Memperbesar Pinjaman Produktif
Upaya Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan akses pembiayaan untuk kegiatan produktif melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer (P2P) lending (fintech P2P) diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha terutama sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengakses modal. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan tentang fintech P2P yang salah satunya mengatur mengenai peningkatan batas maksimum pendanaan dari semula maksimal Rp2 miliar menjadi di atas Rp2 miliar, yang diberikan secara khusus untuk pendanaan produktif. Pebisnis baik perorangan maupun badan usaha yang kesulitan untuk mendapatkan pinjaman untuk kegiatan usahanya melalui layanan perbankan, dapat mengoptimalkan kemudahan tersebut dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Meski demikian, tidak semua perusahaan fintech P2P dapat menyalurkan pembiayaan dengan batasan yang ditetapkan. Dalam rancangan aturan itu disebutkan, LPBBTI dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan di atas Rp2 miliar bila memenuhi kriteria salah satunya TWP90 maksimum sebesar 5%. Rasio TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan data OJK, penyaluran fintech P2P sebagian besar ditujukan untuk kegiatan konsumtif. Data per April 2024 disebutkan dari total outstanding pinjaman yang disalurkan sebesar Rp62,74 triliun, sebanyak Rp57,18 triliun diberikan kepada perseorangan dengan perincian untuk UMKM sebesar Rp17,42 triliun dan non-UMKM Rp39,76 triliun. Adapun untuk badan usaha yaitu Rp5,55 triliun dengan kategori UMKM mencapai Rp3,54 triliun dan non-UMKM Rp2 triliun. Bila dijumlahkan, total kredit yang diberikan untuk UMKM mencapai Rp19,42 triliun atau kurang dari separuh nilai pinjaman disalurkan oleh fintech P2P. Di sisi lain, pengawasan dari OJK juga diharapkan lebih ketat berikut juga sanksi yang diberikan kepada para pihak yang melanggar aturan. UMKM dan pebisnis yang menjadi sasaran dari aturan ini juga dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana yang telah diberikan. Mengembalikan pinjaman tepat waktu untuk menghindari kredit macet. Minat masyarakat terhadap pinjaman online terus bertumbuh. Dari data OJK dapat diketahui, total pinjaman per April 2024 lebih tinggi bila dibandingkan dengan perolehan pada April 2023 senilai Rp50,53 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023