;

Komdigi Bekukan Sementara Layanan Platform Worldcoin dan WorldID

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 May 2025 Investor Daily
Komdigi Bekukan Sementara Layanan  Platform Worldcoin dan WorldID

Kementerian Komunkasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Keberadaan layanan ini menarik perhatian publik, layanan Worldcoin sempat menjadi topik hangat. Di medsos memperlihatkan bahwa masyarakat di Bekasi, Jawa Barat, berkumpul untuk melakukan proses verifikasi akan menerima imbalan sebesar Rp800.000. Sistem ini memungkinkan individu membuktikan identitasnya secara sah melalui metode verifikasi biometrik berbasis iris mata.

Teknologi ini, yang dikenalkan dengan nama  WorldID, memungkinkan pengguna untuk mengindentifikasi diri mereka secara anonim di dunia maya sebagai manusia yang bukan robot atau kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital  Kemkomdigi ALexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul  laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. "Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegaj potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang  Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander. (Yetede)