;
Tags

Financial Technology

( 558 )

Pinjaman di Fintech Lending Akan Masuk SLIK

HR1 17 May 2024 Kontan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. "Aturan ini akan berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah POJK ditetapkan," ujar Agusman. Melalui kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fintech lending tersebut, Agusman berharap terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) oleh penyelenggara fintech. Sehingga kualitas pendanaan fintech lending makin baik.

OJK Bantah Kerugian Fintech Karena Suku Bunga Turun

HR1 04 May 2024 Kontan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah merosotnya kinerja industri fintech peer to peer (P2P) lending disebabkan efek kebijakan penurunan suku bunga. Sebelumnya, OJK mengeluarkan aturan baru penurunan bunga fintech P2P lending yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lewat aturan itu, OJK memberlakukan batasan bunga pinjaman konsumtif fintech lending menjadi 0,3% dari 0,4% per hari dan bunga pinjaman produktif jadi 0,1% per hari. "Efek aturan baru itu bisa menggambarkan kondisi. Biasanya growth- nya tinggi, dan kali ini berkurang karena manfaat ekonomi," jelas Yasmine Meylia Sembiring, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Selain itu, dia menyebut, aturan repayment capacity juga memangkas ruang tumbuh fintech dalam menyalurkan pinjaman. Di  aturan baru, fintech hanya boleh menyalurkan pinjaman kepada borrower dengan jumlah maksimum 50% dari penghasilan. Toh, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK bilang, terlalu dini menyebut kerugian industri disebabkan aturan baru penurunan bunga.

Suku Bunga Naik, Fintech Makin Terdampak

KT1 04 May 2024 Investor Daily (H)

Kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI) sebesar 0,25 basis poin menjadi 6,25% pada April 2024 dinilai turut mempengaruhi pertumbuhan industri fintech peer to peer lending (P2P Lending). Pasalnya, kenaikan suku bunga BI tersebut kemungkinan bakal diikuti  dengan perubahan portfolio investasi calon lender. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) yang juga pengamat ekonomi digital Nailul Huda mengatakan, kenaikan suku bunga BI tersebut harus disikapi dengan bijak oleh industri fintech, Termasuk jalan keluar terbaik agar industri ini tetap tumbuh. "BI menaikkan suku bunga acuan  yang semakin menaikkan rate return dari instrumen investasi pemerintah. Calon lender mempunyai kesempatan untuk investasi pemerintah dan rasa akan meninggalkan fintech P2P lending," kata Nailul Huda. Selain itu, aturan OJK tentang penurunan suku bunga di industri fintech yang berlaku sejak Januari 2024 juga dianggap sebagai salah satu tantangan bagi industri fintech kedepannya. (Yetede)

OJK Evaluasi Kenaikan Limit Pendanaan Fintech

KT1 24 Apr 2024 Investor Daily (H)
Otoritas Jasa keuangan (OJK) sedang dalam tahap evaluasi  mendalam tentang rencana kenaikan batas maskimum pendanaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending). Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya untuk Usaha UMKM yang membutuhkan dana operasional yang lebih besar.  Salah satu yang dievaluasi yaitu usulan  dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menaikkan batas maksimum fintech menjadi Rp 10 miliar. Peraturan mengenaikan batas atas pendanaan fintech sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, dimana disebutkan batas minimum pendanaan fintech lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. "Saat ini, usulan dari  AFPI untuk menaikkan batas minimum pendanaan fintech menjadi 10 miliar telah disampaikan kepada OJK dan sedang dalam tahap evaluasi mendalam. OJK sedang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat dan risiko yang mungkin timbul dari kenaikan batas pendanaan ini," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi FIntech Pendanaan Bersama Indonesia Yasmine Meylia Sembiring kepada Investor Daily. (Yetede)

Perlindungan Tekfin Domestik

KT3 22 Apr 2024 Kompas

Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital Alipay, mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang bernama Alipay+ ke Indonesia. Ant Group sedang mengurus segala persyaratan sesuai regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal supaya Alipay+ bisa cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng Yang menyampaikan, pihaknya membutuhkan petunjuk dari BI untuk mengoperasikan Alipay+. Mereka berharap seluruh proses bisa cepat sehingga dapat membawa banyak dompet elektronik internasional ke Indonesia (Kompas, 20/4/2024). Di satu sisi terlihat ada kebutuhan agar pelaku usaha di dalam negeri bisa melakukan pembayaran lintas batas negara dengan mudah.

Dalam berbagai kesempatan, BI tetap mensyaratkan kerja sama dengan bank BUKU IV dan transaksi terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional. BI tentu punya alasan kuat untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan menyetujui kerja sama itu. Ada beberapa risiko yang mungkin menjadi pertimbangan, seperti kemudahan pendanaan terorisme dan kemungkinan pencucian uang ketika pengiriman uang lintas negara mudah terjadi. Juga soal transparansi data yang mungkin belum jelas. Perlindungan terhadap pelaku teknologi finansial (tekfin) sistem pembayaran dalam negeri sepertinya juga menjadi alasan BI. Ketika pelaku internasional masuk dengan membawa teknologi yang lebih maju, pelaku dalam negeri kemungkinan sulit bersaing. BI tentu ingin pelaku usaha layanan sistem pembayaran dalam negeri bisa kuat. (Yoga)

Ant Group Berencana Perluas Alipay+ ke RI

KT3 20 Apr 2024 Kompas (H)

Ant Group, perusahaan pemilik layanan pembayaran digital Alipay, mengumumkan akan memperluas layanan pembayaran lintas batas negara yang bernama Alipay+ ke Indonesia. Saat ini, Ant Group sedang mengurus segala persyaratan sesuai regulasi BI dan kebutuhan bekerja sama dengan mitra lokal supaya Alipay+ bisa cepat digunakan di Indonesia. CEO Ant International Peng Yang menyampaikan hal tersebut seusai bertemu dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Jumat (19/4), di Jakarta. ”Kami membutuhkan petunjuk dari BI untuk mengoperasikan Alipay+, solusi pembayaran lintas batas negara. Sejauh ini, diskusi berjalan lancar. Kami harap prosesnya cepat sehingga kami bisa membawa banyak dompet elektronik internasional, seperti dari China, Jepang, Korsel, dan negara kawasan ASEAN lain, ke Indonesia,” ujarnya.

Beberapa tahun lalu, Alipay sudah marak di sejumlah destinasi pariwisata di Indonesia, terutama Bali dan Manado. Pada tahun 2018, BI menyatakan bahwa Alipay belum mendapatkan izin. Menurut BI, Alipay boleh beroperasi, tetapi harus menjalin kemitraan dengan pemain lokal. Pada 2020, Alipay memperkenalkan Alipay+ yang memungkinkan bisnis lokal, khsusnya UKM, memproses metode pembayaran seluler, termasuk pembayaran lintas negara. Alipay+ telah menjadi mitra sejumlah perusahaan teknologi finansial berskala besar di sejumlah negara. Di Asia, misalnya, Alipay+ bermitra dengan TouchNGo (Malaysia), TrueMoney (Thailand), dan Kakao Pay (Korea Selatan). (Yoga)

Penurunan Tingkat Bunga Ganggu Kerja Fintech

KT1 16 Apr 2024 Investor Daily
Penurunan tingkat suku bunga jasa Layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending)  yang dilakukan  secara bertahap sejak Januari 2024 berpotensi memengaruhi kinerja industri fintech ke depan. Pasalnya, penurunan tingkat bunga tersebut ditengarai bakal diikuti berkurangnya jumlah penyaluran dana ke fintech. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penurunan tingkat suku bunga  fintech  akan berdampak pada sikap lender, yang lebih mementingkan unsur safety dan mengejar keuntungan yang lebih tinggi. "Kalau secara hipotesa saya sebenarnya penyalurannya akan terkendala, karena dari sisi lender akan bereaksi terhadap penurunan tersebut. Dengan bunga turun sebenarnya menguntungkan sisi borower, tapi merugikan lender secara proposional, yang akhirnya mendapatkan manfaat bunga yang lebih sedikit dibandingkan kemarin (sebelumnya)," kata Nailul kepada Investor Daily. (Yetede)

Risiko Kredit Macet Pinjol Lebaran

KT1 12 Apr 2024 Tempo
Kebutuhan masyarakat teradap pinjaman online (pinjol) meningkat menjelang momen Lebaran tahun ini. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), nilai pinjaman yang beredar atau outstanding pinjol pada Februari 2024 naik 21,98% dibanding Februari 2023 menjadi Rp61,1 triliun. Kenaikan pinjaman itu tumbuh  seiring dengan kenaikan risiko kredit macet. Saat konferensi pers  pada Maret lalu, OJK melaporkan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 Februari 2024 berada di level 2,95% atau  sama dengan bulan  sebelumnya. TWP90 menunjukkan tingkat pinjaman yang tidak terbayarkan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 Februari 2024 tercatat sebesar Rp 1,8  triliun, lebih tinggi dari sebelumnya. Pada januari 2024, TWP90, yang merupakan kredit macet pinjol, mencapai Rp 1,78 triliun atau naik 27% jika dibanding sejumlah  kredit macet pada januari 2024 mencapai Rp 60,4 triliun. (Yetede)

Data Kredit Macet Pinjol

KT1 12 Apr 2024 Tempo
Pembiayaan lewat pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending diperkirakan meningkat saat Ramadan dan Lebaran 2024. Di balik potensi pertumbuhan tersebut, muncul risiko kredit macet pinjaman online. Total kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) fintech peer to peer lending melonjak hingga Rp 1,78 triliun pada Januari 2024 dari total outstanding pinjaman Rp 60,4 triliun. Nilainya lebih tinggi 27% dari kredit  macet pada Januari tahun lalu sebesar Rp1,4 triliun. Berdasarkan penyalurannya, transaksi pinjol online nasional masih didominasi peminjam di Pulau Jawa. Untuk rekening peminjam, DKI Jakarta menduduki peringkat pertama dengan 38,4 juta rekening, disusul Jawa Barat 29,4 juta rekening dan Jawa Timur 11,8 juta rekening. Pemberi pinjaman terbesar juga berada di lokasi yang sama, yakni DKI  Jakarta 228 ribu rekening, Jawa Barat 237 rekening, dan Jawa Timur 214 ribu rekening. (Yetede)

PENDANAAN P2P LENDING : OJK Utak-atik Batas Pinjaman

HR1 06 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to peer (fintech P2P) lending, khususnya ke sektor produktif. Ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi POJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini tengah disusun oleh regulator. Saat ini, pendanaan oleh P2P lending dibatasi maksimal Rp2 miliar, baik pinjaman produktif maupun konsumtif. “Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI yang memiliki TWP 90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (5/4).

Di sisi lain, Agusman mengatakan regulator masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM. Opsi pencabutan moratorium mempertimbangkan kepentingan publik berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI, potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI yang sudah eksis agar dapat tumbuh secara optimal, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono sebelumnya mengatakan harapan regulator adalah agar pemain fintech P2P lending dapat lebih banyak menyalurkan pendanaan ke sektor produktif. Berdasarkan data outstanding pendanaan, per Januari 2024, outstanding pendanaan ke UMKM 33,65% dari total outstanding pendanaan sebesar Rp60,42 triliun.