;

Dari Terobosan Inklusi Keuangan ke Stigma Hitam

Ekonomi Yoga 05 Feb 2024 Kompas
Dari Terobosan Inklusi
Keuangan ke Stigma Hitam

Perbincangan mengenai pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online menghangat setelah polemik pembayaran uang kuliah tunggal ITB mencuat di media sosial beberapa hari terakhir. Terlepas dari klaim setiap pihak yang terlibat, penggunaan terminologi pindar telah mengalami pergeseran makna dan telanjur melekat kesan-kesan negatif di dalamnya. Pinjaman daring sebagaimana dikenal masyarakat luas sejatinya merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pihak pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka perjanjian pinjaman berbasis teknologi. Istilah lainnya financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P lending). Layanan jasa keuangan tersebut mulai berkembang di Indonesia pada 2016. Saat itu, pihak regulator menerbitkan regulasi berupa Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kendati sudah berpayung hukum, pinjaman daring yang telah mengantongi izin harus menghadapi situasi yang sulit dengan munculnya pindar ilegal. Selain tidak tedaftar secara legal, pindar-pindar ilegal tersebut membuat gaduh masyarakat dengan tingkat bunga yang tak masuk akal. Tak sedikit kalangan masyarakat merasa resah dan terganggu lantaran dihubungi oleh nomor-nomor tak dikenal. Pesan-pesan singkat dan suara di balik telepon tersebut mengancam mereka yang dianggap memiliki hubungan dengan peminjam. Selama 2023, OJK dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memberangus 2.248 pinjaman daring ilegal dan menerima 8.891 pengaduan dari masyarakat mengenai pinjaman daring ilegal. Secara keseluruhan sejak 2017, sudah ada 6.680 pindarilegal yang dihentikan.

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan, kata pindar sudah terasosiasi dengan pindar ilegal. Akibat penggunaan diksi tersebut, isu pembayaran UKT di ITB meledak. ”Stop bilang kami pinjol, karena pinjol itu (terasosiasi dengan) pinjaman online ilegal. Mereka (pinjaman daring ilegal) itu ugal-ugalan. Berbeda dengan kami yang diatur dengan ketat sekali,” ujarnya saat ditemui dJakarta, akhir pekan lalu. Oleh sebab itu, AFPI berharap agar ada penamaan baru terhadap layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) sehingga industri pinjaman daring berbasis teknologi tersebut dapat keluar dari stigma negatif. Sebab, industri ini tidak hanya membiayai kebutuhan konsumtif masyarakat, tetapi juga kegiatan produktif. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :