Perusahaan
( 1080 )Di Tengah Gejolak Pasar, Perusahaan Besar Tetap Optimistis Melakukan IPO
Pelemahan pasar saham saat ini
memberikan tantangan bagi saham-saham yang baru melakukan penawaran saham
perdana atau IPO di 2025. Meskipun kondisi pasar melemahkan aktivitas IPO,
sejumlah perusahaan beraset besar tetap percaya diri mencari pendanaan di
bursa. Sebanyak 10 emiten baru mewarnai pasar modal Indonesia sejak awal tahun
sampai 15 Maret 2025. Sepuluh perusahaan itu mampu menghimpun dana dari IPO
sebesar Rp 3,88 triliun. Di antara mereka, ada dua perusahaan yang mampu
menggalang dana jumbo, yakni PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) dan PT Raharja
Energi Cepu Tbk (RATU), masing-masing Rp 0,62 triliun dan Rp 2,3 triliun.
Pengamat pasar modal Alfred
Nainggolan, Jumat (14/3) di Jakarta, menilai, terjadi tren penurunan jumlah
korporasi yang melakukan IPO. Jumlah pencatatan saham baru dan penghimpunan
dana IPO jauh lebih besar pada periode sama di 2024 dengan 19 perusahaan yang
mampu menghimpun dana hingga Rp 3,4 triliun. Bahkan, pada 2023 lebih banyak
lagi, dengan 27 perusahaan yang mampu menggalang dana Rp 12,4 triliun. Saat
ini, menurut dia, memang bukan momentum positif untuk IPO karena pasar saham
tengah berada di tren penurunan atau bearish. Namun, kondisi ini tidak
mengurungkan niat perusahaan beraset besar untuk melanjutkan penawaran saham perdana
di pasar modal.
Data BEI per akhir Februari menunjukkan,
ada 24 perusahaan yang mengantre untuk melantai di bursa. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 23 perusahaan beraset besar atau di atas Rp 250 miliar. Alfred
menilai, IPO saat ini tidak terlalu menantang bagi perusahaan beraset besar karena
mereka punya kemampuan lebih besar untuk mengapitalisasi pasar dan memperoleh
dana. Hal ini akan sejalan dengan valuasi dan tingginya harga IPO mereka. ”Selain
itu, perusahaan yang sudah memiliki anchor investor saat IPO tidak terlalu
mempertimbangkan kondisi pasar mengingat sudah ada kesepakatan dalam
penyerapannya,” kata Alfred. (Yoga)
Kontrak Honorer Calon PPPK Diperpanjang Pemprov Sultra
Kontrak ribuan tenaga honorer
yang lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Sultra
segera diperpanjang di 2025 ini. Pendataan dan pemetaan dilakukan agar tidak
ada calon PPPK yang tidak masuk. Namun, pemerintah belum memastikan kapan gaji
para honorer tersebut bisa dibayar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra,
Zanuriah menyampaikan, pemerintah akan memperpanjang kontrak 3.381 orang tenaga
honorer. Sebanyak 2.658 orang di antaranya adalah tenaga honorer yang telah lolos
PPPK tahap pertama. ”Setelah ditelaah, pemprov memperpanjang surat keputusan
tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK. Karena ini penundaan pengangkatan,
jadi kami duduk bersama agar penganggarannya dialokasikan ke dinas masing-masing,”
kata Zanuriah setelah rapat dengar pendapat penundaan pengangkatan Calon ASN (CASN)
dan PPPK di Komisi I DPRD Sultra, Jumat (14/3).
Menurut Zanuriah, perpanjangan
kontrak ini sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap mereka yang ditunda
pengangkatannya. Kontrak baru akan terhitung mulai Januari hingga Desember
2025. ”Kami belum bisa pastikan mengenai pemberian gaji, karena suratnya belum
ditandatangani. Termasuk modelnya nanti apakah dirapel sejak Januari atau
bagaimana belum bisa memastikan,” ujar Zanuriah. Selain itu, perpanjangan kontrak
ini belum mencakup semua tenaga honorer yang lolos PPPK. Sebab, ada honorer
yang berdasarkan SK dinas terkait, tidak melalui SK gubernur. Sementara perpanjangan
kontrak ini hanya mencakup yang masuk dalam SK gubernur. (Yoga)
Kontrak Honorer Calon PPPK Diperpanjang Pemprov Sultra
Kontrak ribuan tenaga honorer
yang lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Sultra
segera diperpanjang di 2025 ini. Pendataan dan pemetaan dilakukan agar tidak
ada calon PPPK yang tidak masuk. Namun, pemerintah belum memastikan kapan gaji
para honorer tersebut bisa dibayar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra,
Zanuriah menyampaikan, pemerintah akan memperpanjang kontrak 3.381 orang tenaga
honorer. Sebanyak 2.658 orang di antaranya adalah tenaga honorer yang telah lolos
PPPK tahap pertama. ”Setelah ditelaah, pemprov memperpanjang surat keputusan
tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK. Karena ini penundaan pengangkatan,
jadi kami duduk bersama agar penganggarannya dialokasikan ke dinas masing-masing,”
kata Zanuriah setelah rapat dengar pendapat penundaan pengangkatan Calon ASN (CASN)
dan PPPK di Komisi I DPRD Sultra, Jumat (14/3).
Menurut Zanuriah, perpanjangan
kontrak ini sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap mereka yang ditunda
pengangkatannya. Kontrak baru akan terhitung mulai Januari hingga Desember
2025. ”Kami belum bisa pastikan mengenai pemberian gaji, karena suratnya belum
ditandatangani. Termasuk modelnya nanti apakah dirapel sejak Januari atau
bagaimana belum bisa memastikan,” ujar Zanuriah. Selain itu, perpanjangan kontrak
ini belum mencakup semua tenaga honorer yang lolos PPPK. Sebab, ada honorer
yang berdasarkan SK dinas terkait, tidak melalui SK gubernur. Sementara perpanjangan
kontrak ini hanya mencakup yang masuk dalam SK gubernur. (Yoga)
Avian Fokus Merebut Pasar dengan Menyasar Ritel
Produsen cat terintegrasi PT Avia
Avian Tbk berencana tetap agresif memenangi pasar, di antaranya memperkuat lini
distribusi dan terus mengembangkan produk cat ramah lingkungan. Sepanjang 2024,
kondisi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan dengan daya beli masyarakat yang
lemah. Kondisi pasar yang menantang itu diprediksi berlanjut hingga tahun ini. Head
of Investor Relations PT Avia Avian Tbk Andreas Timothy Hadikrisno
mengemukakan, lemahnya pasar diprediksi berlanjut hingga semester I
(Januari-Juni) 2025. Namun, perseroan menargetkan mampu menaikkan volume
penjualan di kisaran 4-8 % pada tahun ini serta pendapatan (marketing sales)
tumbuh 6-10 % melalui sejumlah strategi.
Pada tahun 2024, Avian mencatat
pertumbuhan pendapatan 6,5 % secara tahunan menjadi Rp 7,5 triliun, sejalan dengan
volume penjualan yang tumbuh 5 % secara tahunan. Laba bersih emiten berkode
saham AVIA, yang juga masuk emiten Kompas100, itu tercatat Rp 1,66 triliun atau
naik tipis 1,22 %. Menurut Andreas, keberhasilan perseroan dalam mencapai
pertumbuhan penjualan pada tahun 2024 didorong strategi berkelanjutan yang difokuskan
pada upaya merebut pangsa pasar dari perusahaan-perusahaan cat lain. Strategi itu
di antaranya inovasi produk, ekspansi pusat distribusi, strategi pemasaran yang
terarah, peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan, serta program loyalitas
kepada konsumen.
”Kami agresif mengambil pangsa
pasar dari kompetitor melalui inovasi produk dan strategi pemasaran. Kami memiliki
jaringan distribusi terbesar yang merupakan advantage dalam merebut pasar,”
ujar Andreas, Rabu (12/3/2025) sore. Inovasi produk digencarkan melalui
produk-produk yang ramah lingkungan. Sebagian produk cattelah beralih ke
”water-based” yang memiliki keunggulan ramah lingkungan dan tidak bau. Avian
menyasar sektor ritel, dengan pasar terbesarnya adalah toko bahan bangunan dan
tukang cat. Upaya memperkenalkan merek agar dikenal sampai ke kalangan tukang
cat hingga merebut pasar diakui membutuhkan waktu hingga belasan tahun. (Yoga)
DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA
Komisi III DPR meminta Mahkamah
Agung memperhatikan kesejahteraan ratusan hakim ad hoc yang hak keuangannya belum
naik selama kurun waktu 12 tahun. Para hakim ad hoc tersebut tidak merasakan
kenaikan gaji pokok dan tunjangan seperti yang dinikmati para hakim karier
sejak Oktober 2024, seusai aksi cuti bersama yang dilakukan secara masif. ”Saya tahu beban dan tanggung jawab mereka
(para hakim ad hoc). Mereka juga menghadapi hal yang sama dengan hakim-hakim
karier. Kita sadar bahwa hakim ad hoc atau hakim nonkarier itu juga mandat
reformasi, salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaruan peradilan.
Mudah-mudahan Pak SekMA (Sekretaris MA) dan Pak Dirjen Badan Peradilan Umum MA
bisa memberi perhatian kepada hakim-hakim ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan,”
ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat
Komisi III DPR dengan SekMA, Sugiyanto dan Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto,
Kamis (13/3).
Selama ini, hak keuangan para
hakim ad hoc di Indonesia didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mengacu perpres tersebut, besaran
tunjangan bagi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama Rp 20,5 juta, hakim ad hoc tipikor
tingkat banding Rp 25 juta, dan hakim ad hoc tingkat kasasi senilai Rp 40 juta.
Besaran tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama
Rp 17,5 juta dan tingkat banding Rp 32,5 juta. Hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan
Rp 17,5 juta. Besaran tunjangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para
hakim ad hoc karena masih harus dipotong pajak. Tunjangan bersih yang diterima
hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama, misalnya, menerima penghasilan
bersih senilai Rp 18,6 juta. Lain halnya denganpara hakim karier yang sudah menerima
penyesuaian gaji pokok dan tunjangan sejak tahun lalu. (Yoga)
Transaksi Lisensi Minyakita Rp 12 Juta Per Bulan
Kemendag mengungkap modus
kecurangan Minyakita, yakni penyalahgunaan lisensi merek Minyakita, yang
ditransaksikan Rp 12 juta per bulan. Kemendag menyebutkan modus penyalahgunaan
lisensi itu dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Kemendag dan Polri telah
mengawasi perusahaan itu sejak awal Maret 2025, waktu tim menemukan Minyakita
tak sesuai takaran beredar di wilayah Jabodetabek. Saat Kemendag dan Polri
mengecek pabrik PT AEGA di Depok, Jabar, pada 7 Maret 2025, pabrik tersebut
telah tutup dan pindah ke Karawang, Jabar. Pada 8 Maret 2025, Mentan, Andi
Amran Sulaiman menemukan Minyakita tak sesuai takaran saat inspeksi mendadak di
Pasar Jaya Lenteng Agung, Jaksel.
Salah satu Minyakita yang tak
sesuai takaran itu merupakan produk PT AEGA yang dijual Rp 18.000 per liter
atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 15.700 per liter. PT
AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya kepada dua perusahaan pengepakan
minyak goreng lain di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang. Mendag, Budi Santoso,
Kamis (13/3) mengatakan, pihaknya telah menyegel pabrik PT AEGA di Karawang.
Barang bukti itu berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas
minyak goreng dan 30 unit tangki pengisian minyak goring berkapasitas 1 ton
telah diamankan.
Perusahaan pengepakan minyak
goreng itu mengurangi takaran Minyakita dari 1 liter (1.000 mililiter) menjadi 750-800
mililiter. Selain itu, PT AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya
kepada dua perusahaan pengepakan minyak goreng lain, yang berlokasi di Rajeg
dan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kemendag juga mendapati kedua perusahaan
itu tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
(SPPT-SNI) dan izin edar BPOM. ”Dari penyalahgunaan surat persetujuan
penggunaan merek Minyakita itu, PT AEGA mendapatkan imbal balik pembayaran
kompensasi kedua perusahaan itu, Rp 12 juta per bulan,” ujarnya. (Yoga)
Berjuang terus Menuntut Pencairan Tukin Dosen
Ada perasaan lega ketika permintaan
bertemu Mendiktisaintek, Brian Yuliarto untuk membahas pemenuhan hak tunjangan
kinerja para dosen ASN terwujud di Jakarta, Selasa (11/3). Hari itu, untuk ke
sekian kalinya, belasan dosen dari berbagai daerah yang bergabung dalam
Asosiasi Dosen ASN (Adaksi) di lingkungan Kemendiktisaintek berjumpa pucuk
pimpinan kementerian yang menaungi mereka. ”Dosen dari perguruan tinggi negeri
berstatus satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum ikut mewakili
bersama pengurus Adaksi memperjuangkan tukin for all atau tukin untuk semua
dosen ASN,” kata Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan. Dalam memperjuangkan
tuntutannya, mereka terpaksa saweran (urunan). Ada yang menyumbang, Rp 50.000-Rp
100.000. Ada yang serelanya, sesuai kemampuan.
Ketua Adaksi Fatimah mengapresiasi
pertemuan pertama ini sebagai langkah baik dalam membangun hubungan yang lebih
kuat dan sehat antara Kemendiktisaintek dan Adaksi. Perjuangan Adaksi agar
pemerintah mewujudkan pemberian tukin untuk semua dosen bukan semata-mata demi
kesejahteraan dosen yang memang pendapatannya masih belum layak disbanding tuntutan
pendidikan dan beban kerja. Pembayaran tukin diyakini berdampak positif
terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas dosen. Brian mengatakan,
Kemendiktisaintek berkomitmen tukin bagi dosen dicairkan tahun ini dan telah
mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pencairan tukin dosen tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi lintas
kementerian. (Yoga)
Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara
Setelah diguncang kasus korupsi
dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.
BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar
disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai
akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU
Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti
yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022
tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271
triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti
kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.
Hal ini berarti pidana uang
pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian
negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No
31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut
menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak
dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas
kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I,
yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar
dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)
Alih Fokus ke Bisnis Sewa Pesawat, BBN Airlines Tutup Rute Reguler
PT Blue Bird Nordic (BBN)
Airlines Indonesia menghentikan semua rute penerbangan regulernya di Indonesia
akibat tingkat keterisian penumpang yang rendah, lalu beralih ke jasa sewa basah
pesawat (wet lease). Setelah enam bulan mengudara sejak September 2024, PT Blue
Bird Nordic Airlines Indonesia resmi menutup seluruh rute penerbangannya di Indonesia.
Sejak November lalu, maskapai penerbangan ini telah menghentikan salah satu
layanan penerbangannya setelah sebulan beroperasi. Kemenhub mengonfirmasi
berhentinya BBN Airlines Indonesia melayani rute berjadwalnya. Terakhir,
maskapai penerbangan itu melayani rute Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK) pergi
pulang (PP) serta Jakarta (CGK)-Denpasar (DPS) PP pada pertengahan Februari 2025.
Rute lainnya, Jakarta
(CGK)-Surabaya (SUB) PP telah berhenti beroperasi lebih awal sejak Januari
2025. ”Alasan berhenti beroperasi adalah karena tingkat isian penumpang yang
rendah. Berdasarkan evaluasi data produksi, rata-rata load factor (tingkat
keterisian) penerbangan BBN Airlines Indonesia periode winter 2024 pada
November 2024 sampai Januari 2025 adalah 50 %,” tutur Plt Dirjen Perhubungan
Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, Rabu (12/3). ”Namun, PT BBN Airlines Indonesia
masih beroperasi melayani penerbangan tidak berjadwal atau carter, khusus kargo,
dan juga akan melayani penerbangan tidak berjadwal untuk penumpang atau kargo,”
ujar Lukman. (Yoga)
Tertunggaknya Pembayaran Pesangon dan THR Eks Pegawai Sritex
Kemenaker menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada eks karyawan. Sementara pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada eks karyawan menunggu hasil penjualan aset oleh kurator. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/3) di Jakarta, Menaker, Yassierli hanya berharap supaya pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada hampir 11.000 orang eks karyawan Sritex selesai sebelum Lebaran 2025. ”Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kurator. Intinya, komitmen kurator adalah hasil penjualan aset untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan, dan THR. Itu semuanya bersifat utang,” tuturnya.
Sejauh ini, Kemenaker sudah turut memfasilitasi agar hak eks karyawan Sritex lainnya terpenuhi. Misalnya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemenaker telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan pengurus serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan klaim JHT dan JKP. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan per 10 Maret 2025, jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK dari empat pabrik yang tutup mencapai 10.824 orang. Sebanyak 4.539 orang eks karyawan telah mengajukan klaim JHT dan 3.544 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. Kemudian, ada 2.015 orang eks karyawan mengajukan klaim JKP dan 794 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022








