Pertambangan
( 485 )Kebijakan Hilirisasi dan Kutukan Sumber Daya
Teori menyebutkan, negara dengan sumber daya alam melimpah, seperti Indonesia, cenderung tak dapat memanfaatkan sumber daya alam itu untuk meningkatkan perekonomian. Meski hilirisasi dapat menjadi solusi, pemerintah perlu fokus pada salah satu komoditas yang berpotensi jadi unggulan dan bijak dalam mengelolanya. Hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) bertajuk ”Larangan Ekspor Mineral dan Implikasinya” menyebut kebijakan hilirisasi tambang seakan-akan dilakukan untuk mematahkan kutukan negara yang memiliki kekayaan sumber daya (resource curse). Professor Emeritus of Economic Geography Lancaster University Richard Auty pada 1993 menggunakan istilah ”kutukan sumber daya” untuk menggambarkan ketidakmampuan negara-negara yang kaya akan sumber daya mineral memanfaatkan kekayaan itu untuk meningkatkan perekonomiannya. Peneliti makroekonomi LPEM UI, Nauli Desdiani, mejelaskan, salah satu persoalan yang dialami negara dengan sumber daya melimpah adalah kebergantungan pada komoditas sebagai sumber pendapatan.
Pengolahan bahan mentah melalui kebijakan hilirisasi dapat mendatangkan nilai tambah agar teori kutukan sumber daya itu terpatahkan. ”Kebijakan hilirisasi pemeintah saat ini sebetulnya sudah tepat, terutama supaya bisa mendorong nilai tambah ekspor. Selama ini, kita sangat bergantung pada komoditas mentah untuk meningkatkan posisi Indonesia di rantai pasok global,” kata Nauli saat di- hubungi, Sabtu (1/7). Ragnar Torvik dalam penelitiannya, ”Why do some resource-abundant countries succeed while others do not?” (2009), menyebut, terdapat beberapa faktor yang membuat suatu negara dapat berhasil terlepas dari kutukan sumber daya, antara lain sistem pemerintahan, kualitas kelembagaan, jenis sumber daya, dan upaya industrialisasi/hilirisasi. Nauli menambahkan, setidaknya dibutuhkan waktu empat tahun bagi Indonesia dalam menerapkan larangan ekspor mineral mentah untuk bisa menarik investasi guna mendorong hilirisasi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan komoditas mana yang bisa didorong untuk menjadi produk unggulan. (Yoga)
PERTAMBANGAN, Hilirisasi Menjadi Prioritas Negara
Kementerian Investasi mempertegas penerapan kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor mineral mentah tetap menjadi prioritas negara meskipun menuai pro dan kontra di dunia internasional. Hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah diyakini sebagai upaya untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi sekaligus bentuk kedaulatan negara. ”Langit runtuh pun, hilirisasi tetap akan menjadi prioritas negara. Larangan ekspor akan tetap dipertahankan. Kalau mau (gugat) ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), ke WTO saja,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/6). Pernyataan Bahlil tersebut merespons pernyataan Dana Moneter Internasional (IMF). Dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023, Article IV Consultation with Indonesia, yang dirilis Senin (26/6), IMF menyambut baik kebijakan hilirisasi Indonesia sebagai upaya transformasi ekonomi dengan meningkatkan nilai tambah, menarik investasi asing, dan transfer teknologi.
Namun, kebijakan itu harus didasari analisis biaya-manfaat dan pertimbangan untuk meminimalkan limpahan lintas batas. Menurut Bahlil, laporan IMF itu mengandung standar ganda dalam menilai kebijakan hilirisasi Indonesia. Meski mendukung tujuan hilirisasi di satu sisi, IMF menentang kebijakan larangan ekspor karena dapat mengurangi penerimaan dan berdampak negatif bagi negara lain.Bahlil menambahkan, hilirisasi dan larangan ekspor mineral justru memberikan banyak manfaat. Berkaca dari nikel, nilai ekspor produk nikel meningkat 10 kali lipat dari tahun 2017 sebesar 3,3 miliar USD menjadi 29 miliar USD pada tahun 2022. Di sisi lain, imbuh Bahlil, investor global masih percaya kepada arah kebijakan Pemerintah Indonesia. Hal ini tampak dari penanaman modal asing pada triwulan I-2023 mencapai Rp 328,9 triliun atau tumbuh 16,5 persen secara tahunan. (Yoga)
PENGHILIRAN TERUS DIPACU
Pemerintah berkukuh menjalankan penghiliran bahan mentah meskipun Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) meminta Indonesia meninjau ulang pelarangan ekspor komoditas. Sejak 1 Januari 2020, pemerintah melarang ekspor konsentrat bijih nikel. Lalu di Juni 2023 menyetop ekspor bauksit. Rencananya pada tahun depan, pemerintah akan menghentikan ekspor konsentrat tembaga. Ke depan, fokus industri penghiliran komoditas akan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni industri berbasis agro seperti industri oleokimia, industri berbasis bahan tambang mineral seperti industri smelter mineral dan logam, serta industri berbasis migas dan batu bara seperti proyek coal to methanol. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pelarangan ekspor bertujuan mendorong proses penghiliran di dalam negeri. Upaya ini telah membuat nilai tambah komoditas Indonesia semakin menjulang. “IMF mengatakan negara kita rugi, ini di luar nalar berpikir sehat saya, dari mana dia bilang rugi? Dengan kita melakukan hilirisasi, itu menciptakan nilai tambah sangat tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/6). Dia membantah keterangan IMF yang menyebut penghiliran dalam larangan ekspor bahan mentah menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan berdampak negatif terhadap negara lain. Selain itu, penghiliran juga memberikan efek signifikan terhadap kinerja neraca perdagangan Indonesia. Contohnya, neraca perdagangan Indonesia – China yang kini surplus US$1,3 miliar pada kuartal I/2023, dari sebelumnya defisit US$18 miliar pada 2016-2017. Berdasarkan Dokumen Konsultasi Staf IMF, Pemerintah Indonesia juga diminta untuk tidak memperluas kebijakan larangan ekspor ke komoditas lain. IMF menilai reformasi struktural sangat penting untuk mendukung pertumbuhan jangka menengah dan harus sejalan dengan kebijakan diversifikasi ekonomi. Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi menuturkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan bertemu dengan Managing Director IMF akhir Juli atau awal Agustus ini.
Sengkarut Konflik Tambang Emas Sangihe
Save Sangihe Island, gerakan perlawanan masyarakat Kepulauan Sangihe, Kabupaten Sangihe, Sulut mengadukan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Ketertiban Sosial Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Ajun Komisaris Besar Robert Karepowan, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin lalu. Robert diduga melanggar etika karena dianggap terang-terangan mendukung PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan tambang emas di Sangihe yang berkonflik dengan warga setempat. “Kami juga menduga dia mempunyai saham di PT TMS,” kata inisiator gerakan Save Sangihe Island, Jull Takaliun, saat ditemui di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 27 Juni 2023.
Ia menyebutkan Robert memiliki saham di PT Sangihe Pratama Mineral, anak usaha PT Tambang Mas Sangihe. Sesuai dengan akta PT Sangihe Pratama Mineral per 16 Maret 2022, Robert tercatat memiliki enam lembar saham perusahaan senilai Rp 6 juta. Saat ini PT Tambang Mas Sangihe berkonflik dengan masyarakat Sangihe. Warga sudah berkali-kali menentang rencana perusahaan menambang emas di pulau seluas 73 ribu hektare tersebut. Tapi perusahaan tetap berkukuh melakukan penambangan. Perusahaan tengah membangun infrastruktur jalan ke lokasi tambang, yang luas konsesinya mencapai 42 ribu hektare.
Penambangan Ilegal di Konsesi PT Antam Disidik
Kejaksaan Tinggi Sultra mengungkap seluas 157 hektar kawasan hutan di konsesi nikel PT Antam Tbk di Konawe Utara, Sultra, ditambang tanpa izin. Kejaksaan menyidik penambangan ilegal itu. Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menyebutkan, kasus pertambangan di lahan PT Antam di Blok Mandiodo terus disidik. Saat ini, empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk GM PT Antam UPBN Konawe Utara, HW. Meski telah ada empat tersangka, kasus ini diduga kuat melibatkan banyak pihak lain. ”Setelah dua kali pemanggilan, hari ini kami tahan saudara HW setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berperan besar dalam kerja sama antara PT Antam dengan PT Lawu dan Perusda Sultra yang menyebabkan penambangan ilegal di Blok Mandiodo,” kata Ade di kantor Kejati Sultra, Jumat (23/6) malam.
Selain HW, tiga orang yang menjadi tersangka adalah GL, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining; AA, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama; dan OS, Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Mereka diduga terlibat dalam pertambangan dan penjualan deposit bijih (ore) ilegal di konsesi milik PT Antam. Tidak hanya menggarap kawasan hutan, para pihak dalam penambangan di Blok Mandiodo ini juga menjual bijih nikel secara ilegal. Nikel yang seharusnya dijual ke PT Antam, sebagian besar diselundupkan keluar. Pelaku memakai dokumen perusahaan lain, salah satunya ialah PT KKP, dan menyamarkan bijih nikel tersebut sebagai hasil penambangan di tempat lain. (Yoga)
Digitalisasi Bisnis Pertambangan, Hillcon Group Gandeng SAP Indonesia
PT Hillcon Tbk., perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pekerjaan sipil dan pertambangan, mengumumkan kerja sama dengan SAP Indonesia dan TMS Consulting. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, dan menjadikan Good Corporate Governance (CGG) bisnis Hillcon semakin baik. Untuk memuluskan kerja sama ini, Hillcon dan TMS Consulting telah melakukan pertemuan pada 19 Juni 2023. Turut dihadiri Head of Mid market SAP Indonesia, Anastasia Siada. Chief Commercial Officer of TMS Consulting, Albert Juanda, mengatakan kerja sama ini mencakup pembelian lisensi dan implementasi serta support teknologi RISE with SAP S/4 HANA Mining Package on Cloud4C yang nantinya akan di implementasikan seluruh anak usaha Hillcon
Untuk jangka pendek, Hillcon akan menerapkan di anak usahanya, PT.Hillconjaya Sakti yang bergerak di sektor kontraktor pertambangan. Proses implementasi teknologi ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan ditambah extra 1 bulan berupa dukungan (support) dari SAP Indonesia, dengan TMS Consulting sebagai implementator. Dengan penerapan teknologi SAP, Hillcon berharap bisa mencapai perkembangan standar operasional yang efisien dan berkelanjutan. Sistem SAP ini diyakini juga memperkuat Hillcon di bisnis sektor pertambangan. "Kami yakin melalui penerapan solusi teknologi SAP ERP dengan bantuan TMS, HILLCON dapat melangkah dan berinovasi lebih jauh, dalam meningkatkan efisiensi sistem operasional secara berkelanjutan. Apalagi, TMS telah berpengalaman dengan klien dari sektor tambang," ucap Direktur Hillcon, Stanley Qiu. (Yetede)
Pelarangan Ekspor Bauksit Perlu Hati-hati
Pemberlakuan larangan ekspor bijih bauksit berpotensi mendorong langkah proteksionisme dari negara mitra dagang utama Indonesia. ”Pemerintah perlu berhati-hati karena setiap komoditas punya karakteristik tersendiri. Jika Indonesia bukan pemain utama untuk komoditas yang akan dihilirisasi, sulit untuk bisa bersaing dengan produk negara lain,” kata Wakil Direktur Utama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Jahen Fachrul Rezki, Jumat (16/6/2023). (Yoga)
Hilirisasi Perlu Sejalan dengan Penguatan Pasar Domestik
Investasi yang berhasil direalisasikan untuk hilirisasi hasil tambang perlu dipastikan sejalan dengan penguatan pasar domestik. Kedua hal ini mesti diupayakan berlangsung secara paralel sehingga tak terjadi ketimpangan. Kementerian Investasi/BKPM mencatat, total investasi Rp 328,9 triliun per triwulan I-2023, setara 23,5 % target Presiden Jokowi, yakni Rp 1.400 triliun. Sebanyak Rp 177 triliun berasal dari penanaman modal asing dan Rp 151,9 triliun dari penanaman modal dalam negeri. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, upaya pemerintah yang gencar menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri, harus diapresiasi. Sebab, kebijakan hilirisasi hasil tambang membutuhkan modal besar untuk bertahan dalam jangka panjang.
”Hilirisasi ini tidak terbatas pada nikel, ada juga komoditas lainnya, seperti timah, tembaga, emas, dan lainnya,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/6). Pemanfaatan sumber daya mineral Indonesia yang melimpah, butuh dana besar. Smelter yang telah beroperasi akan terus bertambah dalam waktu dekat. Kendati begitu, pekerjaan rumah yang tersisa adalah penguatan pasar domestik untuk menampung olahan tambang mineral. Hal itu mesti berjalan paralel dengan investasi untuk hilirisasi hasil tambang. ”Hulu yang berupa investasi tetap dicari. Pada saat bersamaan, hilirnya, yakni pembeli atau pasar, juga disiapkan,” ujarnya. (Yoga)
Kerugian Jauh Lebih Besar
Nelayan di Kepulauan Riau mengkhawatirkan dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut. Saat dulu tambang pasir laut masih marak, nelayan dan warga lainnya merasakan kerugian akibat kerusakan lingkungan lebih besar daripada keuntungan yang didapat. Pasir laut di Kepulauan Riau, yang dulu masih menjadi bagian dari Riau, dikeruk untuk mereklamasi Singapura sejak 1978. Tambang pasir laut paling banyak berada di perairan sekitar Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Lemahnya pengawasan membuat ekspor pasir ilegal lebih banyak daripada yang legal. Akhirnya, ekspor pasir laut mulai distop setelah Presiden Megawati mengeluarkan Kepres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Namun, kini, Presiden Jokowi menandatangani PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan PP tersebut, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang selama 20 tahun dilarang.
Dampak kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut amat dirasakan nelayan di Pulau Bertam, Kota Batam. Mochtar (89), salah seorang warga, Selasa (30/5) mengatakan, tambang pasir laut mengganggu aktivitas nelayan karena membuat dasar perairan hancur. Selain itu, lumpur sisa produksi tambang atau tailing juga bisa terbawa arus dan mencemari perairan yang jaraknya puluhan mil dari lokasi tambang. Tailing itu menutupi terumbu karang serta membuat ikan dan hewan laut lain menjauh. Tokoh nelayan Kabupaten Karimun, Amirullah (59), menyesalkan keputusan pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ia menilai, kerugian akibat tambang jauh lebih besar daripada keuntungan yang bakal didapat. ”Hidup kami tidak hanya sehari. Ke mana nelayan harus mencari ikan kalau laut sekitarnya rusak. Itu dampaknya masih terasa sampai sekarang, 20 tahun sejak tambang dihentikan,” ujar Amirullah. (Yoga)
RI Tambah Kepimilikan Saham di Freeport
Upaya pemerintah menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sesudah tahun 2041, membuahkan hasil. CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan CEO PTFI Tony Wenas setuju untuk melepas lagi sebagian sahamnya ke Pemerintah Indonesia.
Kabar itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (29/5). Menurut Jokowi, Freeport sudah setuju mendivestasikan lagi 20% sahamnya di PTFI ke Pemerintah Indonesia.
Setelah divestasi terjadi, pemerintah melalui Holding BUMN Tambang MIND ID bakal menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 71%. Saat ini, komposisi pemegang saham PTFI didominasi MIND ID sebesar 51%. Sedang 49% saham dimiliki Freeport McMoRan.
Menariknya, Jokowi menyebut, Freeport bersedia melepas 20% sahamnya secara gratis. Sebagai kompensasi, pemerintah akan memperpanjang kontrak izin usaha pertambahan khusus (IUPK) PTFI yang habis pada 2041.
Sebagai gambaran, Tony Wenas menyebut, sampai tahun 2041 PTFI membutuhkan investasi hingga US$ 36,6 miliar, atau lebih dari Rp 500 triliun, jika menggunakan kurs Rp 15.900 per US$. Investasi super jumbo itu sudah termasuk investasi smelter yang sekarang tengah dibangun di Gresik, Jawa Timur.
Artinya, MIND ID harus harus merogoh kocek minimal US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun per tahun, selama 20 tahun ke depan. Jika dibandingkan dengan potensi setoran dividen Freeport ke negara, biaya investasi itu memang masih di bawahnya.
Soal biaya, MIND ID juga mengaku siap. Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf bilang, pihaknya siap mengikuti instruksi penugasan dari pemerintah. "Untuk pendanaan, kami juga punya kemampuan dengan beberapa opsi," kata Heri kepada KONTAN, Senin (29/5).
Pilihan Editor
-
Volume Perdagangan Kripto Rp 859,4 Triliun
19 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
KKP Gencar Promosikan Kontrak Penangkapan Ikan
19 Feb 2022









