Status Ojek Online: Mitra atau Pekerja Perusahaan Aplikasi?
SETIAP tahun sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tak pernah absen menuntut tunjangan hari raya. Tahun ini, mereka menyuarakan lagi permintaan kompensasi dengan berdemo di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Menurut Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono, para pengemudi ojek online patut menuntut THR. "THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025. Dia sadar para pengemudi merupakan mitra perusahaan penyedia transportasi online. Berbeda dengan pegawai perusahaan, mitra tak punya hak secara legal atas THR. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, melihat kontribusi para mitra, Igun menilai perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.
Igun tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status pengemudi ojek online dari mitra menjadi pegawai. Tak semua pengemudi setuju terhadap perubahan tersebut meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, seperti THR. Salah satunya karena mitra tak terikat aturan jam kerja layaknya pegawai.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujianti punya pandangan lain soal status para pengemudi transportasi online. "Kami sudah bisa diakui sebagai pekerja mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya. Aturan itu menyebutkan ada tiga unsur dalam hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Semua unsur tersebut sudah terpenuhi dalam kerja sama para pengemudi dengan perusahaan selama ini.
Lily lega setelah mendengar pernyataan pemerintah yang mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja. Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan ketentuan pemberian hak-hak para pekerja ini. THR hanya satu bagian dari tuntutan utama para pengemudi selama ini. Mereka berharap ada pengaturan ihwal waktu kerja dan istirahat, termasuk cuti ketika pengemudi wanita sedang haid. Selain itu, mereka menuntut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan batasan usia bekerja. Khusus untuk THR, serikat yang Lily pimpin menyerahkan rumusannya kepada pemerintah. Namun mereka berharap tunjangan ini berbentuk uang, bukan bahan pokok. Sinyal pengakuan pemerintah terhadap status pekerja pengemudi transportasi online salah satunya mencuat di ruang rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah mengadakan pengkajian bersama tim pakar dari beberapa universitas. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023