Draf Revisi PP No.82/2012, Klasifikasi Data Disoal
Klausul yang mengatur soal klasifikasi data beserta wilayah penempatannya tidak lagi tertera dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Draf revisi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Perubahan di dalam draf terbaru dikatakan menimbulkan pertanyaan di kalangan asosiasi data. Pasalnya, keberadaan data dianggap menjadi tidak jelas di dalam rancangan revisi PP itu. Sebagai gambaran, dalam draf revisi tersebut, terdapat tiga kategori data elektronik. Pertama, data elektronik strategis. Kedua, data elektronik tinggi. Ketiga, data elektronik rendah. Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia, serta dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. Terkait klasifikasi data, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menilai secara keseluruhan hal tersebut merugikan. Pasalnya, data yang sifatnya strategis jumlahnya tidak lebih dari 10%, dengan disimpannya sebagian besar data di luar negeri, ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara. Draf revisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku pusat data lokal, karena berpotensi besar data elektronik ditempatkan di luar negeri. Hal tersebut dianggap memberikan dua dampak. Pertama, bisnis asosiasi komputasi awan Indonesia yang sudah berinvestasi akan tergerus. Kedua, investasi tidak akan masuk ke Indonesia karena penyedia layanan bisa melayani dari luar negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023