;

Gugatan PHK Karyawan PT Sritex sedang disiapkan oleh KSPI

Ekonomi Yoga 03 Mar 2025 Kompas
Gugatan PHK Karyawan PT Sritex sedang disiapkan oleh KSPI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan, PHK yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KSPI berencana menggelar unjuk rasa, membuka pos komando advokasi, hingga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). ”PHK ini tidak didahului dengan mekanisme bipartit maupun tripartit. Tidak ada juga notulen hasil perundingan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan. Yang kami lihat, karyawan, orang per orang diminta mendaftar PHK. Tidak ada PHK itu mendaftar. Kalau ada yang mendaftar, berarti ada intimidasi atau karyawan dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (2/3).

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di perusahaan. Perundingan tripartit merupakan perundingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mencapai mufakat dalam perselisihan hubungan industrial. Said menuturkan, dalam notulen bipartit biasanya terdapat penjelasan mengenai penyebab PHK, berapa kekayaan atau aset terakhir perusahaan, siapa yang akan membayar pesangon dan hak-hak karyawan, termasuk nilai pesangon yang telah disepakati. Notulen tersebut juga harus disetujui oleh pekerja ataupun perusahaan. Dalam prosesPHK di Sritex, Said mengatakan, tidak ada notulen bipartit. Selain tak ada mekanisme bipartit ataupun tripartit, Said juga mengatakan, tidak ada ruang bagi para pekerja yang tidak setuju untuk menolak. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :