;

Kerugian Jauh Lebih Besar

Kerugian Jauh
Lebih Besar

Nelayan di Kepulauan Riau mengkhawatirkan dampak lingkungan dari kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir laut. Saat dulu tambang pasir laut masih marak, nelayan dan warga lainnya merasakan kerugian akibat kerusakan lingkungan lebih besar daripada keuntungan yang didapat. Pasir laut di Kepulauan Riau, yang dulu masih menjadi bagian dari Riau, dikeruk untuk mereklamasi  Singapura sejak 1978. Tambang pasir laut paling banyak berada di perairan sekitar Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Lemahnya pengawasan membuat ekspor pasir ilegal lebih banyak daripada yang legal. Akhirnya, ekspor pasir laut mulai distop setelah Presiden Megawati mengeluarkan Kepres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Namun, kini, Presiden Jokowi menandatangani PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan PP tersebut, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang selama 20 tahun dilarang.

Dampak kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut amat dirasakan nelayan di Pulau Bertam, Kota Batam. Mochtar (89), salah seorang warga, Selasa (30/5) mengatakan, tambang pasir laut mengganggu aktivitas nelayan karena membuat dasar perairan hancur. Selain itu, lumpur sisa produksi tambang atau tailing juga bisa terbawa arus dan mencemari perairan yang jaraknya puluhan mil dari lokasi tambang. Tailing itu menutupi terumbu karang serta membuat ikan dan hewan laut lain menjauh. Tokoh nelayan Kabupaten Karimun, Amirullah (59), menyesalkan keputusan pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ia menilai, kerugian akibat tambang jauh lebih besar daripada keuntungan yang bakal didapat. ”Hidup kami tidak hanya sehari. Ke mana nelayan harus mencari ikan kalau laut sekitarnya rusak. Itu dampaknya masih terasa sampai sekarang, 20 tahun sejak tambang dihentikan,” ujar Amirullah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :