PERATURAN P2P LENDING :MENDONGKRAK PEMBIAYAAN PRODUKTIF PINJOL
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikan batas maksimal pembiayaan teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar agaknya tidak serta merta dapat mendongkrak kinerja pembiayaan pinjaman online ke sektor produktif yang terus melorot. Mengutip OJK, penyaluran pinjaman online ke sektor produktif mengalami penurunan per Mei 2024 ini. Persentase penyaluran tercatat 31,52% dibandingkan dengan total penyaluran pinjol. Persentase itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 37,17%. Tahun ini, pembiayaan ke sektor produktif sempat meningkat dari Januari yang sebesar 29,4% ke Februari yang sebesar 43,52%. Sayangnya, kontribusinya kembali melorot pada Maret dan April yang berturut-turut 33,61% dan 31,86%. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memandang ada beberapa masalah yang menjadi penyebab pinjaman ke sektor produktif cenderung turun. Salah satunya, risiko peminjaman dana ke badan usaha lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman ke perorangan. Berdasarkan data OJK, tingkat pinjaman macet badan usaha menyentuh 8,1% pada April 2024.
Sedangkan, pinjaman macet perseorangan hanya 2,27%. Artinya, risiko peminjaman di badan usaha lebih tinggi. Selain itu, saat ini manfaat imbal balik di sektor produktif lebih kecil dibandingkan dengan sektor konsumtif. Bunga harian sektor produktif 0,1% per hari, sedangkan sektor konsumtif 0,3%. Kemudian, sektor konsumsi memiliki pangsa pasar lebih besar, sedangkan sektor produktif terbatas mikro dan ultra mikro. Perkara mendasar ini membuat penyaluran ke sektor produktif belum menjadi pilihan. Di sisi lain, OJK memang tengah mendorong pembiayaan di sektor produktif termasuk melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) alias tekfi n P2P lending. OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dari batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang rencana tersebut.
Adapun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menyambut baik rencana OJK menaikkan batas maksimal pinjaman produktif. “Hal ini tentunya akan sangat membantu peningkatan pembiayaan pada sektor UMKM, di mana saat ini banyak kebutuhan diangka tersebut,” kata Entjik.Para penyelenggara P2P lendinglanjutnya, tengah mempersiapkan alat analisa untuk melakukan mitigasi risiko yang lebih baik lagi. Country Head Modalku Arthur Adisusanto menilai aturan itu strategis memenuhi kebutuhan dana yang lebih besar bagi pelaku UMKM di segmen menengah terutama yang sudah berbadan usaha.
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan melihat inisiatif regulator menaikan batas atas pinjaman merupakan hal yang baik. Alasannya, aturan itu memberikan kesempatan industri tumbuh. Indra mengatakan sektor produktif merupakan sektor yang menarik lantaran peluangnya yang besar. Meskipun beberapa bulan terakhir pinjaman ke sektor tersebut merosot, dia melihat kesempatan peningkatan hingga akhir 2024Sampai dengan Juni 2024, Maucash telah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp5,3 triliun. Sektor produktif mendominasi pinjaman sekitar 80%. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai pemberi pinjol tidak selektif dan tidak mengarah ke produktif.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023