PEMBIAYAAN P2P LENDING : SEKTOR PRODUKTIF KIAN MENDOMINASI
Pembiayaan industri teknologi finansial peer-to-peer lending ke sektor produktif pada tahun ini diproyeksi makin dominan di tengah dikereknya target pertumbuhan ke level 5%.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membidik pertumbuhan pembiayaan single digit atau sebesar 5% pada tahun ini. Hal tersebut terungkap saat Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (26/1).“Target tumbuh 5% tahun ini karena demand saja, ada permintaan masyarakat,” kata Entjik. Dia menjelaskan bahwa dengan adanya target sebesar 5% tersebut maka baik pembiayaan ke sektor konsumtif maupun produktif dapat makin melaju pada 2024.
CEO DanaRupiah itu mengatakan bahwa industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terpukul pada 2023 lantaran adanya mafia fraud dan kelompok peminjam yang tidak membayar pinjaman.
Kendati demikian, AFPI melihat adanya peluang bagi industri fintech P2P lending untuk terus tumbuh. Hasil riset AFPIEY menunjukkan bahwa total kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun dengan kemampuan suplai sebesar Rp1.900 triliun, sehingga ada credit gap sebesar Rp2.400 triliun.Selain itu, imbuhnya, masih ada 186 juta individu usia produktif di atas 15 tahun. Perinciannya, ada sebanyak 46,6 juta UMKM yang belum memiliki akses kredit dan 132 juta individu yang belum memiliki akses kredit.
Di sisi lain, tingkat keberhasilan bayar pada hari ke-90 (TKB90) berada di level 97,18%. Artinya, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) alias kredit macet di industri fi ntech P2P lending berada di angka 2,82%. Sementara itu, Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengungkapkan bahwa saat ini total sudah 1,1 juta lender yang memberi dukungan pendanaan pada industri, sedangkan jumlah borrower mencapai 121,96 juta.
Dalam kesempatan yang sama, AFPI juga menyinggung beleid anyar yang mengatur tentang pelindungan konsumen. Aturan anyar itu dipandang berdampak terhadap bisnis industri P2P lending atau kerap disebut dengan pinjaman online (pinjol).
Dalam beleid ini, setiap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk di industri P2P lending hanya boleh melakukan penagihan mulai dari pukul 08.00–20.00 WIB waktu setempat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023