Pinjaman di Fintech Lending Akan Masuk SLIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer lending menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. "Aturan ini akan berlaku dalam jangka waktu tertentu setelah POJK ditetapkan," ujar Agusman. Melalui kewajiban pelapor SLIK bagi penyelenggara fintech lending tersebut, Agusman berharap terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) oleh penyelenggara fintech. Sehingga kualitas pendanaan fintech lending makin baik.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023