Investasi lainnya
( 1347 )Waspada di Paruh Pertama, Tancap Gas di Paruh Kedua
KEK Bisa Jadi Destinasi Investasi Besar Dunia
Jalan Panjang Realisasi Investasi
PENGEMBANGAN EBT : Investor Tagih Keseriusan Pemerintah
Investor menantikan keseriusan pemerintah terkait dengan pengembangan energi baru terbarukan agar merasa aman dalam menyalurkan pembiayaan dalam jumlah besar untuk membangun pembangkit listrik berbasis tenaga angin dan surya di Tanah Air.Dalam laporan bertajuk Understanding Barriers to Financing Solar and Wind Energy Project in Asia yang disusun oleh Ernst & Young diketahui bahwa banyak calon investor energi baru terbarukan (EBT) yang merasa bahwa pembuat kebijakan di Indonesia masih kurang serius mendukung pengembangan energi bersih.Gilles Pascual, Energy Transition and Climate Partner Ernst & Young Singapura mengatakan, harga listrik dari EBT bakal lebih kompetitif apabila Pemerintah Indonesia menyelesaikan berbagai hambatan struktural di sisi kebijakan, dan menyediakan lebih banyak proyek energi bersih di dalam negeri.
Padahal, laporan Net Zero Pathways International Energy Agency menyebut Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki potensi untuk meningkatkan kapasitas tenaga surya dan angin hingga tiga kali lipat pada 2030.Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan ebragam regulasi yang bertujuan untuk mengakselerasi pengembangan EBT di Tanah Air.
Investor Tunggu Hasil Pemilu 2024
Hilirisasi Kunci Capai Target Investasi 2024
EKOSISTEM KENDARAAN LISTRIK : TITIK CERAH BATERAI EV
Pemerintah selangkah lebih dekat untuk mengamankan investasi dari Contemporary Amperex Technology Co. atau CATL untuk mengembangkan industri baterai kendaraan listrik terintegrasi.
Direktur Utama Indonesia Battery Corporation Toto Nugroho mengatakan bahwa investasi yang diamankan dari salah satu produsen baterai terbesar dari China itu bakal berlaku dari sisi hulu di tambang hingga sisi paling hilir berupa ekosistem daur ulang baterai kendaraan berbasis setrum dengan nilai US$6 miliar.“Insyaallah akhir Desember investasi dari CATL dari hulu hingga hilir akan masuk. Nanti akan ada tanggal yang akan diumumkan,” katanya, Senin (11/12).CATL, lewat PT Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co, Ltd. atau CBL bakal tergabung bersama dengan Indonesia Battery Corporation ke dalam Proyek Dragon. Nantinya, alokasi investasi itu bakal diserap secara bertahap dalam kurun waktu 3—4 tahun sesuai dengan lini masa pengerjaan industri baterai kendaraan listrik tersebut.CBL juga diketahui telah menyelesaikan studi kelayakan bersama dengan IBC berkaitan dengan penghiliran nikel lanjutan di sisi pemurnian, prekursor, katoda, sel baterai, hingga tahap daur ulang.
Negosiasi itu dilakukan di tengah target rampungnya pabrik baterai kendaraan listrik PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Februari tahun depan.“Yang bisa saya sampaikan dari LG, mereka akan bergerak dari sel baterai ke katoda. Untuk katoda,kami sedang negosiasi dengan mereka supaya bisa melakukan investasi di Batang,” ujarnya.Adapun, perkiraan investasi untuk proyek pabrik katoda itu mencapai di rentang US$600 juta—US$800 juta. Rencananya, investasi untuk pabrik katoda dari LG itu bakal dieksekusi Januari 2024 untuk mulai konstruksi awal.
Adapun, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa CATL bakal mulai melakukan groundbreaking di Indonesia pada 2024.“Mereka [CATL] sudah mau melakukan groundbreaking pada Januari 2024,” katanya.
Dalam perkembangan lain, produksi baterai dalam negeri menghadapi tantangan untuk dapat menembus pasar Amerika Serikat (AS).Negeri Paman Sam yang menjadi pasar global potensial untuk produk baterai Indonesia mengumumkan rencana untuk mengecualikan perusahaan asal China dalam penerimaan potongan pajak untuk investasi rantai pasok kendaraan listrik.
Kemudian, Undang-Undang Pengurangan Inflasi atau Inflation Reduction Act (IRA) mencakup subsidi hingga US$7.500 untuk setiap kendaraan dengan energi terbarukan atau new energy vehicle.Kedua beleid tersebut secara eksplisit telah mengecualikan Foreign Entity Of Concern (FEOC). Departemen Energi dan Departemen Keuangan AS mengonfi rmasi bahwa istilah tersebut akan berlaku untuk China, Rusia, Korea Utara, dan Iran.
MENGURAI SENGKARUT LAHAN INVESTASI
Sistem daring yang diimplementasikan dalam perizinan investasi masih problematik. Banyak-nya jumlah pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) lahan investasi menjadi pemicu sehingga pemerintah terpaksa kembali ke jalur konvensional alias luring. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dari target 2.000 RDTR yang harus dipenuhi pada 2024, hingga saat ini baru tersedia 401 RDTR. Tak pelak, Indonesia pun menghadapi backlog RDTR sebanyak 1.599. Tidak adanya RDTR ini menyulitkan pemodal dalam mengajukan perizinan investasi. Apalagi, dari 401 RDTR tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). Pemerintah pun terpaksa membentuk tim khusus yang terdiri atas Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta instansi terkait lainnya untuk memberikan layanan secara manual. Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023, Kamis (7/12), menekankan bahwa perizinan adalah aspek krusial dalam ekosistem investasi. Kepala Negara pun menginstruksikan kepada jajarannya baik di pusat maupun daerah segera melakukan perbaikan sehingga tidak menghambat aliran modal yang pada 2023 ditargetkan Ro1.400 triliun dan tahun depan Rp1.650 triliun. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan RDTR dan OSS memang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum dapat diurai. Sejalan dengan itu, perizinan secara manual disiagakan untuk tetap memberikan pelayanan kepada investor. Namun dia menegaskan skema ini adalah solusi jangka pendek. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan apabila RDTR tersedia dan terintegrasi dengan OSS, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin investasi hanya satu hari dan gratis. Sementara itu, jika daerah tidak memiliki RDTR, KKPR dikeluarkan dengan mekanisme manual. Dengan begitu, proses perizinan harus diarahkan ke pemerintah pusat dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beralasan lambatnya penerbitan RDTR disebabkan banyaknya sengketa batas wilayah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu, kalangan pengusaha memandang tanpa adanya RDTR realisasi investasi akan terhambat. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tanpa RDTR pelaku usaha akan menunda realisasi investasi sehingga berdampak pada tidak adanya penciptaan lapangan kerja dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Investasi jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Asing Waspada Pemilu, Bursa Saham Tetap Melaju
Pilihan Editor
-
Transaksi BUMN via PaDi Capai Rp 11,4 Triliun
16 Feb 2021 -
Rasio Utang Luar Negeri RI Nyaris 40% dari PDB
16 Feb 2021 -
Tersangka Baru Kasus Asabri Bertambah Lagi
17 Feb 2021 -
UMKM di Pare-Pare Dapat Bantuan Rp 4 Miliar
15 Feb 2021 -
Sejak Pandemi Fokus Pasar Lokal
15 Feb 2021









