DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA
Komisi III DPR meminta Mahkamah
Agung memperhatikan kesejahteraan ratusan hakim ad hoc yang hak keuangannya belum
naik selama kurun waktu 12 tahun. Para hakim ad hoc tersebut tidak merasakan
kenaikan gaji pokok dan tunjangan seperti yang dinikmati para hakim karier
sejak Oktober 2024, seusai aksi cuti bersama yang dilakukan secara masif. ”Saya tahu beban dan tanggung jawab mereka
(para hakim ad hoc). Mereka juga menghadapi hal yang sama dengan hakim-hakim
karier. Kita sadar bahwa hakim ad hoc atau hakim nonkarier itu juga mandat
reformasi, salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaruan peradilan.
Mudah-mudahan Pak SekMA (Sekretaris MA) dan Pak Dirjen Badan Peradilan Umum MA
bisa memberi perhatian kepada hakim-hakim ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan,”
ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat
Komisi III DPR dengan SekMA, Sugiyanto dan Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto,
Kamis (13/3).
Selama ini, hak keuangan para
hakim ad hoc di Indonesia didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mengacu perpres tersebut, besaran
tunjangan bagi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama Rp 20,5 juta, hakim ad hoc tipikor
tingkat banding Rp 25 juta, dan hakim ad hoc tingkat kasasi senilai Rp 40 juta.
Besaran tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama
Rp 17,5 juta dan tingkat banding Rp 32,5 juta. Hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan
Rp 17,5 juta. Besaran tunjangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para
hakim ad hoc karena masih harus dipotong pajak. Tunjangan bersih yang diterima
hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama, misalnya, menerima penghasilan
bersih senilai Rp 18,6 juta. Lain halnya denganpara hakim karier yang sudah menerima
penyesuaian gaji pokok dan tunjangan sejak tahun lalu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023