Sekitar 12.000 Buruh Di-PHK imbas Tutupnya Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group diputuskan tidak dapat beroperasi melalui asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian proses kepailitan. Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan terdampak PHK. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di PN Semarang, Jateng, Jumat (28/2). Hakim pengawas yang memimpin rapat, Haruno Patriadi, menyatakan, opsi going concern tidak memungkinkan untuk dilakukan. ”Kami, hakim pengawas, dengan menilai hasil dari yang disampaikan baik oleh tim kurator maupun debitor, dengan ini menyatakan going concern tidak mungkin dijalankan. Kami tidak membuka ruang Tanya jawab karena ini sudah kita dengar bersama. Untuk itu, (opsi) going concern sudah kami nyatakan ditutup,” kata Haruno.
Hakim pengawas juga menetapkan Sritex Group dalam insolvensi. Artinya, Sritex dianggap tidak bisa membayar utang-utangnya. Pihak-pihak yang memiliki hak-hak tertentu terkait utang itu diminta berkoordinasi dengan kepaniteraan pengadilan niaga pada PN Semarang. Nurma Candra Yani Sadikin, salah satu anggota tim kurator, mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemberesan dalam proses penyelesaian kepailitan Sritex Group yang terdiri dari PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Terkait hal itu, sejumlah faktor menjadi pertimbangan. ”Modal kerja yang sudah tidak ada dan pemasukan terbatas. Sementara itu, biaya lain seperti tagihan listrik per bulan serta beban karyawan yang terlalu tinggi tidak dapat ditutup dengan jalannya usaha debitor sehingga berpotensi akan merugikan harta pailit jika going concern dilakukan,” tutur Nurma. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023