;

DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA

Ekonomi Yoga 14 Mar 2025 Kompas
DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA

Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung memperhatikan kesejahteraan ratusan hakim ad hoc yang hak keuangannya belum naik selama kurun waktu 12 tahun. Para hakim ad hoc tersebut tidak merasakan kenaikan gaji pokok dan tunjangan seperti yang dinikmati para hakim karier sejak Oktober 2024, seusai aksi cuti bersama yang dilakukan secara masif.  ”Saya tahu beban dan tanggung jawab mereka (para hakim ad hoc). Mereka juga menghadapi hal yang sama dengan hakim-hakim karier. Kita sadar bahwa hakim ad hoc atau hakim nonkarier itu juga mandat reformasi, salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaruan peradilan. Mudah-mudahan Pak SekMA (Sekretaris MA) dan Pak Dirjen Badan Peradilan Umum MA bisa memberi perhatian kepada hakim-hakim ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan SekMA, Sugiyanto dan Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto, Kamis (13/3).

Selama ini, hak keuangan para hakim ad hoc di Indonesia didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mengacu perpres tersebut, besaran tunjangan bagi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama Rp 20,5 juta, hakim ad hoc tipikor tingkat banding Rp 25 juta, dan hakim ad hoc tingkat kasasi senilai Rp 40 juta. Besaran tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama Rp 17,5 juta dan tingkat banding Rp 32,5 juta. Hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan Rp 17,5 juta. Besaran tunjangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para hakim ad hoc karena masih harus dipotong pajak. Tunjangan bersih yang diterima hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama, misalnya, menerima penghasilan bersih senilai Rp 18,6 juta. Lain halnya denganpara hakim karier yang sudah menerima penyesuaian gaji pokok dan tunjangan sejak tahun lalu. (Yoga)