;
Tags

Financial Technology

( 558 )

”Acil Pentol” Tetap Eksis di Era Digital

KT3 23 Aug 2024 Kompas

Penetrasi digital dalam dunia perdagangan datang begitu cepat, tak terkecuali bagi usaha kaki lima. Perlahan, para pedagang kecil tak mau tertinggal dalam euforia ekonomi digital. Semarak ekonomi digital terdengar hingga ke kawasan padat penduduk di pinggir Sungai Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalteng. Pada Senin (12/8) siang, sebuah sepeda motor melintas di atas jalan kayu dan berhenti dengan ban berdecit. Arianto (20) turun dari kendaraannya di depan warung Acil Agi (47). Dalam bahasa Banjar, acil berarti ’tante’ atau ’bibi’. Bisa juga panggilan ibu-ibu yang berjualan di pinggir jalan atau di warung makan.

Arianto mengambil tusukan kayu di sebuah stoples terbuka, lalu menusuk-nusuk pentol favoritnya. Ada pentol goreng, rebus, hingga yang bercampur telur dadar. Ada empat pentol dalam satu tusukan itu. Ditemani segelas es teh manis, Arianto mengunyah satu demi satu pentolnya. Ia kemudian beranjak untuk membayar. ”Berapa semuanya, Cil?” tanya Arianto. ”Rp 25.000 sama es teh,” jawab Acil Agi. Begitu merogoh kocek, Arianto bingung. Uangnya raib. ”Waduh, bisa QRIS, kah, Cil?” Giliran Acil Agi yang bingung. Meski sudah setahun menggunakan QRIS atau quick response Indonesian standard, Acil Agi masih agak asing dengan itu.

Ia lalu berteriak memanggil anaknya untuk mencari. Arianto menawarkan transfer antarbank, tetapi Acil Agi menolak. Akhirnya, anak Acil Agi tiba dengan sebuah gambar yang ia taruh di atas lapak. Arianto lalu memindai kode unik melalui layar teleponnya. Begitu selesai, Arianto berjalan pulang. Belum dua langkah berjalan ke jalanan kayu, anak Acil Agi teriak dari dalam rumah, “Di foto dulu, Mah, bukti transfernya.” Acil Agi menepuk jidatnya, Arianto kembali membuka telepon pintarnya. ”Sudah setahun lebih pakai ini karena ikut-ikut orang aja. Pedagang di sini, kan, pada pakai semua,” kata Acil Agi. Semua uang dari kode unik itu memang meluncur ke rekeningnya.

Tapi ia lebih suka menggunakan buku tabungan setiap dua sampai tiga bulan sekali untuk memeriksa tabungannya, terkadang lewat ATM. Hanya anak sulungnya yang bekerja di tengah kota yang menggunakan mobile banking untuk membantu ibunya memeriksa keuangan. Meski tergagap-gagap dengan teknologi, Acil Agi tak mau menyerah. Ia sudah menabung untuk membeli ponsel baru agar bisa memasang perangkat bank untuk mengatur sendiri keuangannya. Beberapa pedagang kaki lima lainnya di sekitar Kereng Bangkirai juga melakukan hal serupa. Meski masih gagap dengan era digital, pedagang kecil seperti Acil Agi membuktikan, dari pinggir sungai mereka tak mau melewati arus digitalisasi ekonomi. (Yoga)


Daya Tarik Pinjaman Online Kian Menguat

HR1 15 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Bisnis pinjaman online di Tanah Air kedatangan banyak pemodal asal luar negeri. Potensi pasar yang besar, diikuti dengan berbagai regulasi pendukung menjadi magnet para pemilik dana asing untuk masuk ke sektor usaha ini. Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2024, pemberi pinjaman teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending yang berasal dari luar negeri saat ini sebanyak 739 rekening atau melonjak hingga 195% dibandingkan dengan periode yang sama 2023 sebanyak 250. Peningkatan itu berdampak pada tumbuhnya outstanding pinjaman hingga 13,23% menjadi Rp11,82 triliun.

Bisnis pinjaman online di Indonesia terus menarik minat investor asing, terlihat dari peningkatan jumlah rekening pemberi pinjaman asing yang signifikan. Berdasarkan data OJK per Juni 2024, jumlah rekening pemberi pinjaman asing di sektor teknologi finansial P2P lending meningkat 195% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan outstanding pinjaman mencapai Rp11,82 triliun. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pertumbuhan sektor ini, terutama dalam pembiayaan UMKM dan ultra mikro, sebagai faktor pendorong masuknya investor asing. Di sisi lain, tantangan yang dihadapi sektor ini meliputi maraknya pinjaman online ilegal, kredit macet, dan persyaratan modal minimum. Upaya kolaboratif antara pemerintah, OJK, dan pelaku usaha diperlukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan memastikan industri ini tumbuh dengan sehat.

Sanksi Pemerintah Terhadap Jasa Pembayaran

KT3 12 Aug 2024 Kompas

Kemenkominfo merilis daftar berisi 21 penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang memiliki 42 layanan jasa pembayaran yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring. Di antaranya, Shopee Pay, aplikasi mitra Finpay milik Finnet yang merupakan bagian dari Telkom Group, beberapa BPR dan internet banking milik BRI. Kemenkominfo telah mengirim surat peringatan supaya dilakukan audit internal secara komprehensif. Hasil audit wajib diserahkan kepada kementerian paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan dikirim. Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam siaran pers, Sabtu (10/8) di Jakarta, mengatakan, surat peringatan yang dialamatkan kepada 21 PSE dikirim pada Jumat.

Langkah Kemenkominfo sesuai Pasal 35 Ayat (1) PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang intinya adalah Kemenkominfo berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik. ”Kami menemukan ke-21 PSE dengan 42 produk jasa pembayarannya terindikasi dimanfaatkan untuk saluran pembayaran judi daring. Kami meminta mereka agar melakukan pemeriksaan internal/audit secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi daring atau aktivitas ilegal lainnya,” tuturnya. Budi menyampaikan, mereka memiliki waktu tujuh hari setelah surat peringatan dikirim untuk melaporkan hasil pemeriksaan internal.

Bila dalam tujuh hari Kemenkominfo belum menerima hasil pemeriksaan, mereka akan dikenai sanksi administratif, seperti pemutusan atau pencabutan tanda daftar PSE. Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono, berpendapat, jika pemerintah sampai menutup bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menekan judi daring, itu adalah langkah yang berlebihan. Eksistensi BPR krusial dalam membantu UMKM yang membutuhkan pembiayaan, tetapi tidak mendapatkannya dari perbankan besar. ”Faktor utama dalam pemberantasan judi daring bukan menutup saluran transaksi, tetapi soal penegakan hukum pada bandar dan penyelenggara judi daring serta kerja sama lintas negara dengan negara yang melegalkan judi daring,” ucapnya. (Yoga)


Pindar, Kredit Pembuat Stres Warga

KT3 12 Aug 2024 Kompas

Warga penerima pinjaman daring atau pindar paling banyak mengalami gangguan kesehatan mental level tinggi dibanding jenis kredit lain. Tak hanya menimpa orang yang meminjam, tapi juga keluarganya. Dari hasil analisis data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2022, Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan 2.644 warga yang mengaku mengalami gangguan kesehatan mental dan sebagai penerima pindar. Hampir 60 % di antaranya mengalami gangguan mental level tinggi dengan kategori selalu dan sering. Dan sebanyak 28,5 persen warga, mengalami gangguan mental level rendah. Gangguan mental mengakibatkan masyarakat menyatakan dirinya mengalami gangguan emosional atau perilaku.

Dari 44.178 warga penerima kredit perusahaan leasing kendaraan bermotor, hanya 30,3 % yang mengalami gangguan emosional/perilaku level tinggi. Begitu juga 29,6 % penerima kredit pegadaian; 25,2 % penerima kredit usaha rakyat (KUR); dan 22 % penerima kredit perorangan dengan bunga. Berbagai jenis kredit yang dimaksud sesuai data BPS dalam Susenas tahun 2022, antara lain, KUR, kredit koperasi, pegadaian, perusahaan leasing, hingga pindar. Sebagian besar penerima pindar bukan keluarga kelas bawah, melainkan kelas menengah. Analisis Kompas pada 2022 menunjukkan, dari total 524.953 masyarakat penerima pindar, paling banyak, yaitu 45,2 %, merupakan masyarakat keluarga kelas menengah, keluarga kelas bawah 32,7 % dan keluarga kelas atas 22,1 %.

Pembagian kelas masyarakat itu berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan. Terdapat 10 kelompok dengan hitungan statistik (desil 1-10), empat desil terbawah merupakan kelas bawah, empat desil berikutnya kelas menengah, dan dua desil teratas kelas atas. Pengeluaran kelas menengah mayoritas penerima pindar berkisar Rp 839.758-Rp 1,67 juta per kapita per bulan. Maraknya keluarga terjerumus pindar salah satunya karena kemudahan akses internet. Tercatat 91,8 % penerima pindar, minimal salah satu anggota keluarga pernah menggunakan internet. Teror demi teror membuat hati tidak tenteram. Itu yang dirasakan Rendy (31), warga Tengerang, Banten, hingga ia mengeblok banyak nomor Whatsapp karena dirasa sangat mengganggu.

Imbasnya, orang-orang terdekat Rendy menjadi sasaran terror juga, termasuk orangtua dan pacarnya. Padahal, waktu itu cicilannya Rp 4 juta per bulan, hampir setara besaran gajinya. Pinjaman itu akumulasi dari banyak transaksi di paylater dan sejumlah aplikasi pindar lainnya. Kecurigaan keluarga muncul pertengahan tahun lalu ketika kebiasaan Rendy memberi sebagian gaji ke orangtua semakin seret. Sejak itu, masalahnya jadi kecemasan keluarga. Satu unit sepeda motor harus dijual untuk menutup sebagian utang Rendy. Dosen Ekonomi UI, Aryana Satrya melihat fenomena ini marak terjadi. Banyak generasi muda tidak terbiasa menabung, sedangkan gaya hidupnya tinggi. Contohnya, dahulu orang lebih baik mencicil rumah, tetapi sekarang lebih baik mencicil tiket konser. (Yoga)


Pinjol-Perbankan Bisa Makin Aktif Kolaboratif

KT1 25 Jul 2024 Investor Daily (H)
Rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk menaikkan platform pendanaan produktif financial technology peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (Pinjol) menjadi Rp 10 miliar dari semula hanya Rp 2 miliar dinilai bakal memberi banyak dampak positif ke industri keuangan, termasuk perbankan. Bila nanti benar diberlakukan, ketentuan itu justru bisa mendorong kolaborasi yang kian masif antara pinjol dan perbankan. Pendapat sejumlah pihak bahwa rencana itu bisa menjadi ancaman bagi bisnis perbankan, dibantah bagi kalangan bankir. "Mengenai apakah peningkatan limit pinjaman fintech P2P lending ini akan menjadi saingan bagi perbankan, dapat kami sampaikan bahwa meskipun ada kebersamaan, segmen penerimanya berbeda," ujar Corporate Secretary PT BNI (Persero) Tbk (BNI) Oki Rushartomo kepada Investor Daily. (Yetede)

Pengawasan dan Pengaturan OJK Harus Ketat

KT1 24 Jul 2024 Investor Daily (H)

Rencana OJK yang akan mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar, dinilai bagus untuk perkembangan P2P lending dan memperkuat tata kelola dan kepercayaan pengguna fintech. Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat. Berdasarkan catatan OJK per Mei 2024, porsi pendanaan yang disalurkan oleh perusahaan fintech P2P  lending kepada sektor produktif serta UMKM baru mencakup 31,52% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp64,56 triliun. laporan terakhir BI menerangkan, ratio kredit bermasalah dari UMKM berada di level 4,25% pada April 2024. Namun fintecf P2P lending bisa mengendalikan rasio gagal bayar atau tingkat  wanprestasi 90 hari pada April 2024 menjadi sebesar 2,79%. (Yetede)

PERATURAN P2P LENDING :MENDONGKRAK PEMBIAYAAN PRODUKTIF PINJOL

HR1 23 Jul 2024 Bisnis Indonesia

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikan batas maksimal pembiayaan teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar agaknya tidak serta merta dapat mendongkrak kinerja pembiayaan pinjaman online ke sektor produktif yang terus melorot. Mengutip OJK, penyaluran pinjaman online ke sektor produktif mengalami penurunan per Mei 2024 ini. Persentase penyaluran tercatat 31,52% dibandingkan dengan total penyaluran pinjol. Persentase itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 37,17%. Tahun ini, pembiayaan ke sektor produktif sempat meningkat dari Januari yang sebesar 29,4% ke Februari yang sebesar 43,52%. Sayangnya, kontribusinya kembali melorot pada Maret dan April yang berturut-turut 33,61% dan 31,86%. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang ada beberapa masalah yang menjadi penyebab pinjaman ke sektor produktif cenderung turun. Salah satunya, risiko peminjaman dana ke badan usaha lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman ke perorangan. Berdasarkan data OJK, tingkat pinjaman macet badan usaha menyentuh 8,1% pada April 2024. 

Sedangkan, pinjaman macet perseorangan hanya 2,27%. Artinya, risiko peminjaman di badan usaha lebih tinggi. Selain itu, saat ini manfaat imbal balik di sektor produktif lebih kecil dibandingkan dengan sektor konsumtif. Bunga harian sektor produktif 0,1% per hari, sedangkan sektor konsumtif 0,3%. Kemudian, sektor konsumsi memiliki pangsa pasar lebih besar, sedangkan sektor produktif terbatas mikro dan ultra mikro. Perkara mendasar ini membuat penyaluran ke sektor produktif belum menjadi pilihan. Di sisi lain, OJK memang tengah mendorong pembiayaan di sektor produktif termasuk melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) alias tekfi n P2P lending. OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dari batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang rencana tersebut. 

Adapun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyambut baik rencana OJK menaikkan batas maksimal pinjaman produktif. “Hal ini tentunya akan sangat membantu peningkatan pembiayaan pada sektor UMKM, di mana saat ini banyak kebutuhan diangka tersebut,” kata Entjik.Para penyelenggara P2P lendinglanjutnya, tengah mempersiapkan alat analisa untuk melakukan mitigasi risiko yang lebih baik lagi. Country Head Modalku Arthur Adisusanto menilai aturan itu strategis memenuhi kebutuhan dana yang lebih besar bagi pelaku UMKM di segmen menengah terutama yang sudah berbadan usaha. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan melihat inisiatif regulator menaikan batas atas pinjaman merupakan hal yang baik. Alasannya, aturan itu memberikan kesempatan industri tumbuh. Indra mengatakan sektor produktif merupakan sektor yang menarik lantaran peluangnya yang besar. Meskipun beberapa bulan terakhir pinjaman ke sektor tersebut merosot, dia melihat kesempatan peningkatan hingga akhir 2024Sampai dengan Juni 2024, Maucash telah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp5,3 triliun. Sektor produktif mendominasi pinjaman sekitar 80%. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai pemberi pinjol tidak selektif dan tidak mengarah ke produktif.

Memperbesar Pinjaman Produktif

HR1 23 Jul 2024 Bisnis Indonesia

Upaya Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan akses pembiayaan untuk kegiatan produktif melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer (P2P) lending (fintech P2P) diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha terutama sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengakses modal. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan tentang fintech P2P yang salah satunya mengatur mengenai peningkatan batas maksimum pendanaan dari semula maksimal Rp2 miliar menjadi di atas Rp2 miliar, yang diberikan secara khusus untuk pendanaan produktif. Pebisnis baik perorangan maupun badan usaha yang kesulitan untuk mendapatkan pinjaman untuk kegiatan usahanya melalui layanan perbankan, dapat mengoptimalkan kemudahan tersebut dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Meski demikian, tidak semua perusahaan fintech P2P dapat menyalurkan pembiayaan dengan batasan yang ditetapkan. Dalam rancangan aturan itu disebutkan, LPBBTI dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan di atas Rp2 miliar bila memenuhi kriteria salah satunya TWP90 maksimum sebesar 5%. Rasio TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Berdasarkan data OJK, penyaluran fintech P2P sebagian besar ditujukan untuk kegiatan konsumtif. Data per April 2024 disebutkan dari total outstanding pinjaman yang disalurkan sebesar Rp62,74 triliun, sebanyak Rp57,18 triliun diberikan kepada perseorangan dengan perincian untuk UMKM sebesar Rp17,42 triliun dan non-UMKM Rp39,76 triliun. Adapun untuk badan usaha yaitu Rp5,55 triliun dengan kategori UMKM mencapai Rp3,54 triliun dan non-UMKM Rp2 triliun. Bila dijumlahkan, total kredit yang diberikan untuk UMKM mencapai Rp19,42 triliun atau kurang dari separuh nilai pinjaman disalurkan oleh fintech P2P. Di sisi lain, pengawasan dari OJK juga diharapkan lebih ketat berikut juga sanksi yang diberikan kepada para pihak yang melanggar aturan. UMKM dan pebisnis yang menjadi sasaran dari aturan ini juga dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana yang telah diberikan. Mengembalikan pinjaman tepat waktu untuk menghindari kredit macet. Minat masyarakat terhadap pinjaman online terus bertumbuh. Dari data OJK dapat diketahui, total pinjaman per April 2024 lebih tinggi bila dibandingkan dengan perolehan pada April 2023 senilai Rp50,53 triliun.

Penaikan Platform Pinjol Topang Bisnis UMKM

KT1 23 Jul 2024 Investor Daily (H)
Penaikan platform pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar bisa menopang pertumbuhan bisnis usaha UMKM, sektor yang menyumbang 61% produk domestik bruto (PDB) nasional. Sebab, hal itu dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis permodalan UMKM. Selama ini, salah satu kendala UMKM berkembang adalah kesulitan  mengakses pendanaan dari pinjol, mereka dapat memperkuat modal, sehingga bisa agresif mengembangkan bisnis. Diketahui, OJK berniat meningkatkan peningkatan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar oleh fintech peer to peer (P2P) lending dari saat ini Rp 2 miliar. Namun,  aturan ini nantinya hanya berlaku untuk penyelenggaraan pinjol dengan tingkat wanprestasi 90 hari dibawah 5%. Selain itu, platform ini cuma berlaku untuk jenis pinjaman produktif, bukan konsumtif. (Yetede)

Penaikan Platform Pinjol Topang Bisnis UMKM

KT1 23 Jul 2024 Investor Daily (H)
Penaikan platform pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar bisa menopang pertumbuhan bisnis usaha UMKM, sektor yang menyumbang 61% produk domestik bruto (PDB) nasional. Sebab, hal itu dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis permodalan UMKM. Selama ini, salah satu kendala UMKM berkembang adalah kesulitan  mengakses pendanaan dari pinjol, mereka dapat memperkuat modal, sehingga bisa agresif mengembangkan bisnis. Diketahui, OJK berniat meningkatkan peningkatan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar oleh fintech peer to peer (P2P) lending dari saat ini Rp 2 miliar. Namun,  aturan ini nantinya hanya berlaku untuk penyelenggaraan pinjol dengan tingkat wanprestasi 90 hari dibawah 5%. Selain itu, platform ini cuma berlaku untuk jenis pinjaman produktif, bukan konsumtif. (Yetede)