Pertambangan
( 487 )Kerugian Jauh Lebih Besar
Nelayan di Kepulauan Riau mengkhawatirkan dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut. Saat dulu tambang pasir laut masih marak, nelayan dan warga lainnya merasakan kerugian akibat kerusakan lingkungan lebih besar daripada keuntungan yang didapat. Pasir laut di Kepulauan Riau, yang dulu masih menjadi bagian dari Riau, dikeruk untuk mereklamasi Singapura sejak 1978. Tambang pasir laut paling banyak berada di perairan sekitar Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Lemahnya pengawasan membuat ekspor pasir ilegal lebih banyak daripada yang legal. Akhirnya, ekspor pasir laut mulai distop setelah Presiden Megawati mengeluarkan Kepres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Namun, kini, Presiden Jokowi menandatangani PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan PP tersebut, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang selama 20 tahun dilarang.
Dampak kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut amat dirasakan nelayan di Pulau Bertam, Kota Batam. Mochtar (89), salah seorang warga, Selasa (30/5) mengatakan, tambang pasir laut mengganggu aktivitas nelayan karena membuat dasar perairan hancur. Selain itu, lumpur sisa produksi tambang atau tailing juga bisa terbawa arus dan mencemari perairan yang jaraknya puluhan mil dari lokasi tambang. Tailing itu menutupi terumbu karang serta membuat ikan dan hewan laut lain menjauh. Tokoh nelayan Kabupaten Karimun, Amirullah (59), menyesalkan keputusan pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ia menilai, kerugian akibat tambang jauh lebih besar daripada keuntungan yang bakal didapat. ”Hidup kami tidak hanya sehari. Ke mana nelayan harus mencari ikan kalau laut sekitarnya rusak. Itu dampaknya masih terasa sampai sekarang, 20 tahun sejak tambang dihentikan,” ujar Amirullah. (Yoga)
RI Tambah Kepimilikan Saham di Freeport
Upaya pemerintah menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sesudah tahun 2041, membuahkan hasil. CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan CEO PTFI Tony Wenas setuju untuk melepas lagi sebagian sahamnya ke Pemerintah Indonesia.
Kabar itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (29/5). Menurut Jokowi, Freeport sudah setuju mendivestasikan lagi 20% sahamnya di PTFI ke Pemerintah Indonesia.
Setelah divestasi terjadi, pemerintah melalui Holding BUMN Tambang MIND ID bakal menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 71%. Saat ini, komposisi pemegang saham PTFI didominasi MIND ID sebesar 51%. Sedang 49% saham dimiliki Freeport McMoRan.
Menariknya, Jokowi menyebut, Freeport bersedia melepas 20% sahamnya secara gratis. Sebagai kompensasi, pemerintah akan memperpanjang kontrak izin usaha pertambahan khusus (IUPK) PTFI yang habis pada 2041.
Sebagai gambaran, Tony Wenas menyebut, sampai tahun 2041 PTFI membutuhkan investasi hingga US$ 36,6 miliar, atau lebih dari Rp 500 triliun, jika menggunakan kurs Rp 15.900 per US$. Investasi super jumbo itu sudah termasuk investasi smelter yang sekarang tengah dibangun di Gresik, Jawa Timur.
Artinya, MIND ID harus harus merogoh kocek minimal US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun per tahun, selama 20 tahun ke depan. Jika dibandingkan dengan potensi setoran dividen Freeport ke negara, biaya investasi itu memang masih di bawahnya.
Soal biaya, MIND ID juga mengaku siap. Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf bilang, pihaknya siap mengikuti instruksi penugasan dari pemerintah. "Untuk pendanaan, kami juga punya kemampuan dengan beberapa opsi," kata Heri kepada KONTAN, Senin (29/5).
Menanti Akhir Kisah Divestasi Saham INCO
Rencana PT Vale Indonesia (INCO) melepas 11% saham kepada Pemerintah Indonesia lewat skema divestasi terus bergulir.
Langkah divestasi 11% saham dari milik Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd ini, merupakan bagian dari kewajiban emiten pertambangan nikel ini untuk memenuhi syarat pengalihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Vale beroperasi di Indonesia sejak tahun 1968 lewat KK pertama. Tahun 2014, KK INCO diperpanjang hingga 28 Desember 2025. Artinya, dua tahun ke depan, KK INCO di Indonesia akan berakhir.
Agar bisa terus beroperasi di Indonesia, INCO harus dapat IUPK. Syaratnya, INCO harus divestasi saham 51% kepada pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau investor swasta. Syarat ini sesuai titah Undang-Undang (UU) No 3/2020 Pasal 112 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini mayoritas saham INCO milik Vale Canada Limited 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 15%. Lalu, 20,18% milik Inalum (Mind ID). Sisanya 20,7% dikuasai publik di pasar modal.
Head of Communications Vale Indonesia, Bayu Aji Suparam mengungkapkan, INCO telah memenuhi kewajiban divestasi sebesar 40%, ke Pemerintah Indonesia dan publik. Vale masih perlu melakukan divestasi tambahan sesuai UU sebanyak 11%.
Dengan begitu, divestasi INCO tanpa memperhitungkan saham publik, baru mencapai 20,1%, Artinya INCO masih harus melepas sekitar 31% untuk divestasi 51%.
KONTRAK TAMBANG : Izin Usaha Khusus Freeport Diperpanjang Setelah 2041
Pemerintah menyiapkan aturan turunan menyoal perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua. Kepastian lebih cepat terkait dengan keberlanjutan kontrak setelah 2041 menjadi krusial bagi PTFI untuk mengoptimalkan potensi sumber daya mineral yang masih melimpah di tambang Bumi Cenderawasih itu. Pemerintah juga mewajibkan PTFI untuk membangun smelter baru di Papua selain pembangunan yang dilakukan di Gresik, Jawa Timur sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam undang-undang diatur sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi untuk menjaga kesinambungan.
Kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2%, sedangkan sisanya digenggam Freeport McMoRan (FCX).
Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui MIND ID pada 2018, PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.
Pihak Freeport McMoran menyatakan, kesediaannya untuk memberi saham tambahan di PTFI. Sementara itu, seperti dilaporkan oleh Bloomberg, Selasa (17/5), Freeport McMoran menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kontrak baru setelah 2041.
Ketentuan Ekspor Mineral Kembali Dilonggarkan
Pemerintah akhirnya membuat keputusan: melonggarkan ekspor mineral mentah untuk lima perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sedianya, ekspor mineral mentah harusnya distop Juni 2023 nanti. Perpanjangan izin ekspor mineral mentah diberikan ke lima perusahaan hingga 24 Mei 2024. Sebagai kompensasi atas pelonggaran ekspor tersebut, kelima perusahaan harus membayar denda akibat keterlambatan pembangunan smelter, yang harusnya selesai Juni 2023. Perusahaan yang mendapat relaksasi ekspor adalah PT Freeport Indonesia untuk ekspor konsentrat tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng. Izin ekspor terbit setelah pemerintah berkunjung langsung ke lapangan guna melihat perkembangan pembangunan smelter milik lima perusahan tambang tersebut. "Dari hasil kunjungan, kami mengambil kesimpulan lima perusahaan ini betul-betul melakukan pelaksanaan proyek pembangunan smelter yang disyaratkan," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5). Namun, kata Arifin, proses pembangunan smelter molor dari waktu yang ditetapkan. Fasilitas pemurnian mineral itu harusnya kelar di tahun ini, sesuai UU Nomor 3 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Sesuai Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal tiga tahun setelah UU Minerba terbit (2020)," ujar Arifin.Larangan ekspor mineral mental bahkan dipertegas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid itu secara tegas menyebut, penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dilakukan paling lama sampai 10 Juni 2023.
PROYEK SMELTER LAMBAT : SANKSI MENANTI EKSPORTIR MINERAL
Relaksasi ekspor konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan pasir anoda bakal disertai dengan sanksi denda administratif, karena pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus terlambat menyelesaikan smelter sesuai ketentuan peraturan perundangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa penambahan waktu ekspor akan tetap dijalankan sesuai aturan dan mengenakan denda terhadap badan usaha. Denda tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019—11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama. “Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/5). Pemerintah memang bakal memberikan relaksasi terhadap konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, dan pasir anoda setelah larangan ekspor mineral mentah berlaku pada 10 Juni 2023. Alasannya, larangan ekspor mineral mentah terhadap badan usaha yang serius menyelesaikan smelternya bisa berdampak kepada arus kas perusahaan. Berdasarkan hasil verifikasi dari verifikator independen, terdapat lima badan usaha yang telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51%. Lima badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng). Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52% dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar dan smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63% dengan realisasi investasi US$507,53 juta.
Adaro Energy Bagi Dividen Total Rp 14 Triliun
Rapat umum pemegang saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk, Kamis (11/5/2023), menyepakati pembagian dividen senilai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14 triliun. Angka itu setara 40,11 persen laba tahun lalu. Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir menyatakan, Adaro harus dapat bertahan hingga 50-100 tahun sehingga harus menyeimbangkan dividen dengan biaya pengembangan. (Yoga)
Freeport Dapat Kelonggaran
Sebagai dampak pandemi Covid-19, progres pembangunan smelter tembaga yang baru milik PT Freeport Indonesia atau PTFI di Gresik, Jatim, baru 60 % dari seharusnya rampung tahun ini. Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana kebijakan pelarangan ekspor tembaga mentah atau konsentrat tembaga. PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara masih diizinkan ekspor tembaga mentah hingga pertengahan 2024.
”Nah, sampai progresnya, komitmennya menyelesaikan (smelter tembaga) dan enggak boleh lebih dari pertengahan tahun depan,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif seusai mengikuti rapat terbatas terkait ekspor tembaga yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/4). Arifin berencana segera meninjau progres pembangunan smelter PTFI dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada pekan depan. ”Itu di sana ada juga Amman. Kan, yang ada (tambang) tembaga cuma dua, Amman dan Freeport. Progresnya sampai berapa dulu, ini akan ditinjau minggu depan,” ucapnya. (Yoga)
Tambang Emas Bikin Kinerja Berkilau
Bisnis tambang emas akan membuat kinerja PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) lebih berkilau pada tahun ini. Emiten tambang ini mendapat angin segar dari tuntasnya pabrik pengolahan emas kedua di Palu, Sulawesi Tengah.
Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Juan Harahap, menuliskan dalam laporan risetnya, BRMS menargetkan volume produksi emas akan melebihi 20.000 troi ons pada tahun ini. Angka ini naik sebesar 269,3% secara tahunan. Kenaikan produksi ini berasal dari tambahan kapasitas produksi pabrik pengolahan emas kedua BRMS yang selesai pada kuartal III-2022. Ke depan, BRMS memperkirakan kapasitas produksi emas tahunan bahkan bisa melebihi 70.000 ons troi setelah selesainya pabrik pengolahan emas ketiga dan keempat di Palu dan Gorontalo.
BRMS juga akan mendapat sentimen positif dari kenaikan harga emas sepanjang kuartal pertama tahun ini, akibat krisis perbankan di Amerika Serikat (AS). Analis Sucor Sekuritas Andreas Yordan Tarigan mengatakan, harga emas tahun ini bisa menyentuh level US$ 2.300 per troi ons, naik 28% dari harga US$ 1.800 per troi ons di tahun 2022.
Sentimen positif dari kenaikan harga emas itu sudah cukup terlihat pada kinerja keuangan emiten penambang komoditas mineral ini di kuartal pertama lalu. BRMS mampu mencetak pertumbuhan kinerja cukup fantastis.
Senior Investment Information
Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta mengatakan, tren kenaikan produksi emas BRMS bisa berlangsung hingga 2025. Tambah lagi, Nafan menilai, bergabungnya Grup Salim dengan Bakrie juga dilihat dapat menjadi katalis positif bagi kinerja BRMS di tahun ini.
Besar Lubang Korupsi Tambang
KPK dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak lama menyoroti besarnya potensi korupsi dalam tata kelola bisnis pertambangan. Perizinan ekspor hasil tambang dinilai menjadi salah satu celah praktik lancung tersebut. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan celah korupsi di pertambangan berkutat pada tiga masalah krusial di sektor usaha ini, yaitu kepatuhan perpajakan, pemenuhan kewajiban pasokan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan legalitas area tambang. Besarnya potensi korupsi di tiga urusan tersebut, kata dia, selama ini disebabkan oleh tak adanya pengintegrasian database ke dalam satu sistem tata kelola pertambangan.
Pahala mencontohkan, Kementerian ESDM semestinya sejak lama mengintegrasikan data izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus clean and clear dengan data lain, seperti nama pemegang izin, peta izin, cadangan tambang, realisasi produksi, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, karena antara data satu dan lainnya tidak sinkron, kata Pahala, celah korupsi pun menganga. “Selama ini tata kelolanya tidak jelas. Anggarannya, pengawasannya, dan integrasi datanya juga tidak jelas karena Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara nyaman (merasa) enggak perlu integrasi,” kata Pahala kepada Tempo, Senin, 17 April lalu. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022









