Besar Lubang Korupsi Tambang
KPK dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak lama menyoroti besarnya potensi korupsi dalam tata kelola bisnis pertambangan. Perizinan ekspor hasil tambang dinilai menjadi salah satu celah praktik lancung tersebut. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan celah korupsi di pertambangan berkutat pada tiga masalah krusial di sektor usaha ini, yaitu kepatuhan perpajakan, pemenuhan kewajiban pasokan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan legalitas area tambang. Besarnya potensi korupsi di tiga urusan tersebut, kata dia, selama ini disebabkan oleh tak adanya pengintegrasian database ke dalam satu sistem tata kelola pertambangan.
Pahala mencontohkan, Kementerian ESDM semestinya sejak lama mengintegrasikan data izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus clean and clear dengan data lain, seperti nama pemegang izin, peta izin, cadangan tambang, realisasi produksi, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, karena antara data satu dan lainnya tidak sinkron, kata Pahala, celah korupsi pun menganga. “Selama ini tata kelolanya tidak jelas. Anggarannya, pengawasannya, dan integrasi datanya juga tidak jelas karena Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara nyaman (merasa) enggak perlu integrasi,” kata Pahala kepada Tempo, Senin, 17 April lalu. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023