Belum Pulihnya Sektor Padat Karya
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Bob Azam mengatakan, sektor industri padat karya di Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Bila ada sejumlah perusahaan padat karya yang melakukan PHK atau putus kontrak, itu bukan kesengajaan untuk menghindari kewajiban pemberian THR keagamaan. ”Kami tidak mengikuti kasus putus kontrak sampai PHK per perusahaan padat karya. Hanya, putus kontrak biasanya terjadi musiman atau karena order lama habis dan tidak diteruskan. Rasanya kondisi ini masih kelanjutan dari fenomena kondisi padat karya yang memburuk (sejak pandemi Covid-19),” ujar Bob, Kamis (27/2).
Bob menambahkan, dengan kondisi industri padat karya yang belum pulih itu, fenomena PHK atau putus kontrak menjelang Idul Fitri bukanlah sebuah kesengajaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Menurut dia, tidak mudah bagi sebuah perusahaan memutuskan kontrak dan mencari pekerja baru. Apalagi, untuk merekrut karyawan yang memiliki keterampilan untuk mengerjakan permintaan ekspor. ”Diiuar permasalahan yang sedang dihadapi sektor padat karya, PHK dan putus kontrak akan selalu terjadi setiap tahun di sektor industri apa pun,” katanya. Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonom Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, memiliki pandangan senada. Menurut dia, ekonomi global sedang tidak baik-baik saja. Permintaan ekspor yang melemah turut memukul sektor industri padat karya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023