;
Tags

Perusahaan

( 1082 )

PHK Massal Terjadi di PT Sritex yang Pailit

KT1 04 Mar 2025 Tempo
Ramai soal PHK massal karyawan di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil yang resmi menghentikan operasinya pada Sabtu, 1 Maret 2025 karena tidak bisa membayar utang atau pailit. Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah melaporkan bahwa kurator telah melaksanakan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap 10.000 lebih karyawan di Sritex Group. Pada Januari 2025, PT Bitratex mengalami PHK sebanyak 1.065 pekerja. Kemudian, pada Februari 2025, PHK karyawan terjadi di beberapa perusahaan, yaitu PT Sritex Sukoharjo dengan 8.504 pekerja, PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 pekerja, PT Sinar Pantja Djadja Semarang dengan 40 pekerja, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 pekerja. Secara keseluruhan, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 10.965 orang.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengimbau BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi mantan karyawan Sritex selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sebab menurutnya itu merupakan harapan bagi eks pekerja untuk menyambung hidupnya. “Hal ini dikarenakan uang JHT adalah harapan satu-satunya untuk menyambung kebutuhan hidup. Apalagi situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri tingkat kebutuhan naik,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo, Senin, 3 Maret 2025.
Adapun Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan sembilan perusahaan untuk menampung kembali pekerja yang terdampak PHK dari Sritex.

"Sudah rapat dengan HRD perusahaan dan dinas, biar bisa ditampung. Catatannya usia tidak lebih dari 45 tahun," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah tersebut pada Senin, 3 Maret 2025. Ia juga meminta agar jaminan hari tua dan jaminan pemutusan kerja bisa dibayarkan sebelum lebaran. Namun, sudahkah PHK yang dilakukan perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih akrab dikenal dengan Omnibus Law? Pada pasal 151 ayat 2 UU Omnibus law menyebut jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, pengusaha wajib menyampaikan tujuan dan alasan PHK kepada pekerja/buruh serta/atau serikat pekerja/serikat buruh. Sedangkan, pada ayat 3 menyebut apabila pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh setelah diberitahu dan menolak PHK, maka penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. (Yetede)

Laba Emiten Batu Bara Turun

KT1 04 Mar 2025 Investor Daily (H)
Emiten baru batu bara milik konglomerat Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencatatkan laba tahun berjalan yang dapat distribusi kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 922,64 juta atau setara Rp15,25 triliun pada tahun 2024, turun 25,51% dibanding tahun sebelumnya (year on year/yoy) US$ 1,24 miliar, Penurunan laba juga terjadi pada emiten baru bara milik pengusaha Garibaldi 'Boy Thohir'.  PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menjadi US$ 436,65 juta atau setara Rp7,22 triliun pada 2024.  Manajeman Bayan Resources dalam keterangan resminyua, Senin (3/3/2025) mengungkapkan, penyusutan laba bersih pada 2024 sejalan dengan berkurangnya penjualan perseroan turun 19,13% dari US$ 75,8 per ton di 2023 menjadi US$ 61,3 per ton pada 2024. Hal itu membuat pendapatan perseroan turun 3,77% yoy dari US$ 3,58 miliar menjadi US$ 3,45 miliar atau Rp56,97 triliun pada 2024. Penurunan pendapatan terjadi, meski volume penjualan batu bara perseroan naik 19,07% dari 47,2 juta ton menjadi 56,2 juta ton. Dengan produksi batu bara perseroan naik 14,48% dari 49,7 juta ton menjadi 66,9 juta ton. (Yetede)

Warga Rentan Terjebak Sindikat ”Scammer Online” akibat Fenomena ”Lapar Kerja”

KT3 03 Mar 2025 Kompas

Maraknya warga yang terjebak dalam sindikat scammer online atau penipu berkedok cinta di luar negeri turut dipicu fenomena ”lapar kerja” di daerah asal. Pencari kerja mesti waspada dan memastikan lowongan kerja yang ditawarkan valid. Kasus terbaru, empat warga Medan, Sumut, terjebak sindikat perdagangan orang di Laos. Keempatnya dapat dipulangkan, Jumat (28/2) setelah hampir setahun dipaksa bekerja untuk sindikat love scam tanpa digaji, disiksa dan, ditahan paspornya (Kompas.id, 28/2/2025). Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) masih terjadi. Kondisi ini tidak lepas dari situasi ketenagakerjaan yang tak kunjung membaik di dalam negeri pascapandemi Covid-19.

”Migrant Care mencatat, ini adalah fenomena ’lapar kerja’. Kebutuhan akan pekerjaan itu mendesak karena mereka di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan secara ekonomi merosot,” kata Wahyu, Minggu (2/3). Kondisi tersebut, membuat warga nekat ke luar negeri untuk mendapatkan pekerjaan apa pun dengan risiko yang besar. ”Ini ada kaitannya dengan fenomena #KaburAjaDulu yang merupakan bentuk frustrasi sebenarnya dari situasi ketenagakerjaan di dalam negeri,” ujarnya. Salah satu praktikTPPO yang jamak terjadi akhir-akhir ini adalah merekrut korban untuk kejahatan berbasis digital. Migrant Care menyebutnya dengan istilah forced criminality.Migrant Care mencatat, dalam periode 2022-2023, ada 261 pengaduan WNI menjadi korban TPPO yang dipekerjakan sebagai online scammer dan operator judi online di luar negeri. Sebagian besar dipekerjakan di Kamboja, Malaysia,Myanmar, Laos, dan Filipina. (Yoga)


Gugatan PHK Karyawan PT Sritex sedang disiapkan oleh KSPI

KT3 03 Mar 2025 Kompas

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan, PHK yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KSPI berencana menggelar unjuk rasa, membuka pos komando advokasi, hingga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). ”PHK ini tidak didahului dengan mekanisme bipartit maupun tripartit. Tidak ada juga notulen hasil perundingan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan. Yang kami lihat, karyawan, orang per orang diminta mendaftar PHK. Tidak ada PHK itu mendaftar. Kalau ada yang mendaftar, berarti ada intimidasi atau karyawan dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (2/3).

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di perusahaan. Perundingan tripartit merupakan perundingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mencapai mufakat dalam perselisihan hubungan industrial. Said menuturkan, dalam notulen bipartit biasanya terdapat penjelasan mengenai penyebab PHK, berapa kekayaan atau aset terakhir perusahaan, siapa yang akan membayar pesangon dan hak-hak karyawan, termasuk nilai pesangon yang telah disepakati. Notulen tersebut juga harus disetujui oleh pekerja ataupun perusahaan. Dalam prosesPHK di Sritex, Said mengatakan, tidak ada notulen bipartit. Selain tak ada mekanisme bipartit ataupun tripartit, Said juga mengatakan, tidak ada ruang bagi para pekerja yang tidak setuju untuk menolak. (Yoga)


Sekitar 12.000 Buruh Di-PHK imbas Tutupnya Sritex

KT3 01 Mar 2025 Kompas (H)

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group diputuskan tidak dapat beroperasi melalui asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian proses kepailitan. Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan terdampak PHK. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di PN Semarang, Jateng, Jumat (28/2). Hakim pengawas yang memimpin rapat, Haruno Patriadi, menyatakan, opsi going concern tidak memungkinkan untuk dilakukan. ”Kami, hakim pengawas, dengan menilai hasil dari yang disampaikan baik oleh tim kurator maupun debitor, dengan ini menyatakan going concern tidak mungkin dijalankan. Kami tidak membuka ruang Tanya jawab karena ini sudah kita dengar bersama. Untuk itu, (opsi) going concern sudah kami nyatakan ditutup,” kata Haruno.

Hakim pengawas juga menetapkan Sritex Group dalam insolvensi. Artinya, Sritex dianggap tidak bisa membayar utang-utangnya. Pihak-pihak yang memiliki hak-hak tertentu terkait utang itu diminta berkoordinasi dengan kepaniteraan pengadilan niaga pada PN Semarang. Nurma Candra Yani Sadikin, salah satu anggota tim kurator, mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemberesan dalam proses penyelesaian kepailitan Sritex Group yang terdiri dari PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Terkait hal itu, sejumlah faktor menjadi pertimbangan. ”Modal kerja yang sudah tidak ada dan pemasukan terbatas. Sementara itu, biaya lain seperti tagihan listrik per  bulan serta beban karyawan yang terlalu tinggi tidak dapat ditutup dengan jalannya usaha debitor sehingga berpotensi akan merugikan harta pailit jika going concern dilakukan,” tutur Nurma. (Yoga)


Melambungnya Laba Tugu Insurance

KT1 01 Mar 2025 Investor Daily

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance mencatatkan laba (parent only termasuk Unit Usaha Syariah) Rp 46,02 miliar pada periode Januari 2025. Raihan laba ini melesat empat kali lipat atau 363% dari periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) yang tercatat Rp 9,95 miliar. Peningkatan laba, yang belum memasukan laba anak usaha ini, ditopang oleh pendapatan top line yang juga melesat signifikan. Pendapatan premi diterima meningkat sebesar 83,49% (yoy) menjadi Rp 578,39 miliar pada Januari 2025. Adapun hasil underwriting melesat 367,93% (yoy) atau senilai Rp 62,29 miliar. Pendapatan TUGU masih bertambah dari hasil investasi yang naik 15,17% (yoy) menjadi Rp 26,69 miliar.

Meski pendapatan meningkat tinggi, TUGU bisa mengendalikan beban operasional, yang relatif flat karena hanya naik 1,13% menjadi Rp 41,27 miliar. Analis NH Korindo Sekuritas, Leonardo Lijuwardi menilai kinerja TUGU pada awal tahun cukup baik dan memberikan rasa optimis kepada para investor. “Dengan captive market yang kuat serta ekspansi bisnis kepada non captive market, pendapatan TUGU cukup bagus awal tahun ini," ungkap dia, Jumat (28/2/2025). Kemampuan TUGU dalam menghasilkan pertumbuhan pendapatan didorong oleh permodalan yang kuat serta kondisi perusahaan yang sehat. Hal ini penting karena bisnis asuransi adalah kepercayaan, semakin sehat perusahaan itu, akan semakin percaya para customernya. (Yetede)


Belum Pulihnya Sektor Padat Karya

KT3 28 Feb 2025 Kompas

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Bob Azam mengatakan, sektor industri padat karya di Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Bila ada sejumlah perusahaan padat karya yang melakukan PHK atau putus kontrak, itu bukan kesengajaan untuk menghindari kewajiban pemberian THR keagamaan. ”Kami tidak mengikuti kasus putus kontrak sampai PHK per perusahaan padat karya. Hanya, putus kontrak biasanya terjadi musiman atau karena order lama habis dan tidak diteruskan. Rasanya kondisi ini masih kelanjutan dari fenomena kondisi padat karya yang memburuk (sejak pandemi Covid-19),” ujar Bob, Kamis (27/2).

Bob menambahkan, dengan kondisi industri padat karya yang belum pulih itu, fenomena PHK atau putus kontrak menjelang Idul Fitri bukanlah sebuah kesengajaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Menurut dia, tidak mudah bagi sebuah perusahaan memutuskan kontrak dan mencari pekerja baru. Apalagi, untuk merekrut karyawan yang memiliki keterampilan untuk mengerjakan permintaan ekspor. ”Diiuar permasalahan yang sedang dihadapi sektor padat karya, PHK dan putus kontrak akan selalu terjadi setiap tahun di sektor industri apa pun,” katanya. Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonom Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, memiliki pandangan senada. Menurut dia, ekonomi global sedang tidak baik-baik saja. Permintaan ekspor yang melemah turut memukul sektor industri padat karya. (Yoga)


Standar untuk Pekerja Platform

KT3 28 Feb 2025 Kompas

Tatanan dunia kerja berubah seiring perkembangan teknologi. Perubahan tersebut berdampak pada pekerja, pemberi kerja, dan relasi pihak-pihak di dunia kerja. Ekonomi digital memunculkan jenis pekerjaan baru, meniadakan sebagian pekerjaan, dan mengubah pekerjaan yang sudah ada. Penggunaan platform digital juga memperluas hubungan, dari hanya pemberi kerja dan pekerja secara langsung menjadi hubungan yang dijembatani platform. Kondisi ini memunculkan istilah pekerja platform, yakni pekerja yang menggunakan platform digital untuk menyediakan layanan atau memecahkan masalah. Pekerja platform tidak terbatas pada pengemudi daring, tetapi lebih luas, antara lain, kurir, pengantaran makanan, dan pekerja di bidang lain yang bisa terhubung secara digital serta menggunakan platform digital.

Organisasi Buruh Internasional PBB (ILO) mengakomodasi keberadaan pekerja platform. Saat ini ILO sedang merumuskan standar global kerja layak bagi pekerja platform, yang diharapkan selesai pada akhir 2025. Salah satu catatan dalam upaya merumuskan standar ini adalah mengikuti perkembangan pesat di dunia kerja akibat peran teknologi. Kendati demikian, perkembangan ekonomi digital yang pesat belum dapat dihitung secara pasti. Publikasi Bank Dunia pada 2023 berjudul ”Working Without Borders” menyebut, setidaknya ada 545 platform digital di dunia yang berkantor pusat di 63 negara dengan  konsumen yang tersebar di 186 negara. Adapun pekerja yang terlibat diperkirakan 154 juta-435 juta orang atau 4,4-12,5 persen dari total pekerja di dunia.

Di Indonesia, saat ini para pekerja platform disebut mitra. Status ini membuat hak dan kewajiban sebagai pekerja terbatas, dengan ketiadaan kewajiban bagi pekerja platform di Indonesia untuk menjadi peserta jamsostek. Hal lain, THR yang dibayarkan penyedia platform kepada pekerja masih berupa bantuan hari raya yang bukan berupa uang tunai. Mengutip laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company, Gross merchandise value (GMV) diperkirakan sebesar 200-360 miliar USD pada 2030 akan menarik pekerja platform bergabung, karena itu,hak dan kewajiban mereka mesti kian jelas, seperti halnya pekerja konvensional yang masih bertahan di sektor lain. (Yoga)


Peran Swasta dan UMKM Lebih Maju

KT1 28 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kehadiran BPI Danantara  akan mendorong pengelolaan BUMN ke depan lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika global. Selain itu, Danantara akan mendorong perusahaan swasta berkembang lebih besar dan memberikan  ruang yang  luas bagi UMKM lebih maju. Chief Investment Officer (CIO) Danantara memastikan Patria Sjarir memastikan pihak swasta akan mendapatkan ruang untuk menggarap proyek-proyek di dalam negeri. Namun, selama sebulan kedepan, Danantara bakal fokus dulu merangkum dari sisi komposisi antara Danantara dan swasta. Kemudian memfinalisasi sejumlah  peraturan menuntaskan inbreng, dan membangun  tim building terbaik untuk selanjutnya dipaparkan kepada publik. "Jadi kami sedang mencoba apa yang masuk akal sehingga  publik bisa menilai. Tapi kebanyakan investasi pertama Danantara adalah investasi adalah investasi yang agak membosankan, but relatively safe," kata Pandu. Hal ini dikemukakan Pandu merespons kekhawatiran publik mengenai Danantara sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang malah akan mendisrupsi peluang sektor swasta dan juga UMKM. Sebaliknya, Pandu  berharap bersama-sama sektor swasta dan UMKM, Danantara bisa mendorong perekonomian nasional kedepannya. (Yetede)

Dugaan Pertamax Dicampur Pertalite

KT1 28 Feb 2025 Tempo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai masyarakat berhak mendapat kompensasi dari kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina (Persero). Sebab, dalam kasus tersebut ada dugaan pencampuran atau pengoplosan dalam BBM jenis Pertamax. Jika dugaan tersebut benar terjadi, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan konsumen Pertamina punya hak menuntut ganti rugi. "Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan, mulai dari ganti rugi hingga kompensasi," kata Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Februari 2025. Menurut Fadhil, seharusnya tidak ada perbedaan kualitas dalam produk yang masyarakat beli. "Yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaannya bagi masyarakat," ucap dia.

Fadhil menyoroti kemungkinan dampak serta kerugian yang dialami warga sebagai konsumen utama BBM. Maka dari itu, dia menyatakan warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum jika pengoplosan memang benar terjadi. "Untuk mendapatkan pemulihan dan menjamin kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa depan," ujar Fadhil. Saat ini, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan Pertamax oplosan ini. Hingga 28 Februari 2025, sudah ada setidaknya 426 laporan yang LBH Jakarta terima. Dugaan Pertamax oplosan mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Ada sejumlah petinggi Pertamina yang menjadi tersangka. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. Selain itu, ada juga Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. (Yetede)