konten di Bisnis Video on Demand
Minat masyarakat
Indonesia yang tinggi terhadap dunia digital dan internet memunculkan beragam
layanan berbasis digital. Salah satunya adalah layanan media streaming
digital atau video on demand (VoD) dengan jumlah pengguna yang terus
meningkat. Salah satu pemain, HOOQ Indonesia, jumlah subscriber-nya meningkat
2,5 kali lipat dalam setahun terakhir. Saat ini, HOOQ memiliki 40 juta
subscriber. Segmen terbesar pelanggan HOOQ berusia 20-35 tahun. Mereka terus
melakukan akuisisi pelanggan baru dengan beragam strategi, mulai dari
menyasar pelanggan prabayar seluler, pelanggan broadband kabel hingga
pelanggan super apps seperti Grab untuk bisa menggunakan video. Sedangkan
Netflix menggarap segmen penonton yang lebih luas. Keunggulan Netflix
terletak pada berbagai jenis tayangan untuk semua kalangan. Saat ini, Netflix
memiliki 151 juta pelanggan secara global. Pelanggan tersebut bisa memilih
konten berkualitas tinggi, baik dalam bentuk film, serial, animasi, tayangan
keluarga, dokumenter, stand up hingga tayangan interaktif.
Aturan IMEI Jangan Bebani Operator
Pemerintah
sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity
(IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya
pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak
membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan
akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga
skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.
Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi
Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.
Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.
Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.
Pilihan Editor
-
Bank Sentral Waspadai Kepanikan di Pasar Uang
09 Mar 2020









