;

PENDANAAN P2P LENDING : OJK Utak-atik Batas Pinjaman

PENDANAAN P2P LENDING : OJK Utak-atik Batas Pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to peer (fintech P2P) lending, khususnya ke sektor produktif. Ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi POJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini tengah disusun oleh regulator. Saat ini, pendanaan oleh P2P lending dibatasi maksimal Rp2 miliar, baik pinjaman produktif maupun konsumtif. “Kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI yang memiliki TWP 90 maksimal 5% dalam kurun enam bulan terakhir,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (5/4).

Di sisi lain, Agusman mengatakan regulator masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM. Opsi pencabutan moratorium mempertimbangkan kepentingan publik berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI, potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI yang sudah eksis agar dapat tumbuh secara optimal, serta persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono sebelumnya mengatakan harapan regulator adalah agar pemain fintech P2P lending dapat lebih banyak menyalurkan pendanaan ke sektor produktif. Berdasarkan data outstanding pendanaan, per Januari 2024, outstanding pendanaan ke UMKM 33,65% dari total outstanding pendanaan sebesar Rp60,42 triliun.

Download Aplikasi Labirin :