Penambangan Ilegal di Konsesi PT Antam Disidik
Kejaksaan Tinggi Sultra mengungkap seluas 157 hektar kawasan hutan di konsesi nikel PT Antam Tbk di Konawe Utara, Sultra, ditambang tanpa izin. Kejaksaan menyidik penambangan ilegal itu. Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menyebutkan, kasus pertambangan di lahan PT Antam di Blok Mandiodo terus disidik. Saat ini, empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk GM PT Antam UPBN Konawe Utara, HW. Meski telah ada empat tersangka, kasus ini diduga kuat melibatkan banyak pihak lain. ”Setelah dua kali pemanggilan, hari ini kami tahan saudara HW setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berperan besar dalam kerja sama antara PT Antam dengan PT Lawu dan Perusda Sultra yang menyebabkan penambangan ilegal di Blok Mandiodo,” kata Ade di kantor Kejati Sultra, Jumat (23/6) malam.
Selain HW, tiga orang yang menjadi tersangka adalah GL, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining; AA, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama; dan OS, Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. Mereka diduga terlibat dalam pertambangan dan penjualan deposit bijih (ore) ilegal di konsesi milik PT Antam. Tidak hanya menggarap kawasan hutan, para pihak dalam penambangan di Blok Mandiodo ini juga menjual bijih nikel secara ilegal. Nikel yang seharusnya dijual ke PT Antam, sebagian besar diselundupkan keluar. Pelaku memakai dokumen perusahaan lain, salah satunya ialah PT KKP, dan menyamarkan bijih nikel tersebut sebagai hasil penambangan di tempat lain. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023