Komdigi Bekukan Sementara Layanan Platform Worldcoin dan WorldID
Kementerian Komunkasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Selanjutnya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Keberadaan layanan ini menarik perhatian publik, layanan Worldcoin sempat menjadi topik hangat. Di medsos memperlihatkan bahwa masyarakat di Bekasi, Jawa Barat, berkumpul untuk melakukan proses verifikasi akan menerima imbalan sebesar Rp800.000. Sistem ini memungkinkan individu membuktikan identitasnya secara sah melalui metode verifikasi biometrik berbasis iris mata.
Teknologi ini, yang dikenalkan dengan nama WorldID, memungkinkan pengguna untuk mengindentifikasi diri mereka secara anonim di dunia maya sebagai manusia yang bukan robot atau kecerdasan buatan (AI). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi ALexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. "Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegaj potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," tegas Alexander. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023