;

Laporkan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

Teknologi Ayu Dewi 17 Oct 2019 Kompas
Laporkan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

Sulit mencegah kasus penyahgunaan data pribadi milik nasabah terkait layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi. Kasus baru bisa ditindaklanjuti jika nasabah korban melapor kepada penegak hukum. Dalam keterangan pers 12 Desember 2018, OJK menegaskan telah melarang penyelenggara aplikasi legal mengakses daftar kontak seluler, berkas gambar dan informasi pribadi dari posel pintar nasabah. 

Pedoman perilaku pemberian layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Pedoman ini turut mengatur perlindungan data pribadi. Pada pokok ketiga penerapan prinsip itikad baik, disebutkan soal larangan pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi tanpa izin nasabah. Sementara di luar entitas legal, menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, perusahaan pinjam meminjam ilegal masih banyaj beredar di pasar. Teknologi yang dipakai kian canggih.

Download Aplikasi Labirin :