Financial Technology
( 558 )Era Ekonomi Digital dan Kesiapan AI dan Transformasi Digital
Fintech Masih Jadi Penopang Kredit Bank
Pengaturan Bunga P2P Lending Untuk Lindungi Konsumen
Layanan Paylater Perbankan Tumbuh Pesat
Kemkomdigi Melakukan Gerakan masif Lawan Judol
Penurunan Daya Beli Pukul Multifinance
Alternatif Kredit bagi UMKM dengan Pinjaman Daring
Di tengah kredit yang melambat, industri fintech peer to peer lending atau pinjaman daring memiliki peluang besar untuk meningkatkan pembiayaan ke sektor UMKM. Kendati demikian, industri pinjaman daring cenderung menunggu dan melihat peluang pembiayaan ke depan. Data BI menunjukkan, penyaluran kredit UMKM oleh perbankan pada Maret 2025 tercatat tumbuh 1,95 % secara tahunan, terus melambat dari setahun terakhir, dimana pada Maret 2024 berada di 8,17 %. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Mohamad Faisal, mengatakan, kondisi itu meningkatkan peluang bagi industri pinjaman daring untuk menyalurkan pembiayaan UMKM. Sebab, perbankan memiliki pakem kehati-hatian dan berbagai persyaratan lain yang cukup ketat, seperti agunan.
”Fintech lending bisa menawarkan kredit dengan persyaratan yang lebih mudah, tidak harus menggunakan agunan sebagaimana di perbankan dan juga proses yang lebih cepat karena mereka (pinjaman daring) relatif lebih agile dibandingkan dengan bank-bank umumnya,” kata Faisal, Selasa (13/5). Industri pinjaman daring juga dapat mengambil peluang pembiayaan berskala kecil yang notabene tidak diambil oleh industri perbankan. Dengan kemampuannya, pinjaman daring dapat memenuhi banyaknya permintaan pembiayaan berskala kecil dari sektor UMKM tersebut. (Yoga)
Melindungi Masyarakat dari Penipuan Keuangan dengan Indonesia Anti-Scam Centre
Beberapa tahun terakhir, penipuan atau scam di sektor keuangan semakin canggih dan berkembang, di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Secara global, tren penipuan keuangan juga terus meningkat. Contoh kasus besar adalah penangkapan buron asal Filipina yang terlibat dalam skema investasi bodong senilai 67 juta USD dan terbongkarnya pusat online scam di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan bagian dari jaringan sindikat kriminal Asia Tenggara. Kasus ini menyoroti kompleksitas dan luasnya jaringan penipuan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperdaya korban. Di Indonesia, penipuan keuangan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Data menunjukkan bahwa dalam periode 2022 hingga triwulan I-2024 kerugian konsumen akibat scam dan fraud mencapai Rp 2,5 triliun.
Angka ini kemungkinan lebih besar, mengingat masih banyak korban yang enggan melapor karena berbagai alasan, seperti rasa malu atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Untuk merespons ancaman ini, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan Indonesia AntiScam Centre (IASC) pada 22 November 2024. IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera. Asosiasi yang terlibat adalah asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran, dan asosiasi e-commerce.
Lima bulan sejak beroperasi, hingga 22 April 2025, IASC telah menerima 97.423 laporan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian Rp 2 triliun. Sebagai bentuk reaksi cepat, 40.127 rekening dengan dana Rp 137,9 miliar telah diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi. Pada 31 Desember 2024, IASC menerima 18.614 laporan dengan 8.252 rekening diblokir. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penanganan kasus penipuan dan memberikan harapan bagi masyarakat yang menjadi korban. Adapun jenis penipuan yang ditangani oleh IASC, antara lain, penipuan transaksi belanja (jual-beli daring), investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, fake call, penipuan penawaran kerja, phishing, skimming, call center palsu, love scam, APK, dan social engineering. Keberadaan IASC memberikan dampak positif yang nyata dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan. (Yoga)
Komdigi Bekukan Sementara Layanan Platform Worldcoin dan WorldID
Kementerian Komunkasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Keberadaan layanan ini menarik perhatian publik, layanan Worldcoin sempat menjadi topik hangat. Di medsos memperlihatkan bahwa masyarakat di Bekasi, Jawa Barat, berkumpul untuk melakukan proses verifikasi akan menerima imbalan sebesar Rp800.000. Sistem ini memungkinkan individu membuktikan identitasnya secara sah melalui metode verifikasi biometrik berbasis iris mata.
Teknologi ini, yang dikenalkan dengan nama WorldID, memungkinkan pengguna untuk mengindentifikasi diri mereka secara anonim di dunia maya sebagai manusia yang bukan robot atau kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi ALexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. "Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegaj potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander. (Yetede)
Komdigi Bekukan Sementara Layanan Platform Worldcoin dan WorldID
Kementerian Komunkasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Keberadaan layanan ini menarik perhatian publik, layanan Worldcoin sempat menjadi topik hangat. Di medsos memperlihatkan bahwa masyarakat di Bekasi, Jawa Barat, berkumpul untuk melakukan proses verifikasi akan menerima imbalan sebesar Rp800.000. Sistem ini memungkinkan individu membuktikan identitasnya secara sah melalui metode verifikasi biometrik berbasis iris mata.
Teknologi ini, yang dikenalkan dengan nama WorldID, memungkinkan pengguna untuk mengindentifikasi diri mereka secara anonim di dunia maya sebagai manusia yang bukan robot atau kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi ALexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. "Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegaj potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander. (Yetede)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023








