KONTRAK TAMBANG : Izin Usaha Khusus Freeport Diperpanjang Setelah 2041
Pemerintah menyiapkan aturan turunan menyoal perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua. Kepastian lebih cepat terkait dengan keberlanjutan kontrak setelah 2041 menjadi krusial bagi PTFI untuk mengoptimalkan potensi sumber daya mineral yang masih melimpah di tambang Bumi Cenderawasih itu. Pemerintah juga mewajibkan PTFI untuk membangun smelter baru di Papua selain pembangunan yang dilakukan di Gresik, Jawa Timur sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dalam undang-undang diatur sepanjang sumbernya masih ada dan fasilitas smelter sudah terintegrasi untuk menjaga kesinambungan.
Kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2%, sedangkan sisanya digenggam Freeport McMoRan (FCX).
Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui MIND ID pada 2018, PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.
Pihak Freeport McMoran menyatakan, kesediaannya untuk memberi saham tambahan di PTFI. Sementara itu, seperti dilaporkan oleh Bloomberg, Selasa (17/5), Freeport McMoran menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kontrak baru setelah 2041.
Tags :
#PertambanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023