;

Pengemudi Ojek Online Desak Kepastian THR

Ekonomi Hairul Rizal 18 Feb 2025 Kontan
Pengemudi Ojek Online Desak Kepastian THR
Aksi unjuk rasa pengemudi transportasi online kembali terjadi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (17/2), dengan tuntutan utama pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengemudi transportasi online seharusnya dianggap sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan UMP yang harus dibayarkan H-30 sebelum Hari Raya.

Lily juga menolak skema kemitraan yang diterapkan oleh perusahaan platform transportasi online, karena dianggap hanya sebagai cara untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak pekerja lainnya. Menurutnya, pengemudi sering kali dipaksa bekerja lebih dari 8 jam per hari tanpa mendapatkan insentif yang cukup untuk kesejahteraan mereka.

Di sisi lain, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Tuan Ifdal Khoir, berharap keputusan terkait THR dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk aplikator. Ia menekankan bahwa Maxim telah berpartisipasi dalam diskusi untuk mendukung pengemudi sebagai gig-workers.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan formula terbaik terkait THR bagi pengemudi ojol, yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama pengusaha dan aplikator.

Namun, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai bahwa kemungkinan pengemudi online mendapatkan THR penuh masih kecil karena status mereka sebagai mitra, bukan pekerja tetap. Solusi yang lebih realistis adalah melalui bantuan atau insentif dari aplikator, bukan pemberian THR seperti pekerja formal.

Dengan adanya perdebatan ini, keputusan final terkait THR ojol masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Download Aplikasi Labirin :