Financial Technology
( 558 )Tips Memanfaatkan Layanan Perbankan Digital
Perkembangan teknologi informasi berpengaruh pada berbagai
aspek kehidupan, yang juga memengaruhi preferensi, kebutuhan, dan cara konsumen
untuk mengakses produk dan layanan jasa keuangan. Konsumen juga membutuhkan
layanan yang cepat, tepat, dan aman ketika mengakses produk dan layanan jasa
keuangan (layanan yang tidak dibatasi ruang dan waktu). Untuk menjawab berbagai
kebutuhan dan tuntutan tersebut, lembaga jasa keuangan pun terus berinovasi.
Salah satu lembaga jasa keuangan ini ialah industri perbankan. Perbankan gencar
melakukan berbagai inovasi dengan mengembangkan layanan digital, dimana
konsumen dapat mengakses layanan perbankan di mana pun dan kapan pun
dibutuhkan. Transaksi dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor fisik bank. Melalui
layanan digital, bank dapat melayani nasabah dalam melakukan transaksi
keuangan, seperti transfer dana, pembayaran tagihan, pengelolaan akun, dan
investasi secara daring, yang menjadikan bank lebih efisien.
Untuk mengatur dan mengawasi perkembangan layanan perbankan
digital di Indonesia, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 21 Tahun 2023
tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Regulasi ini dirancang untuk mengatur
dan memastikan bank-bank yang memiliki layanan digital beroperasi sesuai standar
yang ditetapkan untuk menjamin keamanan layanan dan melindungi hak-hak
konsumen, serta memastikan bahwa inovasi dalam layanan perbankan digital tetap
dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab. Sebagai konsumen yang
menggunakan bank dengan layanan digital, perlu diperhatikan, antara lain: 1.
Cek legalitas bank yang akan digunakan Pastikan hanya menggunakan layanan
digital dari bank yang telah mendapatkan izin dari OJK.
2. Utamakan keamanan data pribadi. Data pribadi yang bocor
berpotensi digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk kejahatan yang akan
merugikan korban, baik secara finansial, waktu, maupun emosional. Pastikan
untuk tidak membagikan username, personal identification number (PIN), kata sandi,
KTP, atau data pribadi lainnya kepada siapa pun. Pastikan juga alamat situs yang
digunakan untuk layanan internet banking adalah situs resmi bank. Selalu unduh
aplikasi perbankan dari sumber tepercaya, seperti Google Play Store untuk
Android atau App Store untuk IOS. 3. Pahami produk dan layanan digital sebelum
memanfaatkan layanan digital perbankan, antara lain, pelajarilah manfaat, biaya
transaksi dan administrasi yang dibebankan, syarat dan ketentuan yang berlaku,
serta potensi risiko keamanan. (Yoga)
Cegah Kredit Macet, Fintech Perkuat Scoring
Bisnis Urun Dana Makin Mempesona
Dari Terobosan Inklusi Keuangan ke Stigma Hitam
Perbincangan mengenai pinjaman daring (pindar) atau pinjaman
online menghangat setelah polemik pembayaran uang kuliah tunggal ITB mencuat di
media sosial beberapa hari terakhir. Terlepas dari klaim setiap pihak yang
terlibat, penggunaan terminologi pindar telah mengalami pergeseran makna dan
telanjur melekat kesan-kesan negatif di dalamnya. Pinjaman daring sebagaimana
dikenal masyarakat luas sejatinya merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan
pihak pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka
perjanjian pinjaman berbasis teknologi. Istilah lainnya financial technology
(fintech) peer to peer lending (P2P lending). Layanan jasa keuangan tersebut
mulai berkembang di Indonesia pada 2016. Saat itu, pihak regulator menerbitkan
regulasi berupa Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kendati sudah berpayung hukum, pinjaman daring yang telah
mengantongi izin harus menghadapi situasi yang sulit dengan munculnya pindar
ilegal. Selain tidak tedaftar secara legal, pindar-pindar ilegal tersebut membuat
gaduh masyarakat dengan tingkat bunga yang tak masuk akal. Tak sedikit kalangan
masyarakat merasa resah dan terganggu lantaran dihubungi oleh nomor-nomor tak
dikenal. Pesan-pesan singkat dan suara di balik telepon tersebut mengancam
mereka yang dianggap memiliki hubungan dengan peminjam. Selama 2023, OJK dan
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memberangus
2.248 pinjaman daring ilegal dan menerima 8.891 pengaduan dari masyarakat
mengenai pinjaman daring ilegal. Secara keseluruhan sejak 2017, sudah ada 6.680
pindarilegal yang dihentikan.
Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan,
kata pindar sudah terasosiasi dengan pindar ilegal. Akibat penggunaan diksi tersebut,
isu pembayaran UKT di ITB meledak. ”Stop bilang kami pinjol, karena pinjol itu
(terasosiasi dengan) pinjaman online ilegal. Mereka (pinjaman daring ilegal)
itu ugal-ugalan. Berbeda dengan kami yang diatur dengan ketat sekali,” ujarnya
saat ditemui dJakarta, akhir pekan lalu. Oleh sebab itu, AFPI berharap agar ada
penamaan baru terhadap layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
(LPBBTI) sehingga industri pinjaman daring berbasis teknologi tersebut dapat
keluar dari stigma negatif. Sebab, industri ini tidak hanya membiayai kebutuhan
konsumtif masyarakat, tetapi juga kegiatan produktif. (Yoga)
Gagal Bayar Pinjaman Online
Industri Pinjol Benjol-Benjol Dihantam Aneka Persoalan
Mahasiswa dalam Incaran Pinjaman Daring
Pembayaran uang kuliah melalui pinjol ramai diperbincangkan
dan berawal dari cuitan akun @itbfess di media sosial X sejak Kamis (25/1). Cuitan
itu berbunyi, ”Anjaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik
ITB mengucapkan SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”. Aplikasi pinjol
yang menawarkan layanan itu bernama Danacita. Hingga Senin (29/1) petang, cuitan
tersebut telah disukai lebih dari 15.000 pengguna X dan dicuitkan kembali
sebanyak 2.308 kali. Rata-rata respons warganet negatif. Kebanyakan
menyayangkan adanya tawaran semacam itu. Usut punya usut, Danacita juga
mengadakan kerja sama dengan beberapa perguruan tinggi lain. Salah satunya,
UGM.
Intan Putri Dahlia (27), mahasiswa Magister Akuntansi, Fakultas
Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, tak tahu kampusnya menjalin kerja sama dengan
layanan pinjol. ”Memang bisa membantu, tapi seharusnya pinjamannya tidak
menggunakan bunga, sebab bukan untuk keperluan konsumtif,” kata Intan. Bagi
Intan, mekanisme pinjaman daring malah berpotensi memberatkan para mahasiswa di
kemudian hari. Pasalnya, terdapat bunga pinjaman yang harus dibayarkan sewaktu
mencicil angsuran setiap bulan.
Kompas mencoba menggunakan simulasi pinjaman Danacita sebesar
Rp 16 juta, sesuai biaya uang kuliah tunggal (UKT) milik Intan per
semester.Hasilnya, angsuran yang harus dibayarkan Rp 1,65 juta per bulan selama
12 bulan. Dengan pinjaman itu, mahasiswa mengeluarkan uang sebesarRp 19,84 juta
untuk satu semester. Mahasiswa justru membayar Rp 3,84 juta lebih banyak
dibandingkan dengan seharusnya. Biaya tambahan berasal dari biaya bulanan
platform senilai 1,75 % dan biaya persetujuan 3 %.
Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa
Tonralipu mengatakan, perjanjian kerja sama antara FEB UGM dan Danacita dilakukan
sejak Juni 2022. Tawaran itu bisa dipakai oleh semua mahasiswa UGM. ”Sebanyak
33 orang yang menggunakan itu, 80 % adalah mahasiswa pascasarjana dan sudah
bekerja,” kata Andi. Opsi pinjaman daring juga tidak diwajibkan. Jalur itu
menjadi pilihan terakhir jika ada permasalahan uang kuliah. ”UGM juga punya
anggaran sendiri untuk teman-teman yang kesulitan. Kami mengalokasikan 5 % dari
SPI atau sumbangan pengembangan institusi,” kata Andi. (Yoga)
Gandeng Fintech, Bank Mandiri Kuncurkan Kredit Rp 3,58 Triliun
PEMBIAYAAN P2P LENDING : SEKTOR PRODUKTIF KIAN MENDOMINASI
Pembiayaan industri teknologi finansial peer-to-peer lending ke sektor produktif pada tahun ini diproyeksi makin dominan di tengah dikereknya target pertumbuhan ke level 5%.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membidik pertumbuhan pembiayaan single digit atau sebesar 5% pada tahun ini. Hal tersebut terungkap saat Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (26/1).“Target tumbuh 5% tahun ini karena demand saja, ada permintaan masyarakat,” kata Entjik. Dia menjelaskan bahwa dengan adanya target sebesar 5% tersebut maka baik pembiayaan ke sektor konsumtif maupun produktif dapat makin melaju pada 2024.
CEO DanaRupiah itu mengatakan bahwa industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terpukul pada 2023 lantaran adanya mafia fraud dan kelompok peminjam yang tidak membayar pinjaman.
Kendati demikian, AFPI melihat adanya peluang bagi industri fintech P2P lending untuk terus tumbuh. Hasil riset AFPIEY menunjukkan bahwa total kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun dengan kemampuan suplai sebesar Rp1.900 triliun, sehingga ada credit gap sebesar Rp2.400 triliun.Selain itu, imbuhnya, masih ada 186 juta individu usia produktif di atas 15 tahun. Perinciannya, ada sebanyak 46,6 juta UMKM yang belum memiliki akses kredit dan 132 juta individu yang belum memiliki akses kredit.
Di sisi lain, tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 (TKB90) berada di level 97,18%. Artinya, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) alias kredit macet di industri fi ntech P2P lending berada di angka 2,82%. Sementara itu, Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengungkapkan bahwa saat ini total sudah 1,1 juta lender yang memberi dukungan pendanaan pada industri, sedangkan jumlah borrower mencapai 121,96 juta.
Dalam kesempatan yang sama, AFPI juga menyinggung beleid anyar yang mengatur tentang pelindungan konsumen. Aturan anyar itu dipandang berdampak terhadap bisnis industri P2P lending atau kerap disebut dengan pinjaman online (pinjol).
Dalam beleid ini, setiap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk di industri P2P lending hanya boleh melakukan penagihan mulai dari pukul 08.00–20.00 WIB waktu setempat.
Pengaduan Jasa Keuangan di YLKI Didominasi Masalah Pindar
Sepanjang 2019-2023, pengaduan terkait jasa keuangan, terutama pinjaman daring atau pindar, selalu berada di urutan atas pengaduan yang diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Permasalahan pindar yang terus dan jamak dikeluhkan masih berkaitan dengan cara penagihan utang.
Kabid Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, saat konferensi pers pengaduan sepanjang 2023, Selasa (23/1) di Jakarta, mengatakan, khusus tahun 2023, pengaduan pindar mencapai 128 pengaduan, membuat pengaduan pindar berada di urutan pertama. Lima besar permasalahan pindar yang diterima YLKI berturut-turut ialah cara penagihan utang, permohonan keringanan pembayaran yang susah, pembobolan/penipuan, penawaran produk terus-menerus dan tak meminjam, tapi ditagih.
”Pengaduan masalah pindar berkontribusi setengah dari total pengaduan jasa keuangan,” ujar Rio Priambodo. Pengaduan jasa keuangan lainnya berupa masalah layanan perbankan, uang elektronik, sewa guna usaha (leasing), asuransi, dan lembaga keuangan nonbank lainnya. Dari klasifikasi pelaku usaha pindar, YLKI menemukan 55 % pindar daring ilegal, 35 % legal, dan 10 % tidak teridentifikasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat, di negara lain, keberadaan pindar jauh dari keluhan masyarakat. Sementara di Indonesia, pindar yang semestinya bisa membantu inklusi keuangan malah cenderung problematik. Jika keluhan masalah layanan jasa pinjaman,terutama pindar, relatif tinggi, dia menduga ada persoalan pengawasan pemerintah pada operasionalisasi pindar yang tidak optimal. ”Dugaan lainnya adalah literasi (digital dan keuangan) masyarakat masih rendah,” kata Tulus. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022









