Tertunggaknya Pembayaran Pesangon dan THR Eks Pegawai Sritex
Kemenaker menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada eks karyawan. Sementara pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada eks karyawan menunggu hasil penjualan aset oleh kurator. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/3) di Jakarta, Menaker, Yassierli hanya berharap supaya pembayaran hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kepada hampir 11.000 orang eks karyawan Sritex selesai sebelum Lebaran 2025. ”Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan kurator. Intinya, komitmen kurator adalah hasil penjualan aset untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan, dan THR. Itu semuanya bersifat utang,” tuturnya.
Sejauh ini, Kemenaker sudah turut memfasilitasi agar hak eks karyawan Sritex lainnya terpenuhi. Misalnya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kemenaker telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan pengurus serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan klaim JHT dan JKP. Berdasar data BPJS Ketenagakerjaan per 10 Maret 2025, jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK dari empat pabrik yang tutup mencapai 10.824 orang. Sebanyak 4.539 orang eks karyawan telah mengajukan klaim JHT dan 3.544 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. Kemudian, ada 2.015 orang eks karyawan mengajukan klaim JKP dan 794 orang di antaranya sudah dibayar klaimnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023