Penaikan Platform Pinjol Topang Bisnis UMKM
Penaikan platform pinjaman online (pinjol) hingga Rp 10 miliar bisa menopang pertumbuhan bisnis usaha UMKM, sektor yang menyumbang 61% produk domestik bruto (PDB) nasional. Sebab, hal itu dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis permodalan UMKM. Selama ini, salah satu kendala UMKM berkembang adalah kesulitan mengakses pendanaan dari pinjol, mereka dapat memperkuat modal, sehingga bisa agresif mengembangkan bisnis. Diketahui, OJK berniat meningkatkan peningkatan batas pinjaman sampai Rp 10 miliar oleh fintech peer to peer (P2P) lending dari saat ini Rp 2 miliar. Namun, aturan ini nantinya hanya berlaku untuk penyelenggaraan pinjol dengan tingkat wanprestasi 90 hari dibawah 5%. Selain itu, platform ini cuma berlaku untuk jenis pinjaman produktif, bukan konsumtif. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
24 Jun 2025
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023