;
Tags

Teknologi Informasi

( 857 )

Melihat Pemicu PHK Pelaku Industri Batam

budi6271 20 Aug 2019 Kontan

Setidaknya ada empat perusahaan elektronik di wilayah Batam terancam kolaps dan tengah memproses PHK kepada karyawannya. Keempat perusahaan itu adalah PT Noble Batam, PT Foster Elsctronic Indonesia, PT Unisem dan PT Samina. Ketua Apindo Kota Batam, menjelaskan ada sejumlah masalah utama perusahaan padat karya di Batam. Pertama, upah minimum sudah tidak kompetitif. Kedua, frekuensi demonstrasi semakin tinggi. Ketiga, masih mahalnya ongkos angkut kontainer dari Batam ke luar negeri. Keempat, masih adanya aturan pemerintah yang berbelit. Direktur Promosi dan Humas BP Batam menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu telah merugi selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, ada pergeseran industri ke arah yang lebih tinggi teknologinya.

Hati-Hati, Copet Digital Bisa Mengintai Transaksi QR Code

budi6271 19 Aug 2019 Kontan

Bank Indonesia meluncurkan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) tepat saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74. Gubernur BI mengatakan, QRIS bertujuan untuk memperlancar transaksi non tunai, mendorong inklusi keuangan, memajukan UMKM, dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pada tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM). Penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. Namun yang harus diwaspadai adalah QR code bisa diganti dan dipalsukan. Para pengguna harus waspada, karena benteng pertahanan QR hanya PIN. Modusnya, copet digital itu mencetak potongan-potongan kertas kecil dengan kode QR Code. Lalu menempelkan ke merchant pedagang. Konsumen disarankan untuk mengonfirmasi jika pembayaran mereka sudah diterima merchant.

Era Mobil Terbang di Kota-Kota Besar Sudah di Depan Mata

budi6271 09 Aug 2019 Kontan

Jepang berambisi menjadi pemimpin industri mobil terbang. Negara Sakura ini menargetkan mobil terbang bisa digunakan mengangkut barang di tahun 2023 dan membawa orang di 2030. Dilansir dari Bloomberg, mobil NEC Corp berhasil melayang tanpa penumpang selama hampir satu menit di ketinggian tiga meter saat uji coba di pinggiran Tokyo. Sebetulnya Jepang bukanlah satu-satunya negara yang bermimpi untuk menghadirkan mobil terbang. Dubai, Singapura, dan Selandia Baru juga telah menyatakan niat yang sama. Google dan Uber Technologies Inc juga mengembangkan proyek mobil terbang.

Intelijen Akses WhatsApp

budi6271 02 Aug 2019 Kontan

WhatsApp memiliki enkripsi end to end sehingga pesan tidak dapat dibaca kecuali oleh pengirim dan penerima. Lembaga intelijen lima negara yang tergabung dalam Five Eyes berharap memiliki akses untuk mendobrak enkripsi tersebut. Tak cuma WhatsApp, tetapi juga aplikasi bersandi lain. Keinginan ini didasari untuk memerangi aksi terorisme.

Adu Konten di Bisnis Video on Demand

budi6271 24 Jul 2019 Kontan

Minat masyarakat Indonesia yang tinggi terhadap dunia digital dan internet memunculkan beragam layanan berbasis digital. Salah satunya adalah layanan media streaming digital atau video on demand (VoD) dengan jumlah pengguna yang terus meningkat. Salah satu pemain, HOOQ Indonesia, jumlah subscriber-nya meningkat 2,5 kali lipat dalam setahun terakhir. Saat ini, HOOQ memiliki 40 juta subscriber. Segmen terbesar pelanggan HOOQ berusia 20-35 tahun. Mereka terus melakukan akuisisi pelanggan baru dengan beragam strategi, mulai dari menyasar pelanggan prabayar seluler, pelanggan broadband kabel hingga pelanggan super apps seperti Grab untuk bisa menggunakan video. Sedangkan Netflix menggarap segmen penonton yang lebih luas. Keunggulan Netflix terletak pada berbagai jenis tayangan untuk semua kalangan. Saat ini, Netflix memiliki 151 juta pelanggan secara global. Pelanggan tersebut bisa memilih konten berkualitas tinggi, baik dalam bentuk film, serial, animasi, tayangan keluarga, dokumenter, stand up hingga tayangan interaktif.

Aturan IMEI Jangan Bebani Operator

budi6271 16 Jul 2019 Kontan

Pemerintah sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.

Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi

ayu.dewi 04 Jul 2019 Kompas

Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.

Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.

Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.

Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data

budi6271 02 Jul 2019 Kontan

Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.

Telkomsel Teken Kontrak Komersial 5G dengan ZTE

leoputra 27 Jun 2019 Investor Daily

Telkomsel telah menandatangani kontrak komersial implementasi jaringan seluler generasi kelima 5G dengan perusahaan pemasok perangkat dan jaringan telekomunikasi asal Tiongkok, ZTE Corporation yang berkantor pusat di Shenzen, Goangdong, Tiongkok. Sebelumnya, pada awal 2019, Telkomsel pun telah mengumumkan kemitraan strategisnya dnegna dua pemain teknologi terkemuka di dunia yaitu Cisco dan Huawei dalam Mobile World Congress 2019 di Barcelona, Spanyol.

Pengaruh Teknologi terhadap Reformasi Pajak [OPINI]

leoputra 26 Jun 2019 Investor Daily

Seperti halnya Brasil, dalam beberapa tahun terakhir sistem pajak dipersalahkan karena menjadi elemen paling penting dalam pertumbuhan ekonomi. Adanya perdebatan ini menghasilkan pengembangan wawasan baru untuk mengusulkan reformasi pajak yang terbagi dalam dua sisi, yaitu ortodoksi berdasarkan konsep tradisional publik membiayai dan konsep pajak konvensional. Banyak konsep konvensional tentang perpajakan telah digantikan oleh efek dari keterkinian teknologi dan kemajuan dalam hal perpindahan informasi elekttronik dan aset, dan menjadi prioritas utama untuk didorong sebagai bagian dari proposal reformasi perpajakan di Brasil. Dalam versi modernnya dibuat penggunaan yang luas dari pajak-pajak non-deklaratori (non-self assessment). Upaya ini digunakan untuk memperkenalkan teknologi elektronik dalam dunia pajak yang bukan hanya sebagai mekanisme sederhana dalam mengumpulkan dan mengaudit data, tetapi lebih sebagai sebuah blok bangunan konseptual dalam metode alternatif dan konstruksi tentang perpajakan dan keuangan publik. Perlunya pembentukan sistem keuangan yang dapat diakses oleh otoritas pajak agar biaya untuk menciptakan sistem kontrol terhadap wajib pajak dapat diminimalisasi. Dengan demikian, pajak non-deklaratori, seperti pajak transaksi bank, mulai masuk akal karena dikenakan pada aktivitas perbankan agen tersebut dan bukan pada laporan akuntasi. Namun hal ini sebagai komparasi sistem reformasi pajak. Harapannya fungsi pajak sebagai instrumen pendapatan APBN yang tetap mempedulikan tentang kesetaraan dan keadilan.