Financial Technology
( 558 )Pinjaman di Fintech Lending Akan Masuk SLIK
OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga. Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lewat aturan itu, OJK memberlakukan batasan bunga pinjaman konsumtif fintech lending menjadi 0,3% dari 0,4% per hari dan bunga pinjaman produktif jadi 0,1% per hari. "Efek aturan baru itu bisa menggambarkan kondisi. Biasanya growth- nya tinggi, dan kali ini berkurang karena manfaat ekonomi," jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, dia menyebut, aturan
repayment capacity
juga memangkas ruang tumbuh fintech dalam menyalurkan pinjaman. Di aturan baru, fintech hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada borrower
dengan jumlah maksimum 50% dari penghasilan.
Toh, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bilang, terlalu dini menyebut kerugian industri disebabkan aturan baru penurunan bunga.
Suku Bunga Naik, Fintech Makin Terdampak
Kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) sebesar 0,25 basis poin menjadi 6,25% pada April 2024 dinilai turut mempengaruhi pertumbuhan industri fintech peer to peer lending (P2P Lending). Pasalnya, kenaikan suku bunga BI tersebut kemungkinan bakal diikuti dengan perubahan portfolio investasi calon lender. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) yang juga pengamat ekonomi digital Nailul Huda mengatakan, kenaikan suku bunga BI tersebut harus disikapi dengan bijak oleh industri fintech, Termasuk jalan keluar terbaik agar industri ini tetap tumbuh. "BI menaikkan suku bunga acuan yang semakin menaikkan rate return dari instrumen investasi pemerintah. Calon lender mempunyai kesempatan untuk investasi pemerintah dan rasa akan meninggalkan fintech P2P lending," kata Nailul Huda. Selain itu, aturan OJK tentang penurunan suku bunga di industri fintech yang berlaku sejak Januari 2024 juga dianggap sebagai salah satu tantangan bagi industri fintech kedepannya. (Yetede)
OJK Evaluasi Kenaikan Limit Pendanaan Fintech
Perlindungan Tekfin Domestik
Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital Alipay,
mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang bernama
Alipay+ ke Indonesia. Ant Group sedang mengurus segala persyaratan sesuai
regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal supaya Alipay+ bisa
cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng Yang menyampaikan,
pihaknya membutuhkan petunjuk dari BI untuk mengoperasikan Alipay+. Mereka
berharap seluruh proses bisa cepat sehingga dapat membawa banyak dompet elektronik
internasional ke Indonesia (Kompas, 20/4/2024). Di satu sisi terlihat ada
kebutuhan agar pelaku usaha di dalam negeri bisa melakukan pembayaran lintas
batas negara dengan mudah.
Dalam berbagai kesempatan, BI tetap mensyaratkan kerja sama
dengan bank BUKU IV dan transaksi terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional.
BI tentu punya alasan kuat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan
menyetujui kerja sama itu. Ada beberapa risiko yang mungkin menjadi pertimbangan,
seperti kemudahan pendanaan terorisme dan kemungkinan pencucian uang ketika
pengiriman uang lintas negara mudah terjadi. Juga soal transparansi data yang
mungkin belum jelas. Perlindungan terhadap pelaku teknologi finansial (tekfin) sistem
pembayaran dalam negeri sepertinya juga menjadi alasan BI. Ketika pelaku internasional
masuk dengan membawa teknologi yang lebih maju, pelaku dalam negeri kemungkinan
sulit bersaing. BI tentu ingin pelaku usaha layanan sistem pembayaran dalam
negeri bisa kuat. (Yoga)
Ant Group Berencana Perluas Alipay+ ke RI
Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital
Alipay, mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang
bernama Alipay+ ke Indonesia. Saat ini, Ant Group sedang mengurus segala
persyaratan sesuai regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal
supaya Alipay+ bisa cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng
Yang menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Menkominfo Budi Arie
Setiadi, Jumat (19/4), di Jakarta. ”Kami membutuhkan petunjuk dari BI untuk
mengoperasikan Alipay+, solusi pembayaran lintas batas negara. Sejauh ini, diskusi
berjalan lancar. Kami harap prosesnya cepat sehingga kami bisa membawa banyak
dompet elektronik internasional, seperti dari China, Jepang, Korsel, dan negara
kawasan ASEAN lain, ke Indonesia,” ujarnya.
Beberapa tahun lalu, Alipay sudah marak di sejumlah destinasi
pariwisata di Indonesia, terutama Bali dan Manado. Pada tahun 2018, BI
menyatakan bahwa Alipay belum mendapatkan izin. Menurut BI, Alipay boleh
beroperasi, tetapi harus menjalin kemitraan dengan pemain lokal. Pada 2020,
Alipay memperkenalkan Alipay+ yang memungkinkan bisnis lokal, khsusnya UKM,
memproses metode pembayaran seluler, termasuk pembayaran lintas negara. Alipay+
telah menjadi mitra sejumlah perusahaan teknologi finansial berskala besar di
sejumlah negara. Di Asia, misalnya, Alipay+ bermitra dengan TouchNGo
(Malaysia), TrueMoney (Thailand), dan Kakao Pay (Korea Selatan). (Yoga)
Penurunan Tingkat Bunga Ganggu Kerja Fintech
Risiko Kredit Macet Pinjol Lebaran
Data Kredit Macet Pinjol
PENDANAAN P2P LENDING : OJK Utak-atik Batas Pinjaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to peer (fintech P2P) lending, khususnya ke sektor produktif. Ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi POJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini tengah disusun oleh regulator. Saat ini, pendanaan oleh P2P lending dibatasi maksimal Rp2 miliar, baik pinjaman produktif maupun konsumtif. “Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI yang memiliki TWP 90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (5/4).
Di sisi lain, Agusman mengatakan regulator masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM. Opsi pencabutan moratorium mempertimbangkan kepentingan publik berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI, potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI yang sudah eksis agar dapat tumbuh secara optimal, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono sebelumnya mengatakan harapan regulator adalah agar pemain fintech P2P lending dapat lebih banyak menyalurkan pendanaan ke sektor produktif. Berdasarkan data outstanding pendanaan, per Januari 2024, outstanding pendanaan ke UMKM 33,65% dari total outstanding pendanaan sebesar Rp60,42 triliun.
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









