;
Tags

Perusahaan

( 1082 )

Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja

KT1 19 Feb 2025 Tempo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal memastikan hak-hak keluarga korban tewas akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terpenuhi. Kecelakaan kerja terjadi saat Marjan Daud, pekerja PT Ocean Sky Metal Industry tewas akibat tertimpa material seberat 150 kilogram saat sedang bekerja. "Korban dipastikan dipenuhi hak-haknya. Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya," kata Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut termasuk jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga korban JKM meliputi pemberian sejumlah santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Keluarga korban meninggal berhak atas beberapa santunan, termasuk uang tunai, beasiswa pendidikan anak, hingga biaya pemakaman. 

Selain itu, Yuli menyampaikan perusahaan juga bisa memberikan santunan mereka sendiri kepada keluarga korban. Dia berujar perusahaan di kawasan PT IMIP sudah pernah melakukannya. "Kami berikan apresiasi kepada perusahaan, khususnya di IMIP, selain hak atas jaminan sosial dalam undang-undang BPJS, tapi juga ada santunan sebesar Rp 600 juta bagi keluarga korban," kata Yuli. Dia menyampaikan santunan tersebut adalah upaya perusahaan untuk berempati dan meringankan beban keluarga korban. Pada Ahad, 16 Februari 2025 lalu, seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI) meregang nyawa akibat kecelakaan kerja di Departemen Feronikel Divisi Molding. OSMI adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat korban melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) pada londer atau jalur cairan. Saat mendorong HB seberat sekitar 150 kilogram, tangan korban tersangkut, menyebabkan material berat itu menimpa kepalanya. (Yoga)

Ojol Tuntut Status jadi Pegawai

KT1 19 Feb 2025 Tempo
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.

Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.  “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025.  Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.

Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran.  Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri.  Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)


Status Ojek Online: Mitra atau Pekerja Perusahaan Aplikasi?

KT1 19 Feb 2025 Tempo
SETIAP tahun sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tak pernah absen menuntut tunjangan hari raya. Tahun ini, mereka menyuarakan lagi permintaan kompensasi dengan berdemo di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Menurut Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono, para pengemudi ojek online patut menuntut THR. "THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025. Dia sadar para pengemudi merupakan mitra perusahaan penyedia transportasi online. Berbeda dengan pegawai perusahaan, mitra tak punya hak secara legal atas THR. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, melihat kontribusi para mitra, Igun menilai perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan. 

Igun tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status pengemudi ojek online dari mitra menjadi pegawai. Tak semua pengemudi setuju terhadap perubahan tersebut meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, seperti THR. Salah satunya karena mitra tak terikat aturan jam kerja layaknya pegawai.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujianti punya pandangan lain soal status para pengemudi transportasi online. "Kami sudah bisa diakui sebagai pekerja mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya. Aturan itu menyebutkan ada tiga unsur dalam hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Semua unsur tersebut sudah terpenuhi dalam kerja sama para pengemudi dengan perusahaan selama ini. 

Lily lega setelah mendengar pernyataan pemerintah yang mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja. Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan ketentuan pemberian hak-hak para pekerja ini. THR hanya satu bagian dari tuntutan utama para pengemudi selama ini. Mereka berharap ada pengaturan ihwal waktu kerja dan istirahat, termasuk cuti ketika pengemudi wanita sedang haid. Selain itu, mereka menuntut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan batasan usia bekerja. Khusus untuk THR, serikat yang Lily pimpin menyerahkan rumusannya kepada pemerintah. Namun mereka berharap tunjangan ini berbentuk uang, bukan bahan pokok. Sinyal pengakuan pemerintah terhadap status pekerja pengemudi transportasi online salah satunya mencuat di ruang rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah mengadakan pengkajian bersama tim pakar dari beberapa universitas.  (Yetede)

Danantara Akan Gunakan Skema Joint Ventura

KT1 19 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dinilai sebagai langkah strategis yang dilakukan pemerintah. Pasalnya saat nanti beroperasi, badan ini menggunakan skema bisnis joint venture yang menggabungkan beberapa usaha. Dengan demikian, lembaga pengelola aset negara tersebut membuat perusahaan milik negara bekerja lebih efisien dan transparan. Pada akhirnya, pengelola aset-aset BUMN yang sebelumnya kurang optimal, kedepannya diharapkan bisa menjadi lebih produktif. "Danantara itu menurut saya suatu keputusan ytang sangat strategis dari pemerintah. Karena mereka bisa joint venture dengan banyak perusahaan, sehingga banyak perusahaan-perusahaan itu jadi efisien, lebih transparan, kita bisa lihat dengan lebih jelas," kata Ketua Dewan Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Beliau menyampaikan banyak negara yang ingin melakukan joint venture dengan Danantara setelah badan tersebut diresmikan oleh pemerintah. Salah satunya yakni Abu Dhabi yang ingin melakukan ekspansi bisnis ke sektor energi baru terbarukan. (Yetede)

Luhut Meminta Masyarakat Untuk Tidak Tergesa-gesa Menilai Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo

KT1 18 Feb 2025 Tempo
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Luhut meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menilai kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Ini kan baru 100 hari, saya pikir enggak usah terburu-buru untuk bilang puas enggak puas,” ucap Luhut kepada awak media seusai acara Indonesia Economic Summit 2025 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Adapun tagar #KaburAjaDulu juga menjadi bentuk kekecewaan anak muda yang melihat mahalnya pendidikan di Indonesia, tetapi lapangan pekerjaan minim. Menurut Luhut, pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk menyerap tenaga kerja muda. Contohnya, perusahaan BUMN Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah mempekerjakan sekitar 300 anak muda untuk digitalisasi.

“Itu semua Presiden Prabowo yang kasih dorongan, dan memberikan fasilitas begitu, ya kalau belum jadi, kan baru seratus hari,” kata dia. “Kita lihat lah sampai nanti awal tahun depan, atau akhir tahun, progresnya.” Beberapa pekan ini, media sosial ramai dengan tagar #KaburAjaDulu yang berisi ajakan untuk bekerja di luar negeri. Hal tersebut diduga bermula dari kekecewaan beberapa warga negara Indonesia (WNI) terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak peduli terhadap nasib rakyat. Salah satu isu yang memantik ramainya kampanye tersebut adalah kebijakan efisiensi anggaran besar-besaran oleh Prabowo. Tren itu digaungkan warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah ihwal pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan. Akibat pemangkasan anggaran itu, publik khawatir akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal. Kondisi ini mendorong sjumlah warga Indonesia untuk mencari peluang kerja di luar negeri dan memulai hidup baru.

Pemerintah Perlu Atur Regulasi THR untuk Ojol

KT1 18 Feb 2025 Tempo
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau ojol perlu diatur dalam regulasi yang jelas. Hal ini disampaikan Meutya usai pembahasan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan soal status dan hak para pekerja transportasi daring. “Pada dasarnya, perlu diatur. Kalau sekarang belum ada aturannya, kita semua sepakat bahwa perlu ada aturan,” ujar Meutya saat ditemui usai menghadiri acara IDE Katadata di St. Regis Hotel, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia mengungkapkan saat ini pemerintah masih dalam tahap diskusi untuk merumuskan regulasi yang tepat. Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, akan memimpin pembahasan ini, sementara Kemkomdigi akan berperan dalam aspek teknologi dan perizinan platform digital. “Kami sudah bicara dengan Menteri Perhubungan dan Menteri Ketenagakerjaan, dan akan duduk bersama untuk menyusun aturan yang baik. Regulasi ini juga akan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan penyedia layanan transportasi online serta komunitas pengemudi ojol,” ujarnya.

Terkait kapan aturan ini akan rampung, Meutya menyerahkan kepastiannya kepada kementerian yang menjadi penanggung jawab utama. “Mungkin nanti lead-nya di Kemenaker, karena banyak aspek perlindungan pekerja yang harus diperhatikan,” katanya. Dorongan untuk mengatur hak-hak pengemudi ojol semakin menguat seiring meningkatnya tuntutan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital. Namun, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur skema pemberian THR bagi mereka yang berstatus sebagai mitra aplikasi. Sebelumnya, ratusan pengemudi online akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. Demonstrasi tersebut membawa beberapa tuntutan yang berhubungan dengan kesejahteraan para pengemudi daring seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir. (Yetede)

DPR Akan Mendorong Ekonomi Baterai Nasional Butuh Dukungan Satgas Hilirisasi

KT1 18 Feb 2025 Investor Daily (H)
Komisi XII DPR akan mendorong Satuan Tugas Hilirisasi dan ketahanan energi nasional agar membuat kebijakan baterai terintergrasi dari hulu ke hilir. Hal ini merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Indonesia Battery Corporation (IBC) pada Senin (17/2/2025). IBC kini telah bertransformasi menjadi New Energy Materials Investment Holding. Bukan lagi Project Development Company. Dengan menyandang status baru ini maka IBC mampu mengoptimalkan berbagai bahan baku mineral dan batu bara di bawah pengelolaan MIND ID. "Kesimpulan ini untuk mengembangkan ekosistem baterai khusunya  yang berbahan baku mineral dari Indonesia dan di produksi di Indonesia," kata pimpinan rapat Bambang Patijaya. Direktur Utama IBC Toto Nugroho memaparkan IBS menjadi New Energy Materials Investment Holding merupakan keputusan  Kementerian BUMN. Perubahan itu ditandai dengan enandatnganan Perjanjian Pemegang Saham (PPS) dengan pemegang saham lainnya seperti PT Inalum, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), dan PT PLN (Persero). "Kami sekarang disebutnya New Energy Materials Holding. Kenapa seperti itu? Karena untuk kita mendapatkan nilai tambah yang paling optimal dari seluruh aset kita, terutama yang di MIND ID, itu banyak sekali baterai materials yang kita bisa optimalkan," ujarnya. (Yetede)

BPI Danantara Melaju Berbekal Modal Rp1.000 Triliun

KT1 18 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kapal bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara segera berlayar dengan berbekal modal paling sedikit Rp1.000 triliun. Nahkoda pilih tanding diperlukan untuk bisa mengoptimalisasi modal fantastis tersebut. Ide awal pembentukan Danantara adalah untuk mengoptimalisasilkan aset dan meningkatkan kapitalisasi pasar (market capitalization) perusahaan-perusahaan BUMN. Yang muaranya, agar perushaan pelat merah kelolaan Danantara dapat memberikan setoran dividen lebih besar kepada negara. Namun, lubang celah juga menganga bilamana tata kelola Danantara tak berjalan sesuai rencana. Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan menilai, pemimpin Danantara mestinya bukan hanya sosok yang piawai berbisnis. Namun, lebih dari itu, pemimpin Danantara juga mestinya berkemampuan dan memiliki sense of kepatuhan yang tinggi pada manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. "Jangan lupa, yang dikelola Danantara adalah BUMN, perusahaan milik negara yang orientasinya layanan publik, laba, plus selaras dengan program pemerintah," ujar Herry kepada Investor Daily. (Yetede)

Pengemudi Ojek Online Desak Kepastian THR

HR1 18 Feb 2025 Kontan
Aksi unjuk rasa pengemudi transportasi online kembali terjadi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (17/2), dengan tuntutan utama pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengemudi transportasi online seharusnya dianggap sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan UMP yang harus dibayarkan H-30 sebelum Hari Raya.

Lily juga menolak skema kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan platform transportasi online, karena dianggap hanya sebagai cara untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak pekerja lainnya. Menurutnya, pengemudi sering kali dipaksa bekerja lebih dari 8 jam per hari tanpa mendapatkan insentif yang cukup untuk kesejahteraan mereka.

Di sisi lain, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Tuan Ifdal Khoir, berharap keputusan terkait THR dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk aplikator. Ia menekankan bahwa Maxim telah berpartisipasi dalam diskusi untuk mendukung pengemudi sebagai gig-workers.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan formula terbaik terkait THR bagi pengemudi ojol, yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama pengusaha dan aplikator.

Namun, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai bahwa kemungkinan pengemudi online mendapatkan THR penuh masih kecil karena status mereka sebagai mitra, bukan pekerja tetap. Solusi yang lebih realistis adalah melalui bantuan atau insentif dari aplikator, bukan pemberian THR seperti pekerja formal.

Dengan adanya perdebatan ini, keputusan final terkait THR ojol masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Pengelolaan SDM Bermasalah

KT3 18 Feb 2025 Kompas

Permasalahan besar pengelolaan SDM sedang kita alami. Tanpa upaya menyelesaikannya, bakal menjadi rumit. Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam dalam World Economic Forum beberapa waktu lalu menyampaikan, dalam 10 tahun ke depan, 1,2 miliar orang di negara berkembang akan memasuki dunia kerja. Namun, hanya 400 juta pekerjaan yang akan tercipta. Situasi ini bukan sekadar krisis pekerjaan, melainkan juga krisis harapan, martabat, dan solidaritas. ”Kita menghadapi krisis pekerjaan global yang mengancam. Salah satu tantangan yang kita hadapi di seluruh dunia adalah ketidaksesuaian antara keterampilan dan aspirasi dunia usaha,” ujarnya, dikutip blog Forum Ekonomi Dunia, Sabtu (15/2) (Kompas.id, 16/2/2025).

Pernyataan Tharman menyiratkan masalah global yang menjadi ancaman. Di Indonesia masalah itu sudah terjadi. PHK di berbagai perusahaan memperlihatkan bahwa lapangan kerja makin menyempit karena berbagai masalah internal perusahaan, daya beli masyarakat yang menurun, teknologi yang menggantikan makin efisien, dan lain-lain. Permasalahan tenaga kerja beberapa waktu lalu yang diselesaikan dengan relokasi industri (untuk menampung tenaga kurang terampil) dan juga pendidikan vokasi (untuk meningkatkan kemampuan SDM) belum menampakkan hasil. Malah, pengelolaan pendidikan vokasi di tingkat kementerian sudah dicerai-berai antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sekarang semua pihak harus memikirkan masalah ini sebagai ancaman ke depan dan mencari solusinya. (Yoga)