Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa
Serikat pengemudi online kembali memprotes hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi layanan transportasi daring. Para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir akan menggelar demo dan aksi off bid atau mematikan aplikasi massal pada Senin hari ini, 17 Februari 2025.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menganggap sistem kemitraan dengan perusahaan telah gagal memberi kepastian hukum bagi pengemudi sebagai pekerja. "Fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol, dan kurir," kata Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.
Lily berujar fleksibilitas dalam hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Sebabnya, setiap platform berlomba untuk menerapkan tarif murah, sehingga yang menjadi korban adalah pengemudi yang hanya mengantongi sebagian dari tarif tersebut. Adapun berbagai insentif yang diberikan platform untuk pengemudi juga Lily rasa belum berhasil mensejahterakan para ojol. "Karena itu semua ternyata memaksa pengemudi untuk terus-menerus bekerja tanpa istirahat melebihi ketentuan jam kerja 8 jam," ujar Lily. Lily mengklaim masih ada pengemudi ojol yang terpaksa bekerja 17 jam bahkan lebih. Alasannya, pendapatan mereka dihitung per pesanan di aplikasi sehingga harus bekerja ekstra agar bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Lily, pengemudi online selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi ekonomi dan bisnis layanan transportasi daring. Namun, kata dia, selama ini platform bisnis sangat diuntungkan dengan profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol. Lily menyatakan keuntungan platform salah satunya meningkat karena perusahaan tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya. "Seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, jam kerja 8 jam," ucap Lily. Lily menyebut kondisi tersebut sebagai ketidakadilan ekonomi. Dibanding kemitraan, kata dia, perusahaan seharusnya menyediakan perjanjian kerja yang bisa menjamin hak-hak para pengemudi seperti diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Yetede)
Postingan Terkait
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023