Pengaduan Jasa Keuangan di YLKI Didominasi Masalah Pindar
Sepanjang 2019-2023, pengaduan terkait jasa keuangan, terutama pinjaman daring atau pindar, selalu berada di urutan atas pengaduan yang diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Permasalahan pindar yang terus dan jamak dikeluhkan masih berkaitan dengan cara penagihan utang.
Kabid Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, saat konferensi pers pengaduan sepanjang 2023, Selasa (23/1) di Jakarta, mengatakan, khusus tahun 2023, pengaduan pindar mencapai 128 pengaduan, membuat pengaduan pindar berada di urutan pertama. Lima besar permasalahan pindar yang diterima YLKI berturut-turut ialah cara penagihan utang, permohonan keringanan pembayaran yang susah, pembobolan/penipuan, penawaran produk terus-menerus dan tak meminjam, tapi ditagih.
”Pengaduan masalah pindar berkontribusi setengah dari total pengaduan jasa keuangan,” ujar Rio Priambodo. Pengaduan jasa keuangan lainnya berupa masalah layanan perbankan, uang elektronik, sewa guna usaha (leasing), asuransi, dan lembaga keuangan nonbank lainnya. Dari klasifikasi pelaku usaha pindar, YLKI menemukan 55 % pindar daring ilegal, 35 % legal, dan 10 % tidak teridentifikasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi berpendapat, di negara lain, keberadaan pindar jauh dari keluhan masyarakat. Sementara di Indonesia, pindar yang semestinya bisa membantu inklusi keuangan malah cenderung problematik. Jika keluhan masalah layanan jasa pinjaman,terutama pindar, relatif tinggi, dia menduga ada persoalan pengawasan pemerintah pada operasionalisasi pindar yang tidak optimal. ”Dugaan lainnya adalah literasi (digital dan keuangan) masyarakat masih rendah,” kata Tulus. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023