OJK Evaluasi Kenaikan Limit Pendanaan Fintech
Otoritas Jasa keuangan (OJK) sedang dalam tahap evaluasi mendalam tentang rencana kenaikan batas maskimum pendanaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending). Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya untuk Usaha UMKM yang membutuhkan dana operasional yang lebih besar. Salah satu yang dievaluasi yaitu usulan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menaikkan batas maksimum fintech menjadi Rp 10 miliar. Peraturan mengenaikan batas atas pendanaan fintech sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, dimana disebutkan batas minimum pendanaan fintech lending kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar. "Saat ini, usulan dari AFPI untuk menaikkan batas minimum pendanaan fintech menjadi 10 miliar telah disampaikan kepada OJK dan sedang dalam tahap evaluasi mendalam. OJK sedang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat dan risiko yang mungkin timbul dari kenaikan batas pendanaan ini," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi FIntech Pendanaan Bersama Indonesia Yasmine Meylia Sembiring kepada Investor Daily. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023