;
Tags

Financial Technology

( 558 )

Pinjaman Daring Rp 10,5 Triliun di Jakarta

KT3 06 Jul 2023 Kompas

Sebagian warga Jakarta memiliki 2,3 juta rekening aktif di platform pinjaman daring untuk berutang mencapai total Rp 10,5 triliun per Mei 2023. Nilai utang ini meningkat seiring belum pulihnya kondisi ekonomi setelah meredanya pandemi Covid-19. Demikian data terakhir OJK mencatat tren pembiayaan berjalan warga di Jakarta melalui platform pinjaman daring industri teknologi finansial (tekfin). Jakarta menempati peringkat kedua di Indonesia setelah Jabar yang memiliki 4,8 juta rekening aktif dengan pembiayaan berjalan Rp 13,8 triliun.

”Ini mengindikasikan permintaan pinjaman dari tekfin di Ibu Kota besar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya di  Jakarta, yang dikutip Rabu (5/7). Jika dilihat trennya selama masa pandemi Covid-19, utang atau pembiayaan berjalan di Jakarta selama masa pandemi mulai meningkat setidaknya sejak awal 2022. Pada Februari 2022 tercatat ada sekitar Rp 8,9 triliun yang disalurkan melalui 2,7 juta rekening penerima pinjaman, meningkat drastis dari Februari 2020 atau sebelum status pandemi Covid-19 diberlakukan pada Maret 2020, yang hanya mencapai Rp 4,3 triliun melalui 5,2 juta rekening peminjam. (Yoga)


Beban Pungutan Transaksi QRIS

KT1 06 Jul 2023 Tempo

Bank Indonesia mulai mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada merchant alias pedagang pengguna sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi sejak 1 Juli lalu. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, berujar kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi digital melalui sistem pembayaran QRIS. "Biaya 0,3 persen digunakan untuk menutup biaya operasional dan keberlanjutan. Sebab, di balik proses QRIS, kami harus menyediakan mesin-mesin scanner, lembaga switching, dan lembaga standar," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 5 Juli 2023. Santoso mengatakan biaya layanan yang disebut sebagai merchant discount rate (MDR) ini dikenakan tak hanya untuk pembayaran QRIS, tapi juga seluruh pembayaran berbasis kartu, seperti kartu debit dan kartu kredit yang menggunakan mesin electronic data capture (EDC).

Kebijakan MDR nol persen sebelumnya berlangsung dua tahun untuk merchant UMKM dengan omzet di bawah Rp 400 juta. Sedangkan untuk merchant menengah, besar, dan komersial sedari awal telah dikenai biaya 0,7 persen. "Kami memberikan kesempatan kepada usaha mikro saat masa pandemi untuk bisa menggunakan QRIS, dan ternyata nilainya sangat signifikan dalam memberikan nilai tambah bagi merchant," kata Santoso. Adapun tarif itu dipungut langsung oleh bank atau perusahaan fintech acquiring yang menyediakan jasa pembayaran QRIS di merchant tersebut. ASPI menyatakan komitmen penyelenggara jasa pembayaran guna meningkatkan kualitas transaksi QRIS untuk merchant ataupun pengguna. (Yetede)

Masih Menawan Bisnis Pinjaman

KT1 03 Jul 2023 Tempo

Minat investor pasar modal terhadap para penyedia layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech lending diperkirakan belum goyah di tengah tingginya risiko gagal bayar di industri keuangan. Ekonom dari PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, membenarkan bahwa bisnis pinjaman peer to peer atau P2P lending masih terganjal oleh sentimen negatif, seperti kenaikan berkala suku bunga bank sentral serta minimnya pemegang dana yang bisa dipertemukan dengan calon debitor. Namun kinerja fintech yang ibarat “makcomblang” antara pemilik uang dan pencari pinjaman masih terus bertumbuh dalam jangka menengah. “

Khususnya untuk P2P lending yang berfokus ke segmen usaha kecil dan menengah (UKM),” katanya kepada Tempo, kemarin. Josua menyebutkan baru sedikit potensi pinjaman P2P lending yang tersalurkan ke pelaku usaha bisnis kecil. Padahal ada lebih dari 64,2 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi hingga 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Di tengah pertumbuhan bisnis keuangan digital, termasuk fintech, pemerintah juga menggeber digitalisasi 30 juta UMKM di Indonesia sampai 2024—yang jika tercapai, akan setara dengan peluang pembukaan 2 juta lapangan kerja baru. (Yetede)

SYARAT KECUKUPAN MODAL : TITIK BENAH FINTECH P2P LENDING

HR1 03 Jul 2023 Bisnis Indonesia

Salah satu titik penting dari fase pembenahan teknologi finansial pinjaman antarpihak atau fintech P2P lending bakal dimulai besok, Selasa (4/7). Inilah titik pertama batas waktu untuk perusahaan fintek memenuhi minimal ekuitas Rp2,5 miliar. Sayangnya, hingga bulan lalu masih terdapat puluhan pelaku fintech lending yang belum memenuhi syarat ekuitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 102 pelaku, ada 33 penyelenggara fintech P2P lending masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal dengan 12 di antaranya masih memiliki ekuitas negatif. Padahal, berdasarkan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, P2P lending harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023. Ekuitas minimal itu kemudian harus naik menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Sementara itu dari sisi kinerja, jika menilik data Statistik Fintech Lending yang dirilis OJK, sejak Januari 2023 pelaku industri ini sebenarnya sudah mulai membalik rugi tahun-tahun sebelumnya menjadi laba. Per April 2023 tingkat laba setelah pajak pelaku usaha fintech lending secara kumulatif mencapai Rp289,46 miliar, bandingkan dengan April 2022 yang merugi hingga Rp116,18 miliar. Namun, tingkat pinjaman macet atau tingkat wanprestasi pinjaman di atas 90 hari (TWP90) yang menggambarkan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban meningkat jadi 2,82% per April 2023 dibandingkan posisi periode yang sama 2022 di level 2,31%. Bahkan, ada 24 pemain fintech P2P lending memiliki TWP90 di atas ambang batas 5% per April 2023. Padahal, jumlah fintech P2P lending dengan TWP 90 di atas 5% sempat turun drastis menjadi 19 pada Februari dari 25 pada bulan sebelumnya. Namun, jumlahnya bertambah lagi pada Maret dan berlanjut pada April. Ini menunjukkan pemulihan bisnis P2P lending tahun ini belum stabil. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan, aturan dalam POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi itu bertujuan menciptakan kestabilan finansial perusahaan.

Dalam hal penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan pentahapannya, OJK akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi-sanksi tersebut mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan asosiasi siap membantu anggota jika dalam proses penambahan ekuitas ada proses penambahan pemegang saham yang harus dilakukan pengecekan rekam jejak. “Kami pastikan itu dapat berjalan lancar,” terangnya. Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan menambahkan bahwa kebijakan pemenuhan ekuitas yang diwajibkan oleh OJK dapat membuat lebih yakin pemain industri fintech agar memiliki keuangan yang sehat. Terlebih untuk menjaga kinerja, platform fintech perlu bisa menyalurkan pinjaman secara berkelanjutan, yakni meningkat di satu sisi dan dengan kualitas kredit yang juga sehat. PERLINDUNGAN Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai tujuan utama dari OJK dalam memberikan kewajiban pemenuhan ekuitas adalah untuk melindungi pengguna P2P lending.

Berkejaran Dengan Permodalan

HR1 03 Jul 2023 Bisnis Indonesia (H)

Pekerjaan rumah untuk menyehatkan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending tampak masih panjang. Syarat ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023 belum bisa dipenuhi puluhan pelaku usaha P2P lending. Beberapa di antaranya bahkan masih memiliki ekuitas negatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mematok ekuitas minimal naik menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Sanksi pembatasan kegiatan mengancam mereka yang belum memenuhi syarat ekuitas. Sementara, buat perusahaan-perusahaan yang berpotensi kolaps dalam waktu dekat akan dimerger berdasarkan pasal 129 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di luar persoalan modal, regulator juga perlu terus membenahi beberapa titik penting industri ini, seperti kualitas credit scoring atau skor kredit perusahaan teknologi finansial. Harapannya, penyelenggara fintech terus meningkatkan kualitas risk management, kepatuhan, dan tata kelola dan bertumbuh dengan sehat.

Keamanan Digital Diperkuat

KT3 08 Jun 2023 Kompas

Seiring maraknya serangan siber terhadap industri jasa keuangan, OJK mendesak lembaga jasa keuangan untuk memperkuat keamanan digitalnya. Pelaku jasa keuangan diminta menerapkan penilaian risiko siber, melaporkan serangan siber yang terjadi, serta menyusun panduan operasional tata kelola, sistem keamanan, dan pemulihan jika terjadi serangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, fenomena serangan siber ini terus terjadi tak hanya di dalam negeri, tetapi juga pada lingkup global. OJK pun mendorong lembaga jasa keuangan terus memperkuat ketahanan dan keamanan sistem teknologi informasi digital.

”OJK sebagai otoritas terus mendorong peningkatan keamanan sistem teknologi informasi secara komprehensif seiring potensi ancaman yang terus timbul,” ujar Dian, Selasa (6/6). Ia menambahkan, saat ini peraturan mengenai keamanan digital bagi lembaga jasa keuangan sudah tertuang dalam Peraturan OJK No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh  Bank Umum dan Surat Edaran (SE) OJK No 29/2022 tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Bank Umum. Pelaku jasa keuangan, lanjut Dian, harus menerapkan penilaian risiko siber (cyber risk assessment) dan melaporkan insiden serangan siber yang terjadi. Selain itu, pengawas OJK juga akan menilai kapasitas kematangan digital (digital maturity) lembaga jasa keuangan. Setiap lembaga jasa keuangan juga perlu menyusun panduan operasional tata kelola, sistem keamanan, dan pemulihan apa- bila terjadi serangan. (Yoga)


Transaksi Digital Perbankan Terus Bertumbuh

KT3 27 May 2023 Kompas

Head of Digital Banking, Branchless, and Partnership CIMB Niaga Lusiana Saleh, Jumat (26/5/2023), mengatakan, berbagai layanan digital CIMB Niaga terus bertumbuh, baik dari aplikasi perbankan Octo Mobile maupun layanan lainnya. Sampai dengan Desember 2022, total frekuensi transaksi digital perbankan CIMB Niaga mencapai 223 juta atau bertumbuh 67,5 persen secara tahunan. ”Masyarakat kian lekat dengan aplikasi dan layanan digital,” ujarnya. (Yoga)

Risiko Gagal Bayar pada P2P Lending

HR1 27 May 2023 Bisnis Indonesia

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan bagi pengamat fintech maupun investor yang sebelumnya tertarik untuk menggarap keuntungan dari P2P lending: apakah berinvestasi di platform ini aman? Apakah risiko gagal bayar yang tinggi dapat dihindari? P2P lending nampak menjadi solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible, terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked. Skema pembiayaan ini juga menarik bagi para pemilik dana atau investor yang dijanjikan return cukup tinggi setiap tahunnya. Namun, maraknya non-performing loans (NPL) atau kredit bermasalah pada beberapa tahun terakhir pada platform fintech ini menunjukkan sisi buruk dari skema pembiayaan ini. Maraknya (NPL) atau kredit bermasalah pada pinjaman platform P2P lending berawal sejak masa pandemi. Menurut data dari Statistik fintech lending yang dipublikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) fintech lending pada Juli 2020 mencapai 5,61% dari tahun sebelumnya. Sejumlah berita melaporkan, kredit bermasalah terus berlangsung. Hingga pada September 2022, jumlah pinjaman macet dan tidak lancar tembus Rp5,1 triliun. Walaupun TKB90 relatif tinggi berada di 96,93%, performa P2P lending cukup mengkhawatirkan masyarakat umum, terutama lender atau pemberi pinjaman pada platform-platform tersebut.

Kemudian, untuk tujuan pinjaman produktif dimana sang borrower menggunakan pembiayaan dari P2P lending untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan. Walaupun pinjaman produktif menjanjikan return kepada lender atas hasil keuntungan usaha, kegiatan ini tidak terlepas dari risiko-risiko bisnis seperti kerugian atau usaha bangkrut. Terakhir, risiko gagal bayar akibat mismanagement dari platform P2P lending itu sendiri. Indikasi dari mismanagement ini juga platform tidak dapat membayar biaya operasi seperti gaji pegawai. Risiko-risiko ini bersifat melekat pada investasi melalui platform P2P lending. Seperti investasi melalui instrumen lainnya, lender dalam platform ini tidak bebas dari risiko gagal bayar. Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola oleh OJK dapat ditingkatkan khususnya untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Saat ini, data pinjaman fintech lending tidak dicantumkan dalam SLIK.

BFI Finance Akui Alami Serangan Siber

KT3 25 May 2023 Kompas

PT BFI Finance Indonesia Tbk mengaku mengalami serangan siber pada Minggu (21/5) Dalam keterbukaan informasi di bursa efek, Rabu (24/5), Direktur BFI Finance Sudjono menjelaskan, perseroan melakukan temporary switch off pada beberapa sistem utama yang menyebabkan layanan kepada konsumen dan sebagian kegiatan operasional terganggu. Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada indikasi terjadinya kebocoran data konsumen. Pihaknya telah melakukan berbagai langkah penanganan sesuai dengan protokol. (Yoga)

Perbankan Menunggang Macan Digital

KT3 23 May 2023 Kompas (H)

Kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat ke arah digital memaksa semua bisnis untuk menggunakan teknologi digital. Demikian pula dengan dunia keuangan, khususnya perbankan. Digitalisasi perbankan merupakan keniscayaan. Nasabah zaman sekarang menganggap kanal digital sebagai suatu keharusan. Bank-bank yang tidak dapat melakukan pembukaan rekening secara online dianggap ketinggalan zaman. Bank-bank yang mobile banking-nya lelet, sulit digunakan, dan tidak andal akan ditinggalkan. Semakin jarang orang datang ke cabang. Setahun belum tentu sekali. ATM pun semakin jarang digunakan. Semua layanan nontunai dapat dengan mudah dilakukan melalui mobile banking. Transaksi tarik tunai makin berkurang sejalan dengan makin banyaknya tempat yang menerima kartu dan QRIS sebagai metode pembayaran.

Di sisi lain, perbankan sebagai institusi penyimpan dana merupakan sasaran yang menarik bagi penjahat. Mereka merampok bank tidak lagi menggunakan senjata api, tetapi teknologi informasi (TI). Untuk itu, mereka berani melakukan investasi dengan merekrut dan mendidik orang-orang yang jago TI. Tidak jarang mereka membayar orang dalam dan bahkan tidak mustahil mereka menempatkan beberapa insider di dalam bank yang diincar. Intinya, sebagai penjahat, mereka berusaha untuk satu-dua langkah di depan calon korbannya. Guna mengantisipasi risiko serangan digital dengan efektif, perbankan harus melakukan beberapa langkah pencegahan yang penting. Pertama, mereka harus melakukan edukasi terhadap risiko keamanan TI (IT security awareness) kepada karyawan. Mitigasi serangan TI tidak hanya menjadi tanggung jawab unit TI, tetapi tanggung jawab semua karyawan.

Beberapa informasi, seperti PIN atau password, adalah ”informasi sangat rahasia” yang tidak boleh diketahui orang lain.  Kedua, bank harus menerapkan ”kontrol proses” yang kuat. Setiap proses manual harus dilakukan minimal dengan control ganda, yaitu ada orang yang melakukan transaksi dan ada orang yang mengotorisasinya. Semua proses yang penting harus memiliki log atau catatannya sehingga jika terjadi permasalahan, bank bisa melakukan audit forensik dengan mudah. Bank juga harus mau berinvestasi yang memadai untuk sistem keamanan TI. Sebagai best practices, bank juga harus melakukan  penetration testing, yakni bank membayar white hacker untuk mencari kelemahan sistem. Bank juga perlu   memiliki SOC (security operation center) yang bertugas memonitor, memitimasi, serta  menanggulangi setiap serangan TI. Regulator seperti OJK dan BI pun sangat berperan dalam hal  keamanan TI perbankan. Peraturan yang dikeluarkan harus mengarah pada standardisasi keamanan TI perbankan yang semakin baik. Ibaratnya, menunggang macan bisa membuat kita menjadi hebat, tetapi jika kita tak merawatnya dengan baik, macan bisa berbalik menerkam kita. (Yoga)