;
Tags

Financial Technology

( 558 )

OJK Terus Kejar Delapan Fintech Kurang Modal

KT1 04 Apr 2024 Investor Daily
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencatatkan masih terdapat delapan dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Angka tersebut menyusut dibandingkan sebelumnya 20 fintech yang belum bisa memenuhi ekuitas pada 29 Desember 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya(PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan untuk pemenuhan ekuitas  minimum yang dimaksud. "Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk diantaranya pengembalian izin usaha," kata Agus. (Yetede)

Fintech Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

KT1 02 Apr 2024 Investor Daily

OJK menyatakan, pembiayaan kepada UMKM masih berpotensi tumbuh, seiring dengan kebutuhan akan pembiayaan UMKM yang masih cukup besar. UMKM diperkirakan membutuhkan pembiayaan Rp 3.800 triliun pada 2024. Namun, jumlah yang dibutuhkan itu baru mampu dipenuhi Rp 1.600 triliun. Berdasarkan data OJK pada 2021, pembiayaan bagi UMKM yang dapat dipenuhi perbankan hanya Rp 1.221 triliun, sedangkan sektor pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) baru bisa berkontribusi Rp 229 triliun.

OJK pun mencatat terdapat total Rp 1.290 triliun pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi sektor jasa keuangan pada 2021. Menurut Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan Modal Ventura Lembaga Keuangan mikro dan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang di Jakarta, pemanfaatan platform digital dapat menjadi alternative untuk mengatasi permasalahan terkait kesenjangan taua gap pembiayaan bagi UMKM. “Untuk pembiayaan ke UMKM bisa dioptimalisasi melalui pemanfaatan platform digital yang dapat menjadi solusi alternative yang efektif,” ujarnya. (Yetede)

FINTECH P2P LENDING: PINJOL MAKIN KUAT DI LUAR JAWA

HR1 21 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Konsistensi pelaku industri financial technology peer-to-peer lending menggarap masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan secara memadai mulai membuahkan hasil. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan telah terjadi pergeseran peminjam aktif dari Jawa ke luar wilayah tersebut di platform yang menyediakan akses pinjaman online. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa P2P lending sangat membantu sebagai salah satu alternatif solusi masalah dalam mengakses keuangan, termasuk yang terjadi pada masyarakat di wilayah luar Jawa. “Dengan telah meluasnya ke luar Jawa, tentu diharapkan akan mendukung akses terhadap keuangan tersebut. Tentu diharapkan dengan kualitas pembiayaan yang tetap baik, serta terjaganya pelindungan konsumen,” jelasnya. Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi peminjam aktif di industri fi ntech P2P lending di luar Jawa akan terus bertambah. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pergeseran dalam pola peminjaman dapat timbul akibat dari komitmen yang pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan inklusi keuangan. Seiring dengan pergeseran tersebut, AFPI juga menilai kemungkinan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) akan disumbang dari luar Pulau Jawa makin tinggi. “Faktor-faktor seperti pendapatan rata-rata, tingkat pengangguran, dan stabilitas ekonomi lokal dapat memengaruhi tingkat pengembalian pinjaman dan risiko kredit macet,” ujarnya.

AFPI Usulkan Maksimum Pendanaan Fintech Rp 10 Miliar

KT1 16 Mar 2024 Investor Daily

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan kepada OJK untuk melonggarkan besaran maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending. Pasalnya penerapan batas atas pendanaan fintech yang berlaku saat ini dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan penerima dana di sektor produktif.

POJK No 10/POJK.05/2022 mengatur batas atas maksimum pendanaan fintech lending kepada penerima dana sebesar Rp. 2 miliar. Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring mengatakan, batas pinjaman fintech saat ini terlalu rendah sehingga perlu ditingkatkan. Dia mengatakan, wacana dari regulator mengenai batas maksimum di fintech yang muncul saat ini adalah Rp 5 miliar, sementara pihak industri menginginkan angka yang jauh lebih tingi, yaitu Rp 10 miliar. (Yetede)

Pembiayaan Fintech ke UMKM Berpotensi Tumbuh 50%

KT1 12 Mar 2024 Investor Daily (H)

Penyaluran pembiayaan yang dilakukan industi fintech P2P khususnya UMKM dinilai belum maksimal, diharapkan ke depan, industri fintech bisa memanfaatkan peluang tersebut. Plt Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Moh. Eka Gonda Sukmana mengatakan, fintech P2P lending memang ditujukan kepada masyarakat kecil yang belum tersentuh layanan perbankan. “Industri peer to peer ini sebenarnya ditujukan untuk masyarakat yang unbanked, bukan orang berdasi atau orang yang secara keuangan sudah well educated dan punya pemahaman,” kata dia di Jakarta, pekan lalu.

Eka membeberkan, meskipun tumbuh 18 %, penyaluran pendanaan untuk sektor produktif dan UMKM masih terbatas. Dari Total penyaluran sebesar Rp. 60, 42 triliun, baru Rp 20,22 triliun atau 33,65 % yang menyasar UMKM. “Dari pertumbuhan 18 %, porsinya 33,65 % untuk sektor UMKM dengan outstanding sebesar Rp 20.33 triliun. Jumlah ini sebenarnya bisa ditingkatkan karena sektor UMKM banyak peluangnya, “ ungkap dia. (Yetede) 

Kreator Konten Jebol Sistem Isi Ulang Kartu KRL

KT3 07 Mar 2024 Kompas

Seorang kreator konten, Ahmad Addril Hidayah (22), menjebol sistem isi ulang saldo kartu multitrip atau KMT KAI Commuter. Bermodal telepon seluler dan belajar dari Youtube, Ahmad menggandakan saldo KMT KAI Commuter Rp 12,4 juta. Dalam aksinya, Ahmad mengisi saldo isi ulang kartu menggunakan aplikasi C Access dan aplikasi Http Canary melalui metode pembayaran dengan aplikasi ojek daring. Dari aplikasi ojek daring, ia mengubah sistem C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp 1 setiap kali isi ulang. Ahmad meraup saldo isi ulang Rp 12,4 juta. Ia sudah beraksi 25 kali dengan total pembayaran Rp 5. Aksi Ahmad terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari PT KAI Commuter Indonesia yang mencurigai saldo seorang pengguna KRL tak sesuai dengan data di sistem perusahaan.

”Barang bukti yang diamankan satu buah handphone beserta 10 kartu KAI Access yang digunakan pelaku. Tersangka menjebol sistem pembayaran pada 26-28 Februari 2024 di Stasiun Depok Baru. Pelaku beraksi sendiri,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (6/3). ”Perlu kerja sama dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi keamanan dan privasi datamasyarakat serta menjaga kepercayaan dalam penggunaan teknologi digital di Indonesia,” kata Arya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 49 atau Pasal 30 juncto Pasal 46 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman 6 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara. (Yoga)

Benahi Tata Kelola Moratorium Fintech Bakal Dicabut

KT1 06 Mar 2024 Investor Daily
Pelaku industri jasa  layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) meyakini pencabutan  moratorium fintech bakal memacu pertumbuhan sektor produktif. Diharapkan pencabutan moratorium fintech tersebut dapat segera dilakukan Otoritas Jasa keuangan (OJK). "Masalah reporting dan lain-lain, kalau itu sudah beres makan akan menjadi triger juga untuk moratorium. Dalam hal ini soal penyempurnaan tata kelola dan data industri  fintch.Kami dengar secara informal kemungkinan OJK akan (membuka moratorium) tahun ini," kata ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFDI) Kuseryansyah, Dia mengatakan jika moratorium fintech itu dicabut  akan semakin memperkuat roadmap OJK, yakni dalam rangka memperkuat  pendanaan disektor produktif. (Yetede)

Banyak Kasus, OJK Awasi Bisnis Pinjol

HR1 05 Mar 2024 Kontan
Aksi beres-beres terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus gagal bayar sejumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu P2P lending yang jadi perhatian OJK adalah kasus gagal bayar PT Investree Radhika Jaya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman bilang, saat ini OJK sedang dalam tahap melakukan pemeriksaan, mengawasi perkembangan dan langkah penyelesaian yang diambil Investree. OJK juga terus mengawasi proses pemenuhan modal Investree. Terlebih, menurut Agusman, saat ini ada lima perusahaan dari 101 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Februari 2024. Sejauh ini, kata Agusman, OJK telah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Investree. Dalam pertemuan itu, pemegang saham Investree berkomitmen mencari tambahan modal serta membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya collection atau penagihan. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan, saat ini pihaknya terus memantau berbagai isu gagal bayar yang dapat berdampak pada bisnis perusahaan. Pada Februari 2024, lanjut dia, angka TWP90 Modalku sebesar 2,12%. Sedangkan tingkat TKB90 Modalku mencapai 97,99% per Februari 2024, naik dari 95,87% pada bulan sebelumnya. Tahun ini, Modalku menargetkan TKB90 bisa di atas 95%. Langkah serupa diterapkan PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran). Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menargetkan, angka TWP90 tahun ini bisa terjaga di bawah 1%. Saat ini TWP90 Akseleran sebesar 0,27%. "Pada akhir 2023, TWP90 sekitar 0,4%, ada perbaikan sedikit," katanya.

GoTo Andalkan Layanan ”On-Demand” dan Tekfin

KT3 29 Feb 2024 Kompas

Lini bisnis layanan on-demand dan teknologi finansial menjadi andalan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dalam memperluas jangkauan dan monetisasi pasar selama 2024. Kedua lini bisnis ini juga dianggap bisa membantu perseroan mengejar laba. Direktur/Presiden Teknologi Finansial GoTo Hans Patuwo saat sesi paparan publik, Rabu (28/2) di Jakarta, mengatakan, laporan riset E-Conomy SEA2023 yang dirilis Google,Temasek, dan Bain & Company menunjukkan, layanan on-demand, seperti transportasi dan pengantaran makanan, di Indonesia diprediksi akan tumbuh sekitar 20 miliar USD pada 2030. Industri layanan pembayaran digital diperkirakan tumbuh 760 miliar USD dan pembukuan pinjaman digital tumbuh 40 miliar USD pada 2030. ”Riset itu menggambarkan potensi bisnis yang besar bagi segmen on-demand dan teknologi finansial,” ujarnya.

Menurut Hans, pada triwulan IV-2023, adjusted EBITDA, atau laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi yang disesuaikan, pada GoTo positif. Nilai adjusted EBITDA GoTo terus membaik dalam tujuh triwulan terakhir. Untuk memperkuat kinerja, GoTo menyusun strategi guna mencapai adjusted EBITDA grup positif tahun 2024. Pilar pertamanya adalah meningkatkan frekuensi pelanggan lamaserta terus memperluas jangkauan pasar, melalui produk-produk yang menjangkau konsumen dengan karakteristik suka memprioritaskan harga, seperti GoCar hemat, GoFood hemat, dan aplikasi GoPay. Pilar keduanya, meningkatkan monetisasi melalui produk teknologi finansial yang mampu menghasilkan take rate atau komisi lebih tinggi, seperti GoPayLater, GoPay Pinjam, dan GoPay Tabungan yang bekerja sama dengan Bank Jago. Di luar kedua pilar itu, perseroan juga berkomitmen disiplin mengelola beban usaha yang mencakup beban infrastruktur dan pengembangan teknologi informasi, beban operasional tetap, serta insentif dan promosi. (Yoga) 

Kenaikan Gagal Bayar Membobol Bisnis Pinjol

HR1 23 Feb 2024 Kontan (H)

Huru-hara industri teknologi finansial atau fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terus bergulir. Dalam beberapa waktu terakhir, puluhan pemberi pinjaman (lender) sejumlah fintech P2P lending mengajukan gugatan secara hukum lantaran menganggap fintech wanprestasi, karena lender tidak mendapat pengembalian dana. Yang terbaru, lender yang menanamkan dana di fintech Modal Rakyat mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran dana tak kembali. Memang, borrower yang menerima dana dari lender Modal Rakyat mengalami kesulitan membayar. Pinjaman tersebut direstrukturisasi dan skemanya sudah disetujui lender. Hanya saja usai restrukturisasi lender merasa dana yang dikembalikan ke tidak sesuai keepakatan yang dibuat. Modal Rakyat belum menanggapi permintaan konfirmasi. Sebelumnya, industri fintech juga diramaikan kasus gagal bayar di fintech Investree Radhika Jaya. Tahun lalu juga ada kasus gagal bayar di Tani Fund Madani Indonesia dan juga iGrow Resources Indonesia, yang kini bernama LinkAja Modalin Nusantara. Namun kasus gagal bayar di Investree juga menguak skandal lain. Salah satu petinggi perusahaan, yakni CEO Investree Adrian Gunadi, diduga melakukan pelanggaran. Pemegang saham Investree kemudian memberhentikan Adrian dari posisinya. Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Adrian adalah menjadikan Investree sebagai penjamin dari perusahaan pribadi miliknya.

Kok Chuan Lim, Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd., menegaskan, pihaknya tidak ada afiliasi dengan perusahaan yang dibuat Adrian. Cuma, para lender di Investree masih pesimistis niatan pemegang saham Investree bisa terwujud. Dessy Andiwijaya, salah satu lender Investree yang ikut menggugat fintech tersebut ke pengadilan menyebut, belum ada perubahan kondisi saat ini. Perkembangan kasus iGrow alias Modalin juga sama. Sejak kasus ini ramai di 2022, lender belum juga mendapat pembayaran. "Kami akan mengajukan gugatan lagi di Maret 2024. Kali ini ada 83 lender," kata Rifqi Zulham, pengacara lender. Sebelumnya di September 2023, ada 40 lender mencabut gugatan dan baru kembali mengajukan gugatan perdata di Februari ini. Kendati sejumlah P2P lending besar bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tidak khawatir. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, secara industri, kredit macet fintech masih dalam batas wajar dan terjaga. Per Desember 2023, OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) fintech di 2,93%, naik dari 2022 di 2,78%. Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala menilai gagal bayar fintech dipengaruhi perilaku peminjam, regulasi, juga model bisnis dari platform fintech. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda melihat, sistem credit scoring fintech saat ini hanya fokus pada kecepatan analisis, bukan kualitas. Menurut dia peraturan maupun teknologi credit scoring perlu diubah.