Kenaikan Gagal Bayar Membobol Bisnis Pinjol
Huru-hara industri teknologi finansial atau fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terus bergulir. Dalam beberapa waktu terakhir, puluhan pemberi pinjaman (lender) sejumlah fintech P2P lending mengajukan gugatan secara hukum lantaran menganggap fintech wanprestasi, karena lender tidak mendapat pengembalian dana. Yang terbaru, lender yang menanamkan dana di fintech Modal Rakyat mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran dana tak kembali. Memang, borrower yang menerima dana dari lender Modal Rakyat mengalami kesulitan membayar. Pinjaman tersebut direstrukturisasi dan skemanya sudah disetujui lender. Hanya saja usai restrukturisasi lender merasa dana yang dikembalikan ke tidak sesuai keepakatan yang dibuat. Modal Rakyat belum menanggapi permintaan konfirmasi. Sebelumnya, industri fintech juga diramaikan kasus gagal bayar di fintech Investree Radhika Jaya. Tahun lalu juga ada kasus gagal bayar di Tani Fund Madani Indonesia dan juga iGrow Resources Indonesia, yang kini bernama LinkAja Modalin Nusantara. Namun kasus gagal bayar di Investree juga menguak skandal lain. Salah satu petinggi perusahaan, yakni CEO Investree Adrian Gunadi, diduga melakukan pelanggaran. Pemegang saham Investree kemudian memberhentikan Adrian dari posisinya. Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Adrian adalah menjadikan Investree sebagai penjamin dari perusahaan pribadi miliknya.
Kok Chuan Lim, Co-Founder dan Director Investree Singapore Pte. Ltd., menegaskan, pihaknya tidak ada afiliasi dengan perusahaan yang dibuat Adrian. Cuma, para lender di Investree masih pesimistis niatan pemegang saham Investree bisa terwujud. Dessy Andiwijaya, salah satu lender Investree yang ikut menggugat fintech tersebut ke pengadilan menyebut, belum ada perubahan kondisi saat ini. Perkembangan kasus iGrow alias Modalin juga sama. Sejak kasus ini ramai di 2022, lender belum juga mendapat pembayaran. "Kami akan mengajukan gugatan lagi di Maret 2024. Kali ini ada 83 lender," kata Rifqi Zulham, pengacara lender. Sebelumnya di September 2023, ada 40 lender mencabut gugatan dan baru kembali mengajukan gugatan perdata di Februari ini. Kendati sejumlah P2P lending besar bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tidak khawatir. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, secara industri, kredit macet fintech masih dalam batas wajar dan terjaga. Per Desember 2023, OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) fintech di 2,93%, naik dari 2022 di 2,78%. Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tiar Karbala menilai gagal bayar fintech dipengaruhi perilaku peminjam, regulasi, juga model bisnis dari platform fintech. Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda melihat, sistem credit scoring fintech saat ini hanya fokus pada kecepatan analisis, bukan kualitas. Menurut dia peraturan maupun teknologi credit scoring perlu diubah.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023