Tags
Perusahaan
( 1080 )OJK Resmi Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya
KT1
21 Feb 2025 Tempo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 9/D.05/2025 per tanggal 16 Januari 2025 dan diumumkan di laman resmi OJK pada Rabu, 20 Februari 2025. Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa OJK mencabut izin usaha Jiwasraya dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung perusahaan yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34, Jakarta Pusat tersebut. Lantas, seperti apa sejarah Jiwasraya hingga akhirnya kini dilarang beroperasi?
Melansir laman resminya, Jiwasraya didirikan pada 31 Desember 1859 oleh pemerintah Hindia Belanda, dengan nama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 (NILLMIJ). Pendiriannya tercantum dalam Akta Notaris William Hendry Herklots Nomor 185. Kemudian, sejalan dengan program nasionalisasi perekonomian Indonesia pada 1957, kepemilikan NILLMIJ 1859 diambil alih Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1958. Sejak 17 Desember 1959, NILLMIJ 1859 berganti nama menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 214 Tahun 1951, sembilan perusahaan asuransi jiwa milik Belanda, dengan NILLMIJ 1859 sebagai intinya, dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera. Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera kembali direvisi, sehingga menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera pada 1 Januari 1965. Nama baru bagi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera kembali diberikan. Melalui PP Nomor 40 Tahun 1965, perusahaan negara yang baru, yaitu Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya didirikan, yang berasal dari peleburan Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera. (Yetede)
Serba-serbi Danantara dan Polemiknya
KT1
21 Feb 2025 Tempo
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto menuai polemik. Kendati Prabowo menyebut Danantara sebagai kekuatan yang akan menunjang perekonomian Indonesia di masa depan, namun sejumlah pihak menilai ada risiko yang mengintai. “Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita, yang ada di pengelolaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) itu akan dikelola dan kita beri nama Danantara, Daya Anagata Nusantara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, dikutip Antara. Adapun Danantara akan diluncurkan pada pada Senin, 24 Februari mendatang. Pembentukannya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN yang disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 4 Februari 2025.
BP Danantara Panggil Direksi BRI: Mereka Sangat Positif Peluncuran Danantara disebut sebagai super holding BUMN dan telah didesuskan sejak kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dengan adanya Danantara, nantinya pendapatan BUMN tidak semuanya dialokasikan ke APBN, tetapi disisihkan guna diinvestasikan Danantara. Adanya lembaga yang mengelola laba BUMN sebenarnya telah dicita-citakan ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo, yang wafat pada 2001 di usia 84. Syahdan, pada akhir 1980-an, Menteri Ekonomi Orde Lama dan Orde Baru itu punya ide membentuk sebuah lembaga yang mengelola 1-5 persen laba badan usaha milik negara. Lembaga ini, dalam gagasan Sumitro, menjadi semacam investment trust sekaligus penjamin investasi atau guarantee fund.
Saat berpidato dalam rapat anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia pada 16 Desember 1996, Sumitro bercerita bahwa gagasan tersebut sudah ia sampaikan kepada J.B. Sumarlin, Menteri Keuangan 1988-1993. Namun Sumarlin menolak secara halus dengan mengatakan Indonesia belum memerlukan lembaga semacam pengelola laba BUMN. Sumitro mengklaim ia meneruskan ide kepada pemerintah Malaysia dan dieksekusi. Meski tak menyebutnya secara spesifik, pernyataan Sumitro merujuk pada Khazanah Nasional Berhad yang didirikan pemerintah Malaysia pada 1993. Khazanah adalah induk perusahaan negara yang bertindak sebagai lembaga investasi sekaligus menjadi jaminan seperti gagasan Sumitro. Dalam buku Paradoks Indonesia dan Solusinya, Prabowo berulang-ulang menyebut Indonesia ketinggalan dibanding Malaysia. Negeri jiran itu telah bisa membuat mobil nasional sendiri pada 1983. Pendapatan per kapita orang Malaysia tiga kali lebih tinggi dibanding orang Indonesia. Semua itu, menurut Prabowo, terwujud karena pemerintah mengendalikan ekonomi melalui BUMN. (Yetede)
Beda Danantara dan Temasek dalam Pengawasan Mengelola Aset Negara
KT1
21 Feb 2025 Tempo
JIKA tak ada aral melintang, pemerintah bakal meluncurkan lembaga investasi Daya Anagata Indonesia atau Danantara pada 24 Februari 2025. Instansi ini bakal mengelola aset negara, termasuk di dalamnya aset milik badan usaha milik negara (BUMN). Kekhawatiran muncul soal pengawasan lembaga investasi tersebut. Berbicara dalam acara perayaan hari ulang tahun ke-17 Partai Gerindra di Bogor, 15 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto bakal mengajak Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri; presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono; dan presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi ikut mengawasi Danantara. Prabowo juga mempertimbangkan melibatkan pemimpin organisasi masyarakat keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia, untuk ikut mengawasi lembaga tersebut.
Danantara sebagai sovereign wealth fund atau dana investasi pemerintah akan mengelola lebih dari US$ 900 miliar aset dalam pengelolaan atau asset under management. Initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksikan sebesar US$ 20 miliar. Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan Danantara membutuhkan pengawasan ketat. Kementerian BUMN mencatat total aset konsolidasi perusahaan pelat merah mencapai Rp 10.950 triliun hingga akhir 2024. “Jangan sampai jadi bancakan politik,” katanya kepada Tempo, Kamis, 20 Februari 2025. Menurut Bhima, kepengurusan Danantara perlu dijauhkan dari politis jika pemerintah ingin membangun lembaga tersebut seperti dan sebesar Temasek, perusahaan holding milik pemerintah Singapura yang berfokus pada investasi global.
Temasek, yang menjadi inspirasi Prabowo membentuk Danantara, saat ini dioperasikan dan diawasi oleh orang-orang profesional. Akibatnya, Temasek imun dari konflik kepentingan politik. "Saya pernah bertemu dengan Menteri Perindustrian Singapura dan bertanya, 'Apakah Anda bisa ikut campur di Temasek?' Dia bilang, 'Tidak bisa,'" kata Bhima. Menurut Bhima, apa yang terjadi di Temasek seharusnya diterapkan di Danantara. Idealnya, menurut Bhima, Danantara diawasi oleh kalangan profesional yang memiliki kapabilitas di bidang ekonomi dan investasi. Pengawasannya juga harus berlapis untuk menghindari kerugian atau kesalahan dalam tata kelola. Dia juga berharap ke depan akan ada publikasi laporan keuangan Danantara secara rutin sehingga pengelolaan aset negara bisa transparan. "Ini akan menambah kepercayaan para calon investor untuk masuk ke Danantara," tuturnya. (Yetede)
Bangun Kredibilitas dan Transparansi Danantara Mengoptimalkan Aset Rp14.000 Triliun
KT1
21 Feb 2025 Investor Daily (H)
Ambisi pemerintah menjadikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai lokomotif 8% harus dibarengi dengan pembangunan kreadibilitas dan transparansi lembaga tersebut. Tanpa kedua hal itu, Danantara sulit mengoptimalkan aset Rp 14.000 triliun lebih untuk memajukan ekonomi. Pemerintah harus menunjukkan kepada publik bahwa Danantara profesional mengurus aset negara. Oleh sebab itu, jabatan pengurus hingga dewan pengawas lembaga itu harus diisi orang berintegrasi agar tercipta transparansi. Pada titik ini, nama-nama seperti Boediman, Chatib Basri, Agus Martowardojo, Darmin Nasuition, Mari Pangestu, Gita Wirjawan dan Sofjan Dajlil adalah kandidat tepat untuk mengisi dewan pengawas Danantara. Ekonom menyarankan dewan pengawas lembaga itu jangan diisi orang yang memiliki kepentingan politik. Adapun pemimpin atau kepala Danantara harus sosok yang piawai berbisnis dan memiliki sense kepatuhan yang tinggi pada manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan penelusuran Investor Daily, Rosan Roeslani disebut-sebut bakal menjadi Kepala Danantara, menggantikan Muliaman Hadad. Saat Rosan menjabat menteri investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Korodinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, sejumlah mantan-mantan presiden disebut-sebut masuk dean pengawas Danantara. (Yetede)
X Inc. Eksplorasi Pendanaan Senilai US$ 44 Miliar
HR1
20 Feb 2025 Kontan
Perusahaan media sosial X (sebelumnya Twitter) berencana mencari pendanaan baru dengan valuasi sekitar US$ 44 miliar (Rp 717,2 triliun), nilai yang sama saat Elon Musk mengakuisisi Twitter pada 2022. Menurut Bloomberg, pembicaraan terkait pendanaan ini masih berlangsung, dan detailnya dapat berubah atau bahkan dibatalkan. Jika terealisasi, ini akan menjadi putaran pendanaan pertama sejak X menjadi perusahaan privat di bawah kepemilikan Musk.
Selain X, perusahaan-perusahaan milik Musk mengalami kenaikan valuasi dalam beberapa bulan terakhir. Saham Tesla naik lebih dari 40% sejak pemilihan Trump, sementara valuasi SpaceX mencapai US$ 350 miliar, menjadikannya perusahaan rintisan teknologi terbesar di dunia.
Perusahaan AI milik Musk, xAI, juga tengah mencari investor baru dan berpotensi mencapai valuasi US$ 75 miliar, di mana X memiliki saham sekitar US$ 6 miliar di dalamnya.
Dari sisi keuangan, utang X mengalami penilaian ulang ke arah positif. Morgan Stanley, Bank of America, dan Barclays baru-baru ini menjual surat utang X senilai US$ 3 miliar tanpa diskon, berbeda dari penjualan sebelumnya yang sempat diragukan investor.
Faktor lain yang memengaruhi prospek X adalah kedekatan Elon Musk dengan Donald Trump, yang dianggap sebagian investor sebagai peluang bisnis bagi Musk dan meningkatkan optimisme terhadap perusahaan-perusahaannya.
Kontrak Jumbo Perkuat Kinerja Emiten
HR1
20 Feb 2025 Kontan
Kinerja PT Petrosea Tbk (PTRO) tahun ini diproyeksikan membaik, didukung oleh peningkatan backlog kontrak yang mencapai Rp 64,3 triliun, tertinggi dalam sejarah perusahaan. Kontrak baru di sektor pertambangan serta ekspansi ke proyek engineering, procurement, and construction (EPC), termasuk proyek penangkapan karbon, menjadi faktor utama lonjakan ini.
Sukarno Alatas, Kepala Riset Kiwoom Sekuritas Indonesia, menilai peningkatan backlog akan berdampak positif pada pendapatan dan laba bersih PTRO, terutama setelah sinergi dengan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), selaku pengendali baru. Namun, hingga akhir September 2024, laba bersih PTRO masih turun 72,94% menjadi US$ 2,86 juta.
Visindo Praska Putrantyo, CEO Edvisor Profina, optimistis peningkatan volume penjualan batu bara akan membantu pemulihan PTRO, meskipun harga batu bara masih lesu. Ia juga mencatat bahwa laba operasional dan margin bersih PTRO membaik, serta rasio pembayaran bunga (interest coverage ratio) masih kuat di kisaran 4-6 kali.
Untuk memperkuat posisi keuangan, PTRO berhasil menerbitkan obligasi dan sukuk senilai Rp 1,5 triliun, yang dialokasikan untuk pembelian material, operasional alat berat, tenaga kerja, dan kebutuhan operasional lainnya.
Menurut Tristan Elfan Z.R, analis Henan Putrihai Sekuritas, PTRO memiliki portofolio yang terdiversifikasi di sektor pertambangan, rekayasa, konstruksi, dan logistik, dengan kontrak jangka panjang hingga 2032. Ia juga mencatat bahwa sinergi dengan CUAN memberi PTRO akses pendanaan lebih mudah, memungkinkan ekspansi proyek yang lebih besar. PTRO juga berencana mendirikan PT Petrosea Infrastruktur Nusantara untuk memperkuat integrasi bisnis di Kalimantan Tengah dan Indonesia Timur. PTRO diproyeksikan mencatat pendapatan US$ 1,04 miliar dengan laba bersih US$ 85,40 juta pada tahun ini.
Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini
KT1
20 Feb 2025 Investor Daily (H)
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berharap mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini. Hal ini seiring dengan lambannya proses commisioning smelter tembaga Amman lantaran mengedepankan standar keselamatan kerja. Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan ekspor konsetrat tembaga bila terjadi keadaan kahar pada smelter. Larangan ekspor mineral mentah dan mineral olahan merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedikitnya, restriksi ekspor tersebut berlaku mulai Juni 2023. Namun pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir 2024. Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkkasau mengatakan proses commisioning sudah berjalan sejak Juni 2024. Ia mengakui progresnya berjalan lamban kantaran ingin memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Padahal, smelter Amman menggunakan teknoogi double flash cylone yang hampir sama dengan smelter Freeport Indonesia. "Saat ini kapasitas (input smelter) kami sekitar 48% dengan itu juga kami berharap dapat diberikan fasilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commisioning ini," kata Rahmat. (Yetede)
Ramai Tagar Kabur Aja Dulu
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding merespons mengenai tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Karding menganggap hal tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar pemerintah melakukan perbaikan dalam bekerja. "Jadi saya kira hashtag Kabur Aja Dulu ini kami sebagai pemerintah harus melihat ini sebagai masukan dan aspirasi yang harus memacu untuk bekerja lebih baik," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Kading juga sempat berpesan pada masyarakat yang berniat hijrah ke luar negeri. Dia mengingatkan agar masyarakat yang hendak kabur atau bekerja di luar negeri untuk mengikuti proses perpindahan yang sudah ditentukan oleh negara. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa hidup di luar negeri tidak semudah yang di bayangkan sehingga alangkah baiknya membekali diri dengan skill dan penguasaan bahasa asing yang baik.
"Teman-teman yang ingin kabur ke luar negeri ada baiknya melengkapi diri dengan skill yang baik penguasaan bahasa yang baik, lalu mental yang kuat," katanya. Selain itu, Kading juga berpendapat bahwa hastag kabur aja dulu bukan sesuatu yang negatif. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri, maka semakin bertambah pula sumbangan imigran terhadap pertumbuhan ekonomi Indoensia. "Karena penempatan pekerja keluar negeri akan membantu untuk mengurangi pengangguran dalam negeri sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung," ujarnya. Kading menjelaskan, saat ini terdapat 1,3 juta permintaan pekerja dari luar negeri yang terdiri dari 100 ribu jenis pekerjaan. Dari total tersebut, Indonesia baru bisa mengirim sekitar 200 ribu lebih tenaga kerja. Sehingga, kata Kading, kementeriannya akan memperbanyak program pelatihan yang bisa meningkatkan kualitas pekerja sehingga bisa mengirim lebih banyak tenaga kerja. (Yetede)
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal memastikan hak-hak keluarga korban tewas akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terpenuhi. Kecelakaan kerja terjadi saat Marjan Daud, pekerja PT Ocean Sky Metal Industry tewas akibat tertimpa material seberat 150 kilogram saat sedang bekerja. "Korban dipastikan dipenuhi hak-haknya. Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya," kata Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut termasuk jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga korban JKM meliputi pemberian sejumlah santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Keluarga korban meninggal berhak atas beberapa santunan, termasuk uang tunai, beasiswa pendidikan anak, hingga biaya pemakaman.
Selain itu, Yuli menyampaikan perusahaan juga bisa memberikan santunan mereka sendiri kepada keluarga korban. Dia berujar perusahaan di kawasan PT IMIP sudah pernah melakukannya. "Kami berikan apresiasi kepada perusahaan, khususnya di IMIP, selain hak atas jaminan sosial dalam undang-undang BPJS, tapi juga ada santunan sebesar Rp 600 juta bagi keluarga korban," kata Yuli. Dia menyampaikan santunan tersebut adalah upaya perusahaan untuk berempati dan meringankan beban keluarga korban. Pada Ahad, 16 Februari 2025 lalu, seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI) meregang nyawa akibat kecelakaan kerja di Departemen Feronikel Divisi Molding. OSMI adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat korban melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) pada londer atau jalur cairan. Saat mendorong HB seberat sekitar 150 kilogram, tangan korban tersangkut, menyebabkan material berat itu menimpa kepalanya. (Yoga)
Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.
Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan. “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025. Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.
Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran. Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri. Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022









