OJK Terus Kejar Delapan Fintech Kurang Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan masih terdapat delapan dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024. Angka tersebut menyusut dibandingkan sebelumnya 20 fintech yang belum bisa memenuhi ekuitas pada 29 Desember 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya(PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait dengan progress action plan untuk pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud. "Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk diantaranya pengembalian izin usaha," kata Agus. (Yetede)
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023