;

Pengaturan Bunga P2P Lending Untuk Lindungi Konsumen

Ekonomi Yuniati Turjandini 21 May 2025 Investor Daily
Pengaturan Bunga P2P Lending Untuk Lindungi  Konsumen
OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa mengatur batas maksimimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu. "Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol)" ungkap Agusman. Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelengaraan serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. (Yetede)