Financial Technology
( 558 )Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak
Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu
Kelak, para penyelenggara financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) tak lagi bisa seenaknya menetapkan suku bunga pinjamannya. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru terkait batasan suku bunga pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, regulator sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga pinjol. "Aturan baru ini diusahakan secepatnya terbit tahun ini," kata Edi, Rabu (11/10). OJK tidak menampik, hingga kini ada oknum pinjol yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8% per hari. Padahal, saat ini batas bunga pinjol 0,4%, dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari. Pada 2017, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjol 0,8% per hari. Namun, batasan ini diturunkan pada 2022 menjadi 0,4% per hari. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic & Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, bunga pinjol seharusnya punya acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2-3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia, atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap Nailul, Kamis (12/10). Bhima Yudhistira, pengamat Celios, menyebut, regulasi pembatasan batas atas pinjaman online sudah jamak di sejumlah negara. Contoh di Kamboja, batas bunga ditetapkan 18% per tahun untuk mencegah predatory lending. Meski begitu, para pelaku bisnis pinjol berharap, OJK tidak menurunkan batasan bunga pinjaman di bawah ketentuan saat ini. "Jangan dong, jangan turun (batasan bunganya)," harap Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI. Harapan senada diungkapkan Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash. Menurut dia, selama ini besaran bunga pinjaman ditentukan menurut profil nasabah. "Kalau sampai ketemu customer macet, apakah layak diberikan bunga 1%? Kalau dikasih, harus ada cadangan risiko yang tinggi," ungkapnya. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto juga berharap, batasan bunga pinjaman bisa menguntungkan semua pihak. "Tidak hanya menguntungkan penerima dana, tapi juga pemberi dana pinjaman," ucapnya.
BISNIS P2P LENDING : KONGLOMERASI TEPIS ISU KARTEL
Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending di bawah naungan konglomerasi menangkis dugaan praktik kartel bunga pinjaman yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalihnya, setiap pemain menerapkan tingkat bunga berbeda-beda, bergantung pada inti bisnisnya.
PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (SMMA) menyatakan tiga platform pinjaman online(pinjol) dalam kepemilikannya menerapkan strategi pengenaan bunga dan biaya layanan yang berlainan. Sebagai informasi, saat ini SMMA memiliki tekfin P2P lending terafiliasi bernama PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) dengan kepemilikan sebesar 66,66% yang bergerak di klaster produktif, PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO) sebesar 50%, dan PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas) sebesar 15%. Dua platform pinjol terakhir bergerak di klaster konsumtif atau multigunaKomisaris SMMA sekaligus Komisaris Danamas Dani Lihardja mengatakan pengenaan bunga dan biaya layanan tiga pinjol afiliasi perseroan bergantung pada target pelanggan dan strategi bisnis setiap platform. Perbedaan ini membuat bisnis ketiganya tak relevan dengan tudingan praktik monopoli kartel.
Platform klaster multiguna yang meng akomodasi pinjaman bernilai kecil, akan sulit mendapat keuntungan apabila margin terlalu tipis, terutama karena habis untuk biaya manajemen risiko. Oleh sebab itu, biasanya, para pemain di klaster ini baru mendulang cuan apabila sukses mempertahankan basis pelanggan setia yang meminjam lebih dari satu kali.
Senada, tekfin P2P lending besutan Grup Astra, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) membentuk bunga dengan strategi yang berbeda untuk setiap produk. Direktur Maucash Indra Suryawan mengatakan belum pernah menemukan praktik-praktik yang berkaitan dengan kartel selama berkarier di industri tekfi n P2P lending.
Saat dihubungi, Kamis (12/10), Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan KPPU telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan dugaan kartel suku bunga pinjol. “[Satgas dibentuk] sejak pemberitaan minggu lalu,” katanya. Satgas mempunyai waktu maksimal 14 hari sejak keputusan pembentukan untuk melakukan proses penyelidikan awal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran manfaat ekonomi P2P lending.
Kakaobank Siap Akuisisi Bank Digital Superbank
Hasrat konglomerasi keuangan asing mencicipi gurihnya bisnis bank di Indonesia tak pernah surut. Terbaru, bank digital asal Korea Selatan KakaoBank Corp akan mengakuisisi 10% saham PT Super Bank Indonesia (Superbank). Superbank merupakan bank dengan layanan berbasis digital. Sebelumnya, Superbank bernama PT Bank Fama International, sebuah bank umum yang didirikan di Bandung pada 5 Maret 1993. Pada 2021, kepemilikan Bank Fama beralih ke Grup Emtek yang diwakili PT Elang Media Visitama dan PT Nusantara Berkat Agung. Pada Januari 2023, perusahaan telekomunikasi SingTel dan Grab masuk mengakuisisi 2,4 miliar saham baru Bank Fama. Nilai akuisisi dua investor kakap ini bernilai US$ 70 juta. Dus, saat ini, Superbank dikendalikan oleh Grup Emtek bersama SingTel dan Grab. Jumlah kepemilikan saham gabungan pengendali Superbank ini mencapai 32,5%. KakaoBank akan mengakuisisi saham Superbank melalui penerbitan saham baru. "Kakaobank akan masuk dalam struktur pemegang saham baru Superbank. Sementara mayoritas kepemilikan tetap dipegang konsorsium Grup Emtek, Grab dan Singtel," kata Tigor M. Siahaan, Direktur Utama Superbank kepada KONTAN, Selasa (10//10). Menurut Tigor, prioritas utama Superbank adalah mengembangkan produk dan teknologi. "Kami akan fokus menyediakan akses finansial kepada masyarakat Indonesia, khususnya segmen underbanked, baik nasabah ritel dan UMKM," ujar Tigor. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, minat investor asing masuk ke industri perbankan digital dipicu sejumlah faktor. Di antaranya, investor melihat pasar di Indonesia sangat besar. Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah sepakat, bank digital adalah bank masa depan. Mereka yang lebih awal membangun bank digital berpotensi memenangkan persaingan perbankan di masa depan. Menurut Piter, bank digital bisa memenangkan persaingan asal memenuhi tiga syarat utama. Pertama, harus memiliki kemampuan mengakses ekosistem digital. Kedua, bank digital harus memiliki produk dan layanan yang sesuai kebutuhan konsumen masa kini dan masa depan. Ketiga, bank digital harus punya modal besar dan SDM yang kuat.
Menanti Taji Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman online. Aksi kartel bunga pinjaman online tersebut, menurut data awal KPPU, dilakukan 89 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Oleh karena itu, KPPU membentuk satuan tugas untuk memeriksa penetapan bunga tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak satuan tugas dibuat. Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihak terlapor akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Namun, dia tak menjelaskan waktu pemanggilan. AFPI menepis dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berpendapat, kartel terjadi jika ada penetapan bunga minimal, sementara AFPI menerapkan bunga maksimal. "Kalau bunga maksimal bukan kartel, justru melindungi konsumen," kata dia, Jumat (6/10). Enjtik menyebutkan, AFPi mematok bunga maksimal yang wajib dijalankan anggotanya sebesar 0,4% per hari. Turun dari sekitar dua tahun yang lalu, bunga pinjol sempat 0,8% per hari. OJK juga tak menampik bunga pinjol saat ini diatur sendiri oleh industri melalui asosiasi. Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut, jika kemudian hari ditemukan ketidakwajaran, OJK siap melakukan tindakan. OJK juga mengaku saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) industri fintech lending untuk pengembangan. OJK fokus pada aspek-aspek penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, penguatan pengaturan, pengawasan serta perizinan. Komisioner KPPU Guntur juga menegaskan bahwa pengaturan kesepakatan harga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. "Pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara sebagai wujud pasal 33 UUD 1945, yakni terkait perekonomian disusun," ujar dia. Sementara partisipasi negara dalam hal kebijakan bukan pendelegasian. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian dalam berusaha. Pemain fintech, seperti 360Kredi, menyebut seluruh bunga yang diterima harus dalam batas maksimal 0,4% per hari. Aturan ini, menurut Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi, sudah ditetapkan oleh AFPI dan termuat dalam kode etik perusahaan pembiayaan fintech lending.
Jangan Terlena ”Pay Later”
Layanan ”pay later” semakin diminati masyarakat. Konsep”buy
now pay later” (beli sekarang bayar nanti) memungkinkan konsumen membeli barang
walau ia belum bisa membayarnya secara penuh. Dengan syarat yang relative
mudah, pengajuan ”pay later” dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk pembeli
yang belum memiliki penghasilan, seperti mahasiswa. Karina (21), mahasiswi
perguruan tinggi swasta di Jakarta, mengaku mulai menggunakan pay later sejak
2018, saat masih duduk di bangku SMA dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Layanan pay later yang Karina pilih berasal dari aplikasi ojek daring sehingga
kegunaannya berkisar untuk transportasi dan pemesanan makanan daring. Sejak
menggunakan pay later, Karina jadi boros lantaran merasa tidak perlu membayar
langsung transaksi yang dilakukannya. ”Itu (pay later) beneran jadi addict
banget,” katanya pada Rabu (4/10) di Jakarta. Kecanduan itu berlangsung hingga
pertengahan 2023. Karina bahkan pernah dihubungi debt collector (penagih utang)
untuk mengingatkan tagihannya yang akan jatuh tempo. ”Aku pernah ditelepon sama
20 nomor seminggu sebelum jatuh tempo. Karina akhirnya sadar bahwa kebiasaan
buruknya itu tidak bisa terus berlanjut. Dia kemudian mengatur limit kredit di
aplikasi. Ia juga memutuskan untuk tidak mendaftarkan kembali akun pay
later-nya ketika ada kebijakan baru untuk verifikasi ulang.
Tak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, layanan pay
later juga dimanfaatkan sebagian orang untuk kepentingan lain. Rosa (21),
mahasiswi perguruan tinggi negeri di Depok, Jabar, menggunakan pay later untuk
membantu sang teman yang sedang butuh uang untuk membayar uang kuliah tunggal
(UKT). Pertama-tama, sang teman menjual barang fiktif menggunakan akun
lokapasar pribadinya, yang dibeli Rosa metode pembayaran pay later.”Waktu itu
(dia) jual photo card seharga Rp 3,7 juta. Karena dicicil 12 kali, jadi ada
bunga. Total tagihan pay later-nya lebih dari 5 juta,” kata Rosa. Meski tagihan
dibayar sang teman, Rosa harus terus mengingatkannya agar membayar tagihan tepat
waktu. Pernah temannya menghilang tanpa kabar, bahkan pernah meminta Rosa
menalangi utangnya saat jatuh tempo. Rosa menyesal lantaran terus merasa tertekan
setiap bulan akibat tagihan tersebut. Perencana keuangan dari OneShildt, Budi
Raharjo, mengatakan, layanan pay later bisa membantu mahasiswa yang memiliki
kebutuhan di luar dari dana yang mereka punya. Namun, mahasiswa harus bisa
mengatur keuangannya dengan baik. ”Mahasiswa harus memiliki kemampuan cara
mengatur keuangan mereka. Soal budgeting, itu paling basic. Mereka harus tahu
bagaimana cara mengatur prioritas,” tutur Budi. (Yoga)
Terendus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Ramai-ramai Terjun ke Bisnis Pay Later
JAKARTA — Perbankan nasional berbondong-bondong merambah segmen bisnis buy now pay later atau beli sekarang bayar nanti. Sebelumnya, layanan ini marak ditawarkan oleh perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online serta perusahaan pembiayaan. Kini perbankan menawarkan fasilitas kredit pay later untuk digunakan sebagai alternatif pembayaran. Hal yang membedakan dengan layanan pay later lainnya adalah akses fitur ini dilakukan langsung melalui aplikasi perbankan digital.
PT Bank CIMB Niaga Tbk tak ingin ketinggalan untuk ikut merilis fitur Paylater CIMB Niaga yang akan dihadirkan pada platform perbankan digital perseroan, yaitu OCTO Mobile dan OCTO Clicks. Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi menuturkan produk pay later diluncurkan untuk menyasar segmen nasabah yang belum memiliki kartu kredit agar dapat bertransaksi dengan cepat dan mudah. “Produk pay later dapat menjadi solusi bagi nasabah yang sering membeli barang dan jasa melalui e-commerce,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 6 Oktober 2023. (Yetede)
PROBLEM PELIK PINJOL
Menyingkap Dugaan Kartel Pinjol
PANDU Syahputra terduduk memandangi layar telepon selulernya yang terus berkedip. Pesan berisi peringatan pembayaran tagihan dari sebuah platform pinjaman online (pinjol) terus membanjiri ponselnya, setelah dia gagal melunasi utangnya sesuai dengan tenggat sejak dua bulan lalu. "Waktu itu terpaksa meminjam karena ada kebutuhan keluarga mendesak untuk biaya kesehatan. Memang prosesnya cepat, tapi ternyata bunga dan biaya lain-lain tinggi," ucap dia kepada Tempo, kemarin. Saat mengajukan pinjaman, Pandu mendapat pencairan sebesar Rp 3,2 juta untuk tenor 28 hari. Dari jumlah itu, Pandu dikenai bunga dan biaya layanan Rp 440 ribu. Maka total yang harus dibayar sebesar Rp 3.640.000. Namun jumlah tagihan itu terus berlipat ketika dia gagal menepati pembayaran sesuai dengan tenggat. "Sekarang jumlah yang harus saya bayar menyentuh Rp 4 juta karena keterlambatan dihitung denda setiap hari."
Karyawan swasta 31 tahun itu cukup kaget dengan jumlah utang yang terus menumpuk. Padahal dia memastikan sudah memilih penyelenggara pinjol alias fintech lending resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya belum mampu melunasi karena gaji bulanan masih habis untuk keperluan pengobatan keluarga. Saya sudah minta tambahan waktu, tapi bunga terus berjalan dan teror peringatan bayar tagihan terus masuk," ucapnya. Pandu pun bertekad segera melunasi utangnya agar segera keluar dari jerat bunga tinggi industri pinjol. Keluhan bunga pinjol yang menyengsarakan para peminjam sudah lama dan telah berkali-kali disuarakan masyarakat, terutama lewat media sosial. Belakangan isu ini kembali mencuat setelah dikabarkan bahwa sejumlah nasabah pinjol yang tak mampu melunasi utangnya memilih mengakhiri hidup. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









