Menanti Akhir Kisah Divestasi Saham INCO
Rencana PT Vale Indonesia (INCO) melepas 11% saham kepada Pemerintah Indonesia lewat skema divestasi terus bergulir.
Langkah divestasi 11% saham dari milik Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd ini, merupakan bagian dari kewajiban emiten pertambangan nikel ini untuk memenuhi syarat pengalihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Vale beroperasi di Indonesia sejak tahun 1968 lewat KK pertama. Tahun 2014, KK INCO diperpanjang hingga 28 Desember 2025. Artinya, dua tahun ke depan, KK INCO di Indonesia akan berakhir.
Agar bisa terus beroperasi di Indonesia, INCO harus dapat IUPK. Syaratnya, INCO harus divestasi saham 51% kepada pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau investor swasta. Syarat ini sesuai titah Undang-Undang (UU) No 3/2020 Pasal 112 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini mayoritas saham INCO milik Vale Canada Limited 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM) 15%. Lalu, 20,18% milik Inalum (Mind ID). Sisanya 20,7% dikuasai publik di pasar modal.
Head of Communications Vale Indonesia, Bayu Aji Suparam mengungkapkan, INCO telah memenuhi kewajiban divestasi sebesar 40%, ke Pemerintah Indonesia dan publik. Vale masih perlu melakukan divestasi tambahan sesuai UU sebanyak 11%.
Dengan begitu, divestasi INCO tanpa memperhitungkan saham publik, baru mencapai 20,1%, Artinya INCO masih harus melepas sekitar 31% untuk divestasi 51%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023