AFPI Usulkan Maksimum Pendanaan Fintech Rp 10 Miliar
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
(AFPI) mengusulkan kepada OJK untuk melonggarkan besaran maksimum pendanaan fintech
peer to peer (P2P) lending. Pasalnya penerapan batas atas pendanaan fintech
yang berlaku saat ini dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan penerima dana di
sektor produktif.
POJK No 10/POJK.05/2022 mengatur batas atas
maksimum pendanaan fintech lending kepada penerima dana sebesar Rp. 2 miliar. Direktur
Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring mengatakan, batas pinjaman fintech saat
ini terlalu rendah sehingga perlu ditingkatkan. Dia mengatakan, wacana dari
regulator mengenai batas maksimum di fintech yang muncul saat ini adalah Rp 5
miliar, sementara pihak industri menginginkan angka yang jauh lebih tingi,
yaitu Rp 10 miliar. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023