Gagal Bayar Pinjaman Online
Sependapat dengan Etikah, Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi juga mengatakan sistem penilaian terhadap calon peminjam tidak dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari cepatnya persetujuan pengajuan pinjaman. “Ketika semua orang mengajukan pinjaman dan waktunya cepat, bahkan dijanjikan sekian menit atau jam, dari situ terlihat tidak ada credit scoring (penilaian kredit).” Hal ini membuat orang bisa meminjam tanpa ada kemampuan mengembalikan.
Selain itu, menurut dia, di Indonesia, kredit macet terjadi karena banyak pinjaman yang bersifat konsumtif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat kredit macet industri fintech lending saat ini sebesar 2,81 persen. Adapun ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen. Meski demikian, beberapa perusahaan pinjol memiliki angka kredit macet di atas ambang batas yang ditetapkan. Salah satunya adalah PT Investree Radhika Jaya atau Investree. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) Investree dilaporkan mencapai 12,58 persen. Artinya, ada 12,58 persen dana yang disalurkan gagal dibayarkan atau dikembalikan oleh nasabah dalam 90 hari setelah jatuh tempo. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023