Dari Terobosan Inklusi Keuangan ke Stigma Hitam
Perbincangan mengenai pinjaman daring (pindar) atau pinjaman
online menghangat setelah polemik pembayaran uang kuliah tunggal ITB mencuat di
media sosial beberapa hari terakhir. Terlepas dari klaim setiap pihak yang
terlibat, penggunaan terminologi pindar telah mengalami pergeseran makna dan
telanjur melekat kesan-kesan negatif di dalamnya. Pinjaman daring sebagaimana
dikenal masyarakat luas sejatinya merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan
pihak pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka
perjanjian pinjaman berbasis teknologi. Istilah lainnya financial technology
(fintech) peer to peer lending (P2P lending). Layanan jasa keuangan tersebut
mulai berkembang di Indonesia pada 2016. Saat itu, pihak regulator menerbitkan
regulasi berupa Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kendati sudah berpayung hukum, pinjaman daring yang telah
mengantongi izin harus menghadapi situasi yang sulit dengan munculnya pindar
ilegal. Selain tidak tedaftar secara legal, pindar-pindar ilegal tersebut membuat
gaduh masyarakat dengan tingkat bunga yang tak masuk akal. Tak sedikit kalangan
masyarakat merasa resah dan terganggu lantaran dihubungi oleh nomor-nomor tak
dikenal. Pesan-pesan singkat dan suara di balik telepon tersebut mengancam
mereka yang dianggap memiliki hubungan dengan peminjam. Selama 2023, OJK dan
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memberangus
2.248 pinjaman daring ilegal dan menerima 8.891 pengaduan dari masyarakat
mengenai pinjaman daring ilegal. Secara keseluruhan sejak 2017, sudah ada 6.680
pindarilegal yang dihentikan.
Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan mengatakan,
kata pindar sudah terasosiasi dengan pindar ilegal. Akibat penggunaan diksi tersebut,
isu pembayaran UKT di ITB meledak. ”Stop bilang kami pinjol, karena pinjol itu
(terasosiasi dengan) pinjaman online ilegal. Mereka (pinjaman daring ilegal)
itu ugal-ugalan. Berbeda dengan kami yang diatur dengan ketat sekali,” ujarnya
saat ditemui dJakarta, akhir pekan lalu. Oleh sebab itu, AFPI berharap agar ada
penamaan baru terhadap layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
(LPBBTI) sehingga industri pinjaman daring berbasis teknologi tersebut dapat
keluar dari stigma negatif. Sebab, industri ini tidak hanya membiayai kebutuhan
konsumtif masyarakat, tetapi juga kegiatan produktif. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023